Jumat, 19 Juni 2026 WIB

Misteri Penyiraman Air Keras Terhadap Seorang Warga Berhasil Diungkap Polres Inhil

- Senin, 31 Agustus 2020 12:42 WIB
624 view
Misteri Penyiraman Air Keras Terhadap Seorang Warga Berhasil Diungkap Polres Inhil
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Senin (31/8/2020) menggelar konf. pers di Mapolres Inhil atas terungkapnya kasus penyiraman air keras beberapa waktu lalu. Foto : Dok./Pesisirnews.com

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Tindak kejahatan penyiraman air keras yang terjadi pada Jum'at (31/7/2020) sekira pukul 01:20 WIB lalu, berhasil diungkap Kepolisian Resort Indragiri Hilir (Inhil).

Peristiwa penyiraman air keras yang terjadi di Jl. Pangeran Hidayat Parit 13, Kelurahan Tembilahan itu melibatkan dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor.

Korban yang saat itu sedang ngopi di sebuah warung tak dapat mengelak saat air keras yang disiramkan itu mengenai tubuhnya.

Baca Juga:

Setelah beberapa waktu, akhirnya Satreskrim Polres Inhil berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap seorang warga Tembilahan berinisial SI.

Penyiraman tersebut ternyata dilakukan oleh dua orang yakni JA (39) dan BS (22), atas perintah daripada TT (20).

Baca Juga:

[br]

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan didampingi Kasat Reskrim AKP Indra L Sihombing dan Kasubbag Humas AKP Warno Akman kembali menjelaskan kronologis peristiwa penyiraman air keras melalui press release, Senin (31/8/20) di Aula Mapolres Inhil.

"Adapun motif kedua pelaku melakukan penyiraman air keras, karena menerima imbalan dan perintah dari TT yang sebenarnya masih ada hubungan keluarga terhadap korban. Setelah dilakukan pengembangan ternyata TT memiliki dendam utang-piutang dengan korban (SI)," jelas Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.

"Akibat penyiraman air keras yang mengandung asam sulfat, korban mengalami luka bakar pada bagian wajah dan tubuh korban bagian dada sebelah kanan," terangnya.

Di lokasi kejadian (TKP), ditemukan barang bukti berupa 1 potong baju kaos oblong warna abu-abu milik korban, 1 unit sepeda motor matic dan pecahan gelas kaca yang diduga sebagai wadah air keras untuk menyiram korban.

"Kini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Inhil. Ketiga pelaku dikenai pasal 351 ayat 2 pidana 5 tahun penjara dan atau pasal 354 ayat 1 pidana paling lama 8 tahun penjara," jelas Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.***

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketua BKMT Inhil Hadiri Syukuran Jamaah Haji, Suasana Penuh Kebersamaan
Ketua Tp PKK inhil Katerina Susanti Herman Gelar Giat  Layanan Gelar Kasus Kekerasan Terhadap Anak
Pemkab Inhil Raih WTP Ke-10, Wabup Yuliantini Ajak ASN Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah
Polres Inhil Salurkan Paket Sembako dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Bupati Inhil Dorong Pengembangan Karier Berbasis Kompetensi
Polres Inhil Gelar Bakti Sosial Pembagian Air Bersih Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
komentar
beritaTerbaru