Ketua BKMT Inhil Hadiri Syukuran Jamaah Haji, Suasana Penuh Kebersamaan
Tembilahan, (19/6/2026) Ketua BKMT Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Katerina Susanti menghadiri acara syukuran dan tepuk tepung tawar
Artikel
TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Tindak kejahatan penyiraman air keras yang terjadi pada Jum'at (31/7/2020) sekira pukul 01:20 WIB lalu, berhasil diungkap Kepolisian Resort Indragiri Hilir (Inhil).
Peristiwa penyiraman air keras yang terjadi di Jl. Pangeran Hidayat Parit 13, Kelurahan Tembilahan itu melibatkan dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor.
Korban yang saat itu sedang ngopi di sebuah warung tak dapat mengelak saat air keras yang disiramkan itu mengenai tubuhnya.
Baca Juga:
Setelah beberapa waktu, akhirnya Satreskrim Polres Inhil berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap seorang warga Tembilahan berinisial SI.
Penyiraman tersebut ternyata dilakukan oleh dua orang yakni JA (39) dan BS (22), atas perintah daripada TT (20).
Baca Juga:
[br]
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan didampingi Kasat Reskrim AKP Indra L Sihombing dan Kasubbag Humas AKP Warno Akman kembali menjelaskan kronologis peristiwa penyiraman air keras melalui press release, Senin (31/8/20) di Aula Mapolres Inhil.
"Adapun motif kedua pelaku melakukan penyiraman air keras, karena menerima imbalan dan perintah dari TT yang sebenarnya masih ada hubungan keluarga terhadap korban. Setelah dilakukan pengembangan ternyata TT memiliki dendam utang-piutang dengan korban (SI)," jelas Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.
"Akibat penyiraman air keras yang mengandung asam sulfat, korban mengalami luka bakar pada bagian wajah dan tubuh korban bagian dada sebelah kanan," terangnya.
Di lokasi kejadian (TKP), ditemukan barang bukti berupa 1 potong baju kaos oblong warna abu-abu milik korban, 1 unit sepeda motor matic dan pecahan gelas kaca yang diduga sebagai wadah air keras untuk menyiram korban.
"Kini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Inhil. Ketiga pelaku dikenai pasal 351 ayat 2 pidana 5 tahun penjara dan atau pasal 354 ayat 1 pidana paling lama 8 tahun penjara," jelas Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.***
Tembilahan, (19/6/2026) Ketua BKMT Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Katerina Susanti menghadiri acara syukuran dan tepuk tepung tawar
Artikel
Tembilahan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bersama BPS Kabupaten Indragiri Hilir mencanangkan dan menandatangani komitmen b
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir Herman yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Muammar Qaddafi, menghadiri Tasya
Artikel
TEMBILAHAN Dukung Program Swasembada PanganMandah Dalam rangka mendukung program swasembada pangan dan ketahanan pangan nasional, Bhabi
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Dukung sinergitas lintas organisasi, Ketua TP PKK Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Katerina Susanti, members
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir (Inhil) diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Muammar Ghaddafi, secara resmi
Artikel
Pekanbaru, (18/6/2026) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali mempertahankan prestasi membanggakan dengan meraih Opini Waj
Advertorial
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman menyatakan kesiapan daerahnya mendukung Reforma Agraria sebagai bagian d
Advertorial
Mandah Dalam rangka mendukung program swasembada pangan dan ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh, AIPTU Sigit Trio
Artikel
Tembilahan Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80, Polres Indragiri Hilir melalui Satbinmas menggelar kegiatan bakti sosial de
Artikel