Jumat, 02 Oktober 2026 WIB

Polsek Tapung Tangkap Seorang Pelaku Pencurian Besi Milik PT. Chevron Area Petapahan

- Selasa, 11 Juni 2019 13:18 WIB
478 view
Polsek Tapung Tangkap Seorang Pelaku Pencurian Besi Milik PT. Chevron Area Petapahan
Tapung, Pesisirnews.com - Unit Reskrim Polsek Tapung tangkap seorang tersangka pencurian besi milik PT. Chevron Area Petapahan, pada Senin dinihari (10/6) sekira pukul 03.00 wib di lokasi GS PT. Chevron wilayah Kota Batak Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung.

Tersangka kasus Curat (Pencurian dengan Pemberatan) yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah MO alias SN (15) berprofesi sebagai buruh yang beralamat di Dusun Kota Batak Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung.

Berdasarkan informasi dari Panit Reskrim Polsek Tapung Ipda Aulia Rahman, bahwa tersangka MO alias SN yang masih dibawah umur ini telah beberapa kali melakukan pencurian. Terhadapnya pernah dilakukan Diversi (Pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 7 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak).

Dari tersangka ini telah diamankan barang bukti beberapa potong besi berbentuk segi empat, bulat dan bentuk siku, 3 buah besi baut, 2 buah potongan besi pendek dan sebuah besi potongan panjang.

Peristiwa ini berawal pada Minggu malam (9/6) sekira pukul 21.30 wib, saat itu pelapor (sdr. Soswandi) selaku Securty PT. ABB yang bermitra dengan PT. Chevron mendapat laporan bahwa telah terjadi pencurian besi di dalam lokasi GS wilayah Kota Batak Desa Pantai Cermin.

Atas informasi itu Soswandi langsung menuju lokasi tersebut dan saat tiba di TKP didapatinya satu orang pelaku sudah diamankan oleh saksi yang juga security PT. ABB, menurut keterangan dari saksi ini bahwa pelaku diamankan saat melansir besi dari dalam pagar lokasi GS Kota Batak Desa Pantai Cermin.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa tersangka MO alias SN ini melakukan pencurian dengan cara melompati pagar lalu mengambil besi milik PT. Chevron yang berada di dalam kawasan tersebut, atas kejadian ini pihak PT. Chevron mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta lalu melaporkannya ke Polsek Tapung guna pengusutannya.

Atas laporan ini Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Panit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan serta mengamankan tersangka.

Setiba di TKP Tim Opsnal Polsek Tapung langsung mengamankan tersangka dan barang bukti, petugas juga mendata dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta melakukan interogasi singkat terhadap tersangka MO alias SN dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Sumarno bahwa tersangka MO alias SN telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(wan)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
DPRD Inhil Setujui Perubahan APBD 2026, Pemkab Sampaikan Pendapat Akhir Bupati
Ayah Korban Minta Keadilan, Dugaan Pemerkosaan di Tembilahan Masuk Penyelidikan Polisi
ISPU Inhil Tembus 311, Kapolres Donny: Kurangi Aktivitas di Luar dan Gunakan Masker
Perkuat Layanan Kesehatan Anak, Bupati Herman Apresiasi Program I-CARE IDAI Riau
Wakapolres Inhil Bekali Kader HMI Materi Green Policing, Dorong Generasi Muda Peduli Lingkungan
Inhil Dorong Hilirisasi Kelapa, Penguatan Perkebunan Rakyat Jadi Perhatian
komentar
beritaTerbaru