Perkuat Layanan Kesehatan Anak, Bupati Herman Apresiasi Program I-CARE IDAI Riau
TEMBILAHAN Bupati Herman mengapresiasi pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Riau melalu
Artikel
PANGKALAN KERINCI, Pesisirnews.com - Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan bersama satgas Gugus Covid-19 Kabupaten Pelalawan terpaksa harus membubarkan acara resepsi pernikahan yang digelar di BTN Lama, Kelurahan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Sabtu (03/10/2020).
Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, S.ik yang didampingi oleh Kapolsek Pangkalan kerinci, AKP Novaldi, S. sos. M. si, kepada media ini mengatakan bahwa resepsi pernikahan termasuk kategori perkumpulan atau kerumunan orang yang untuk sementara seharusnya ditiadakan demi mencegah penularan Covid-19.
Menurut Kapolres kerumunan ini sudah di luar jalur, namun demikian polisi masih memberikan ruang dalam akad nikahnya dan dalam melaksanakan resepsi atau prosesi adatnya cukup dibatasi 30 orang saja.
Baca Juga:
“Selanjutnya kita telah memerintahkan tenda untuk di bongkar, pagar di tutup, dan membubarkan kerumunan warga,†jelas Kapolres.
Larangan dan arahan ini sejalan dengan maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dengan Nomor Mak / 3 / IX / 2020, agar personelnya mulai melakukan penertiban orang yang masih berkumpul atau mengadakan acara di tengah wabah virus corona.
Baca Juga:
"Karena virus corona masih mewabah, kami berharap agar kegiatan ini tidak dilakukan. Tindakan ini bertujuan sebagai pencegahan penyebaran virus corona yang saat ini masih terus meluas,†ujarnya.
[br]
Kapolres Pelalawan menerangkan bahwa imbauan disampaikan secara persuasif melalui pendekatan pihak penyelenggara. Dengan demikian, para tamu undangan bersedia meninggalkan acara resepsi pernikahan tersebut.
“Tentu kali ini polisi bersama tim gabungan TNI dan Satpol-PP melakukan imbauan secara persuasif kepada para undangan dan juga pihak keluarga yang menggelar pesta pernikahan. Kami beri penjelasan dan pemahaman secara humanis,†ujarnya.
Selain larangan kerumunan pernikahan ditengah penyebaran virus korona, Kapolres pelalawan juga mengimbau agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar, apalagi yang mengundang banyak orang.
“Dengan adanya maklumat Kapolri, jajaran kepolisian di daerah berhak menindak setiap orang yang melanggar dasar tiga pasal sekaligus dengan ancaman penjara maksimal satu tahun, yakni Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1), dan Pasal 218 KUHP,†pungkasnya. (Dav)
TEMBILAHAN Bupati Herman mengapresiasi pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Riau melalu
Artikel
MANDAH, INDRAGIRI HILIR Tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama unsur pemerintah, TNI dan Polri melakukan evakuasi terhadap
Peristiwa
INDRAGIRI HILIR Warga Desa Pasengrahan, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir, dikejutkan dengan penemuan jenazah seorang l
Peristiwa
INDRAGIRI HILIR Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir terus mendorong keterlibatan generasi muda dalam menjaga kelestarian lingkunga
Artikel
Tembilahan Pengembangan komoditas kelapa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diarahkan tidak berhenti pada sektor perkebunan, tetapi ju
Artikel
INDRAGIRI HILIR Warga bersama personel Polsek Mandah dan Koramil 08 Mandah menemukan seekor hewan mamalia laut yang diduga merupakan ban
Artikel
Tembilahan, (22/9/2026) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengikuti Penilaian Interviu Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital Tahu
Artikel
BANJAR XII Ribuan warga Kabupaten Rokan Hilir berkumpul di halaman Mapolres Rokan Hilir, Selasa (22/9/2026), untuk mengikuti Tabligh Akb
Islam
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Sebanyak 70 orang kontingen asal Indragiri Hilir (Inhil), akan berkompetisi di Pekan Olahraga, Seni dan Pembel
Olah Raga
Tembilahan Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dan jajaran Kejaksaan terus diperkuat. Hal tersebut mengemuka saa
Artikel