Minggu, 16 Agustus 2026 WIB

Misteri Penyiraman Air Keras Terhadap Seorang Warga Berhasil Diungkap Polres Inhil

- Senin, 31 Agustus 2020 12:42 WIB
631 view
Misteri Penyiraman Air Keras Terhadap Seorang Warga Berhasil Diungkap Polres Inhil
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Senin (31/8/2020) menggelar konf. pers di Mapolres Inhil atas terungkapnya kasus penyiraman air keras beberapa waktu lalu. Foto : Dok./Pesisirnews.com

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Tindak kejahatan penyiraman air keras yang terjadi pada Jum'at (31/7/2020) sekira pukul 01:20 WIB lalu, berhasil diungkap Kepolisian Resort Indragiri Hilir (Inhil).

Peristiwa penyiraman air keras yang terjadi di Jl. Pangeran Hidayat Parit 13, Kelurahan Tembilahan itu melibatkan dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor.

Korban yang saat itu sedang ngopi di sebuah warung tak dapat mengelak saat air keras yang disiramkan itu mengenai tubuhnya.

Baca Juga:

Setelah beberapa waktu, akhirnya Satreskrim Polres Inhil berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap seorang warga Tembilahan berinisial SI.

Penyiraman tersebut ternyata dilakukan oleh dua orang yakni JA (39) dan BS (22), atas perintah daripada TT (20).

Baca Juga:

[br]

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan didampingi Kasat Reskrim AKP Indra L Sihombing dan Kasubbag Humas AKP Warno Akman kembali menjelaskan kronologis peristiwa penyiraman air keras melalui press release, Senin (31/8/20) di Aula Mapolres Inhil.

"Adapun motif kedua pelaku melakukan penyiraman air keras, karena menerima imbalan dan perintah dari TT yang sebenarnya masih ada hubungan keluarga terhadap korban. Setelah dilakukan pengembangan ternyata TT memiliki dendam utang-piutang dengan korban (SI)," jelas Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.

"Akibat penyiraman air keras yang mengandung asam sulfat, korban mengalami luka bakar pada bagian wajah dan tubuh korban bagian dada sebelah kanan," terangnya.

Di lokasi kejadian (TKP), ditemukan barang bukti berupa 1 potong baju kaos oblong warna abu-abu milik korban, 1 unit sepeda motor matic dan pecahan gelas kaca yang diduga sebagai wadah air keras untuk menyiram korban.

"Kini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Inhil. Ketiga pelaku dikenai pasal 351 ayat 2 pidana 5 tahun penjara dan atau pasal 354 ayat 1 pidana paling lama 8 tahun penjara," jelas Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.***

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satlantas Polres Inhil Gelar Strong Point Pagi, Pastikan Arus Lalu Lintas Tetap Lancar dan Kondusif
Tim Gabungan Terus Lakukan Pemadaman Karhutla di Dua Lokasi di Inhil
Kapolres Inhil Gelar Apel Pergeseran 150 Personel Menuju Kuala Selat dalam rangka Ekspedisi Merah Putih Presisi
Kapolres Inhil Gelar Apel Pergeseran 150 Personel Menuju Kuala Selat dalam rangka Ekspedisi Merah Putih Presisi
Maulid Nabi di Ponpes Yasin Al-Islami, Bupati Inhil Ajak Perkuat Akhlak Generasi Muda
Bupati Inhil Herman Sambangi Mendes PDT RI Di Jakarta
komentar
beritaTerbaru