Selasa, 06 Oktober 2026 WIB

Supir Pengangkut TBS Bisa Dapat Sembako dari PKS PT BSS Setiap Bulan, ini Ketentuannya

- Senin, 30 September 2019 20:07 WIB
457 view
Supir Pengangkut TBS Bisa Dapat Sembako dari PKS PT BSS Setiap Bulan, ini Ketentuannya
Balai Jaya, Pesisirnews.com - Sebagai ungkapan terimakasih, Pabrik Kelapa Sawit PT Balam Sawit Sejahtera (PKS BSS) memberikan bantuan Sembako kepada para Sopir truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit berdasarkan ketentuan yang telah dibuat oleh perusahaan.

Hal itu diungkapkan General Manager Herman Robert melalui Manager HRD Muhammad Yulianus didampingi Manager Mill Suparno kepada sejumlah awak media, Senin (30/9/19).

Dia menyampaikan bahwa pembagian Sembako itu merupakan Reward terhadap supir pengangkut TBS yang sudah terdaftar di perusahaan.

"Ini sebagai wujud terimakasih dan penghargaan dari perusahaan kepada supir pengangkut TBS setiap lima belas hari sekali," terangnya.

Salah satu syaratnya adalah mengangkut TBS ke PT BSS minimal 60 Ton dengan kelipatan 120 hingga 240 Ton di periode I (pertama) dan periode II (kedua) dengan masing-masing periode dari tanggal 1 hingga 15 dan tanggal 16 hingga 30 setiap periode bulannya.

Dimana dengan Tonase 60 Ton per periode mendapatkan beras 10 Kilogram, Minyak goreng 1 Liter. Untuk 120 ton setiap periodenya mendapatkan beras 15 Kg, minyak goreng 2 liter, gula pasir 1 Kg, teh 1 kotak.

Sementara untuk yang berhasil mengangkut TBS sebanyak 240 Ton mendapatkan beras 20 Kg, minyak goreng 3 liter, gula pasir 2 Kg, telur 1 papan dan teh 1 kotak.

"Untuk periode ini (16-30 September) kita sudah salurkan beras kurang lebih 13 Ton. Minyak goreng 1.700 liter, 950 kg gula, 360 kotak Teh dan 12 papan telur," ungkap pria yang akrab disapa Ahmad.

Dikatakan Ahmad lagi, pemberian Reward kepada para Supir itu dibagikan dua kali setiap bulan atau setiap periode sekali sejak dua tahun lalu.

Namun perusahaan akan menghanguskan Reward apabila hadiah tak kunjung diambil setelah Dua pekan dari sejak nama-nama supir diumumkan. Atau setelah nama-nama penerima Reward periode kedua sudah diumumkan.

"Misalnya periode pertama tidak diambil, sementara periode kedua nama-nama supir sudah diumumkan, maka otomatis hangus," tutupnya mengakhiri. (budiman)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Inhil Dampingi Ekshumasi Jenazah (E. S) , Tim Forensik Lakukan Autopsi
Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Tetap Tenang, Peristiwa E.S Didalami Secara Profesional dan Transparan
Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Tetap Tenang, Peristiwa E.S Didalami Secara Profesional dan Transparan
Kapolres Inhil Gelar Coffee Morning Bersama Media, Sosialisasikan Program Perlinsos Digital
DPRD Inhil Setujui Perubahan APBD 2026, Pemkab Sampaikan Pendapat Akhir Bupati
ISPU Inhil Tembus 311, Kapolres Donny: Kurangi Aktivitas di Luar dan Gunakan Masker
komentar
beritaTerbaru