Bunda PAUD Inhil Dorong Penguatan Kelembagaan dan Kolaborasi PAUD
Indragiri Hilir Bunda PAUD Kabupaten Indragiri Hilir, Katerina Susanti Herman, mendorong penguatan kelembagaan dan kolaborasi lintas sekt
Artikel
PANGKALAN KERINCI, Pesisirnews.com - Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan bersama satgas Gugus Covid-19 Kabupaten Pelalawan terpaksa harus membubarkan acara resepsi pernikahan yang digelar di BTN Lama, Kelurahan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Sabtu (03/10/2020).
Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, S.ik yang didampingi oleh Kapolsek Pangkalan kerinci, AKP Novaldi, S. sos. M. si, kepada media ini mengatakan bahwa resepsi pernikahan termasuk kategori perkumpulan atau kerumunan orang yang untuk sementara seharusnya ditiadakan demi mencegah penularan Covid-19.
Menurut Kapolres kerumunan ini sudah di luar jalur, namun demikian polisi masih memberikan ruang dalam akad nikahnya dan dalam melaksanakan resepsi atau prosesi adatnya cukup dibatasi 30 orang saja.
Baca Juga:
“Selanjutnya kita telah memerintahkan tenda untuk di bongkar, pagar di tutup, dan membubarkan kerumunan warga,†jelas Kapolres.
Larangan dan arahan ini sejalan dengan maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dengan Nomor Mak / 3 / IX / 2020, agar personelnya mulai melakukan penertiban orang yang masih berkumpul atau mengadakan acara di tengah wabah virus corona.
Baca Juga:
"Karena virus corona masih mewabah, kami berharap agar kegiatan ini tidak dilakukan. Tindakan ini bertujuan sebagai pencegahan penyebaran virus corona yang saat ini masih terus meluas,†ujarnya.
[br]
Kapolres Pelalawan menerangkan bahwa imbauan disampaikan secara persuasif melalui pendekatan pihak penyelenggara. Dengan demikian, para tamu undangan bersedia meninggalkan acara resepsi pernikahan tersebut.
“Tentu kali ini polisi bersama tim gabungan TNI dan Satpol-PP melakukan imbauan secara persuasif kepada para undangan dan juga pihak keluarga yang menggelar pesta pernikahan. Kami beri penjelasan dan pemahaman secara humanis,†ujarnya.
Selain larangan kerumunan pernikahan ditengah penyebaran virus korona, Kapolres pelalawan juga mengimbau agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar, apalagi yang mengundang banyak orang.
“Dengan adanya maklumat Kapolri, jajaran kepolisian di daerah berhak menindak setiap orang yang melanggar dasar tiga pasal sekaligus dengan ancaman penjara maksimal satu tahun, yakni Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1), dan Pasal 218 KUHP,†pungkasnya. (Dav)
Indragiri Hilir Bunda PAUD Kabupaten Indragiri Hilir, Katerina Susanti Herman, mendorong penguatan kelembagaan dan kolaborasi lintas sekt
Artikel
Batang Tuaka, (10/8/2026) Memaknai kemerdekaan tidak hanya dengan perayaan, Bupati Indragiri Hilir, Herman, mengajak masyarakat memperkuat
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir H. Herman, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menerima dan menyambut baik as
Artikel
(Pesisirnews.com)Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, melepas Kontingen Jambore Nasional (Jamnas) XII Tahun 2026 di Ruang Jamuan Rumah Di
Artikel
TEMBILAHAN Polres Indragiri Hilir (Inhil) menegaskan komitmennya dalam mencegah dan menindak tegas tindak pidana perusakan hutan, khusus
Artikel
TEMBILAHAN Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Pemerintah Kecamatan Tembilahan mengajak se
Artikel
PULAU BURUNG Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melanjutkan mitigasi terkait dugaan kemunculan Harimau Sumatera di
Peristiwa
Indragiri Hilir Bupati Indragiri Hilir H. Herman, SE, MT diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil Drs. H. Tantawi Jauhari, MM, CGRE me
Artikel
Tembilahan Memasuki satu dekade perjalanan, Supermoto Indonesia Inhil Chapter terus didorong untuk tidak hanya menjadi wadah bagi para p
Artikel
(Pesisirnews.com)TEMBILAHAN H M Yusuf Said S.E MM anggota Komisi II DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil),menghadiri Upacara Peringatan H
Advertorial