Bupati Herman Buka Santri Expo 2026, Dorong Santri Cinta Tanah Air dan Berkontribusi untuk Daerah
Tempuling, (7/10/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, resmi membuka Santri Expo Tahun 2026 yang digelar Pondok Pesantren (Ponpes)
Berita
Rokan Hilir, Pesisirnews.com - Setelah melewati proses persidangan yang melelahkan hampir empat bulan, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) menjatuhkan vonis kepada Sukarno dan Sofyan Tanjung selama 1 tahun Penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama sama melakukan penyerobotan dan perusakan tanaman milik Hendra Yunizar SE yang terletak di KM 39, Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.
Baca Juga :Pasangan Suami Istri di Tembilahan Ditangkap Polisi Kedapatan Miliki Sabu-sabu
Sebelumnya kedua terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum Reza Risky Fadillah SH dengan pidana 18 bulan penjara.
Sidang putusan tersebut dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Rudi Ananta Wijaya SH MH Li didampingi oleh anggotanya Sonra Mukti SH dan Rina Yose SH dibantu panitera Pengganti Merlyn Gresly Siregar SH yang digelar, Kamis (9/5/2019) sekira pukul 11.00 wib.
Baca Juga:
Baca Juga :Forum LLAJ Kabupaten Kampar Adakan Rakor dan Survei Jalan Lingkar Kota Bangkinang
"Berdasarkan bukti-bukti dan saksi selama persidangan terungkap bahwa kedua terdakwa Sukarno dan Sofyan Tanjung atau kedua terdakwa dinyatakan sebagai orang yang dianggap mampu dan bertanggung jawab dalam segala tindakannya terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penyerobotan dan perusakan tanah sehingga merugikan saksi Hendra Yunizar SE," ujar Hakim Rudi Ananta Wijaya SH MH Li.
Dalam pertimbangan majelis hakim yang dibacakan bahwa seluruh pembelaan penasehat hukum terdakwa yang disampikan terkait hal saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan penasehat hukum tidak tercatat dalam bukti BAP Penyidik, "itu adalah hak kewenangan penyidik, bukan hak majelis hakim. Sehingga pembelaan terdakwa tidak lah dapat diterima atau patut dikesampingkan. Maka, pembelaan terdakwa haruslah ditolak," ujar hakim Rudi Ananta Wijaya.
Namun, majelis hakim kembali mempertimbangkan hal-hal yang meringankan kedua terdakwa yang berlaku sopan dalam sidang. Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan merugikan saksi Hendra Yunizar SE.
Baca Juga:
Baca Juga :Wabup Inhil Hadiri Musrenbangnas di Jakarta
Atas vonis putusan itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Asep Ruhiyat Sag SH MH dan Malden Ricardo SH MH menyatakan pikir-pikir dulu selama satu pekan. (Realease PN Rohil)
Tempuling, (7/10/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, resmi membuka Santri Expo Tahun 2026 yang digelar Pondok Pesantren (Ponpes)
Berita
TEMBILAHAN Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilay
Hukrim
TEMBILAHAN Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inh
Berita
TEMBILAHAN Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inh
Artikel
MANDAH Pembangunan jerambah beton yang menghubungkan Kelurahan Khairiah Mandah dengan Desa Igal, Kecamatan Mandah, menjadi perhatian Pem
Berita
Jakarta Komjen Herry Heryawan resmi mengemban amanah baru sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri setelah dilantik d
Artikel
KERITANG Polres Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pengamanan dan pendampingan kegiatan ekshumasi atau penggalian kembali jenazah almarhu
Peristiwa
INDRAGIRI HILIR, Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., mengajak masyarakat tetap tenang menyikapi
Artikel
INDRAGIRI HILIR, Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., mengajak masyarakat tetap tenang menyikapi
Artikel
TEMBILAHAN Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres serta Pejabat Utama (PJU) Polres
Artikel