Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
MerantiJajaran Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti bersama Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan inter
Hukrim
TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Tindak kejahatan penyiraman air keras yang terjadi pada Jum'at (31/7/2020) sekira pukul 01:20 WIB lalu, berhasil diungkap Kepolisian Resort Indragiri Hilir (Inhil).
Peristiwa penyiraman air keras yang terjadi di Jl. Pangeran Hidayat Parit 13, Kelurahan Tembilahan itu melibatkan dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor.
Korban yang saat itu sedang ngopi di sebuah warung tak dapat mengelak saat air keras yang disiramkan itu mengenai tubuhnya.
Baca Juga:
Setelah beberapa waktu, akhirnya Satreskrim Polres Inhil berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap seorang warga Tembilahan berinisial SI.
Penyiraman tersebut ternyata dilakukan oleh dua orang yakni JA (39) dan BS (22), atas perintah daripada TT (20).
Baca Juga:
[br]
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan didampingi Kasat Reskrim AKP Indra L Sihombing dan Kasubbag Humas AKP Warno Akman kembali menjelaskan kronologis peristiwa penyiraman air keras melalui press release, Senin (31/8/20) di Aula Mapolres Inhil.
"Adapun motif kedua pelaku melakukan penyiraman air keras, karena menerima imbalan dan perintah dari TT yang sebenarnya masih ada hubungan keluarga terhadap korban. Setelah dilakukan pengembangan ternyata TT memiliki dendam utang-piutang dengan korban (SI)," jelas Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.
"Akibat penyiraman air keras yang mengandung asam sulfat, korban mengalami luka bakar pada bagian wajah dan tubuh korban bagian dada sebelah kanan," terangnya.
Di lokasi kejadian (TKP), ditemukan barang bukti berupa 1 potong baju kaos oblong warna abu-abu milik korban, 1 unit sepeda motor matic dan pecahan gelas kaca yang diduga sebagai wadah air keras untuk menyiram korban.
"Kini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Inhil. Ketiga pelaku dikenai pasal 351 ayat 2 pidana 5 tahun penjara dan atau pasal 354 ayat 1 pidana paling lama 8 tahun penjara," jelas Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.***
MerantiJajaran Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti bersama Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan inter
Hukrim
(Pesisirnews.com)Indragiri Hilir Aparat kepolisian melakukan penyelidikan awal (pulbaket) terkait dugaan kasus bullying terhadap seorang
Peristiwa
Indragiri Hilir Unit Reskrim Polsek Pulau Burung, Polres Indragiri Hilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu d
Hukrim
Indragiri Hilir Dalam upaya meningkatkan akses dan keselamatan masyarakat, khususnya pelajar, Polsek Kempas melaksanakan kegiatan pemban
Artikel
Tembilahan Wakil Bupati Indragiri Hilir, Yuliantini, menghadiri Rapat Paripurna ke7 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri
Advertorial
Indragiri Hilir Dalam pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026, Unit Reskrim Polsek Kemuning, Polres Indragiri Hilir berhasil meng
Hukrim
Indragiri Hilir Dalam pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026, Unit Reskrim Polsek Kemuning, Polres Indragiri Hilir berhasil meng
Hukrim
Tembilahan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat langkah antisipasi terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla
Lingkungan
Tembilahan, 29 April 2026 Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tembilahan, Indragiri Hilir, Ipda Parna Bonar T. Simarmata, S.H., memimpin l
Artikel
(Pesisirnews.com)Pesan yang disampaikan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, saat melepas keberangkatan Jemaah Haji dari Embarkasi Batam m
Advertorial