Sabtu, 05 September 2026 WIB

Kasus Politik Uang, Nur Azmi dan Ajudan Divonis Bebas

- Sabtu, 09 Juni 2018 10:04 WIB
229 view
Kasus Politik Uang, Nur Azmi dan Ajudan Divonis Bebas
Bengkalis, Pesisirnews.com - Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Nur Azmi Hasyim dan ajudan Adi Purnawan, yang menjadi terdakwa dalam tindak pidana politik uang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Jum'at (8/6/2018) petang.

Putusan bebas dibacakan majelis hakim Dr. Sutarno, didampingi dua hakim anggota, Wimmi D. Simarmata dan Mohd. Rizky.

Perkara keduanya dianggap majelis sudah kedaluwarsa atau melampaui limitasi waktu hingga dinyatakan gugur dan melepaskan Nur Azmi dan ajudan Adi Purnawan.

Putusan itu jauh dari tuntutan JPU yang menuntut keduanya 42 bulan kurungan penjara, denda Rp200 juta atau subsider 1 bulan kurungan. Menanggapi putusan itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Sementara itu, kuasa hukum Nur Azmi Hasyim dan Adi Purnawan, Saut Maruli Tua Manik menegaskan berencana melaporkan Panwas Kabupaten Bengkalis dan Kecamatan Rupat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

"Ini bukan untuk balas dendam tapi untuk pelajaran saja," singkatnya.

dalam pantauan media sidang dihadiri sejumlah Kader Demokrat Kabupaten Bengkalis, Ketua Bawaslu Riau dan Kabupaten Bengkalis.(budi/cakaplah). 

SHARE:
beritaTerkait
Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi
Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
Hadiri Maulid Nabi, Plh Bupati Yuliantini Resmikan Gedung BKMT Desa Tanjung Raja
Plh Bupati Yuliantini Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Kebakaran di Pulau Burung
Pemanfaatan Blade Server Dinkes Dipercepat untuk Dukung Kebutuhan Seluruh OPD
Polisi Tertibkan PETI di Sungai Ojolali Kuansing, Dua Rakit Dompeng Dimusnahkan
komentar
beritaTerbaru