PUJUD
Pesisirnewscom - Unit Reskrim Polsek Pujud kembali ungkap pelaku penyalahgunaan
narkotika dan menyita sejumlah barang bukti dari tersangka di wilayah hukumnya,Selasa (15/09/2020) kemarin.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Pujud, AKP Nur Rahim SIK, Rabu (16/09) saat dikonfirmasi bahwa tersangkaSR alias Udin Bantal (41) adalah merupakan warga Mahato KM 8, Kep Sei Meranti Darussalam, Kec.Tanjung medan Kab. Rokan Hilir (Rohil).
Kapolsek Pujud yang juga akrab disapa Baim tersebut membeberkan bahwa penangkapan Udin Bantal bermula pada Selasa(15/09) sekira pukul 19.10 Wib diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkotika di kebun sawit Simpang Muhammadiyah, Kep. Sei Tapah, Kec. Tanjung Medan.
Kemudian personil Unit Reskrim Polsek Pujud melaporkan kejadian tersebut kepadanya (Kapolsek) yang selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.00 wib tim unit reskrim melakukan penyelidikan lebih mendalam di seputaran lokasi tersebut.
[br]Dan sekira pukul 19.10 Wib pada saat anggota Reskrim melihat ada cahaya mancis di sawitan warga yang berada di simpang Muhammadiyah, Kep. Sei Tapah, lalu Unit Reskrim mendekat dan melihat ada 3 orang sedang mengkomsumsi narkotika jenis sabu-sabu yang kemudian langsung melakukan penangkapan.
Lanjut Baim lagi, 2 tersangka melarikan diri dan yang berhasil di amankan dan ditangkap hanya seorang tersangka yakni Udin Bantal yang pada saat itu juga ditemukan barang bukti 3 bungkus paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang di simpan di dalam kotak rokok Sampoerna warna Putih dan disita barang bukti lainnya berupa 1 buah kaca Virex , 1 buah bong dan 1 unit HP merk Nokia warna biru.
"Dan dari hasil interogasi terhadap tersangka SR alias Udin Bantal memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seorang temannya yang berinisial Bur yang berhasil melarikan diri. Sedangkan SR beserta sejumlah barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek," tandas Baim.