Jumat, 02 Oktober 2026 WIB

Misteri Penyiraman Air Keras Terhadap Seorang Warga Berhasil Diungkap Polres Inhil

- Senin, 31 Agustus 2020 12:42 WIB
644 view
Misteri Penyiraman Air Keras Terhadap Seorang Warga Berhasil Diungkap Polres Inhil
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Senin (31/8/2020) menggelar konf. pers di Mapolres Inhil atas terungkapnya kasus penyiraman air keras beberapa waktu lalu. Foto : Dok./Pesisirnews.com

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Tindak kejahatan penyiraman air keras yang terjadi pada Jum'at (31/7/2020) sekira pukul 01:20 WIB lalu, berhasil diungkap Kepolisian Resort Indragiri Hilir (Inhil).

Peristiwa penyiraman air keras yang terjadi di Jl. Pangeran Hidayat Parit 13, Kelurahan Tembilahan itu melibatkan dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor.

Korban yang saat itu sedang ngopi di sebuah warung tak dapat mengelak saat air keras yang disiramkan itu mengenai tubuhnya.

Baca Juga:

Setelah beberapa waktu, akhirnya Satreskrim Polres Inhil berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap seorang warga Tembilahan berinisial SI.

Penyiraman tersebut ternyata dilakukan oleh dua orang yakni JA (39) dan BS (22), atas perintah daripada TT (20).

Baca Juga:

[br]

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan didampingi Kasat Reskrim AKP Indra L Sihombing dan Kasubbag Humas AKP Warno Akman kembali menjelaskan kronologis peristiwa penyiraman air keras melalui press release, Senin (31/8/20) di Aula Mapolres Inhil.

"Adapun motif kedua pelaku melakukan penyiraman air keras, karena menerima imbalan dan perintah dari TT yang sebenarnya masih ada hubungan keluarga terhadap korban. Setelah dilakukan pengembangan ternyata TT memiliki dendam utang-piutang dengan korban (SI)," jelas Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.

"Akibat penyiraman air keras yang mengandung asam sulfat, korban mengalami luka bakar pada bagian wajah dan tubuh korban bagian dada sebelah kanan," terangnya.

Di lokasi kejadian (TKP), ditemukan barang bukti berupa 1 potong baju kaos oblong warna abu-abu milik korban, 1 unit sepeda motor matic dan pecahan gelas kaca yang diduga sebagai wadah air keras untuk menyiram korban.

"Kini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Inhil. Ketiga pelaku dikenai pasal 351 ayat 2 pidana 5 tahun penjara dan atau pasal 354 ayat 1 pidana paling lama 8 tahun penjara," jelas Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.***

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DPRD Inhil Setujui Perubahan APBD 2026, Pemkab Sampaikan Pendapat Akhir Bupati
ISPU Inhil Tembus 311, Kapolres Donny: Kurangi Aktivitas di Luar dan Gunakan Masker
Perkuat Layanan Kesehatan Anak, Bupati Herman Apresiasi Program I-CARE IDAI Riau
Wakapolres Inhil Bekali Kader HMI Materi Green Policing, Dorong Generasi Muda Peduli Lingkungan
Inhil Dorong Hilirisasi Kelapa, Penguatan Perkebunan Rakyat Jadi Perhatian
Evaluasi Pemerintah Digital 2026, Kepala Diskominfops Inhil Dorong Penguatan SDM
komentar
beritaTerbaru