Sabtu, 02 Mei 2026 WIB

Bupati Inhil Perintahkan Camat Se Kab Inhil Untuk Menutup Sementara Tempat Hiburan

Haikal - Senin, 23 Maret 2020 20:41 WIB
814 view
Bupati Inhil Perintahkan Camat Se Kab Inhil Untuk Menutup Sementara Tempat Hiburan
Tembilahan,PESISIRNEWS.COM -Dalam rangka Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Corona Virus Disease2019 (COVID19) serta berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona virus Disease 2019(Covid19)

Bupati Inhil HM Wardan Menginstruksikandiminta kepada Camat se - Kabupaten Indragiri Hilir
berkoordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan untuk melaksanakan

1. Agar seluruh Pemilik dan Pelaksana Usaha Tempat Hiburan (Karaoke, Warnet,Permainan Biliard, Pemainan Ketangkasan, Cafe, Tempat Olahraga dan TempatHiburan lainnya) untuk menutup sementara segala aktifitas operasional sejak tanggal23 s/d 31 Maret 2020;

2. Bagi yang tidak mengindahkan Himbauan ini, akan dikenakan sanksi berupa penutupan
paksa oleh Tim Terpadu Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019(COVID-19) yang dikoordinir oleh Camat masing - masing.
Berkenaan dengan hal tersebut diminta kepada Camat se - Kabupaten Indragiri Hilir.


SHARE:
beritaTerkait
Polsek Pulau Burung Ungkap Kasus Sabu, Seorang Perempuan Diamankan
Polsek Kempas Rampungkan Renovasi Jembatan Menuju SD 012 Rumbai Jaya
Wakil Bupati Inhil Tegaskan Sinergi pada Paripurna ke-7 DPRD Tahun Sidang 2026
Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil
komentar
beritaTerbaru