PESISIRNEWS.COM - Bagaimana kalau saat demo melaksanakan shalat Jumat di jalan raya,
diimami di jalan raya padahal masjid masih muat dan bisa menampung
jamaah?
Syarat Sah dan Wajib Jumat
Para ulama memberikan syarat sahnya shalat jumat dilaksanakan. Di
antara syarat yang disebutkan adalah mengenai syarat sah dan syarat
wajib sekaligus. Artinya, jika syarat ini tidak ada, maka shalat
jumatnya tidak sah dan tidak wajib dilaksanakan.
Syarat sah dan wajib Jumat yang sekaligus disebut oleh para ulama adalah :
Baca Juga:
- Tempat didirikan shalat Jumat adalah di masjid suatu negeri atau kampung yang berpenduduk.
- Mendapatkan izin dari sultan atau penguasa.
- Sudah masuk waktu pelaksanaan shalat zhuhur dan waktunya berlangsung terus hingga waktu 'Ashar.
Syarat pertama disebutkan oleh madzhab Abu Hanifah. Dalam salah satu kitab pegangan dalam madzhab Abu Hanifah, Al-Mabsuth karya Abu Bakr Muhammad bin Abu Sahl As-Sarakhsi disebutkan,
Baca Juga:
لَا
جُمُعَةَ وَلَا تَشْرِيقَ وَلَا فِطْرَ وَلَا أَضْحَى إلَّا فِي مِصْرٍ
جَامِعٍ وَلِأَنَّ الصَّحَابَةَ حِينَ فَتَحُوا الْأَمْصَارَ وَالْقُرَى
مَا اشْتَغَلُوا بِنَصْبِ الْمَنَابِرِ وَبِنَاءِ الْجَوَامِعِ إلَّا فِي
الْأَمْصَارِ وَالْمُدُنِ وَذَلِكَ اتِّفَاقٌ مِنْهُمْ عَلَى أَنَّ
الْمِصْرَ مِنْ شَرَائِطِ الْجُمُعَةِ
"Tidak ada Jum'at, tasyriq, Idul Fithri, Idul Adha, melainkan di lakukan di mishr jami'.
Karena para sahabat ketika menaklukkan berbagai negeri dan kampung,
mereka tidaklah sibuk dengan mendirikan mimbar dan membangun jami'
kecuali berada di negeri dan kampung. Karenanya mereka itu sepakat bahwa
mishr jami' itu merupakan syarat didirikannya shalat Jum'at." (Al-Mabsuth, 2: 310, Asy-Syamilah)
Yang dimaksud dengan mishr jami' disebutkan oleh Imam As-Sarakhsi,
حَدِّ الْمِصْرِ الْجَامِعِ أَنْ يَكُونَ فِيهِ سُلْطَانٌ أَوْ قَاضٍ لِإِقَامَةِ الْحُدُودِ وَتَنْفِيذِ الْأَحْكَامِ
"Batasan disebut mishr jami' adalah yang di dalamnya ada
sultan (penguasa) atau qadhi (kami) untuk menegakkan hukum hudud dan
menjalankan hukum syari'at lainnya."
Sedangkan madzhab lainnya tidak menyaratkan seperti ini.
Dalam madzhab Syafi'i disyaratkan, shalat Jumat yang penting
dilakukan di dalam bangunan tertutup yang ada di negeri atau
perkampungan.
Imam Asy-Syairazi dalam Al-Muhaddzab menyatakan,
ولا تصح الجمعة إلا في أبنية يستوطنها من تنعقد بهم الجمعة من بلد أو قرية
"Shalat Jumat tidaklah sah dilakukan kecuali di dalam bangunan yang
di mana nantinya diisi oleh orang-orang yang sah mendirikan shalat jumat
yang menetap di negeri atau kampung."
Imam Nawawi menjelaskan,
سواء كان البناء من احجار أو أخشاب أو طين أو قصب أو سعف أو غيرها
"Bangunan tadi bisa jadi terbuat dari batu, kayu, tanah, batang yang
beruas (seperti pada tebu, pen.), pelepah kurma, dan selainnya." (Al-Majmu', 4: 256-257)
Ulama Hambali menyatakan bahwa shalat di padang pasir pun masih sah.
Ibnu Qudamah rahimahullah (lahir tahun 541 H, meninggal dunia tahun 620 H) menyatakan,
وَلَا
يُشْتَرَطُ لِصِحَّةِ الْجُمُعَةِ إقَامَتُهَا فِي الْبُنْيَانِ ،
وَيَجُوزُ إقَامَتُهَا فِيمَا قَارَبَهُ مِنْ الصَّحْرَاءِ .وَبِهَذَا
قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ وَقَالَ الشَّافِعِيُّ : لَا تَجُوزُ فِي غَيْرِ
الْبُنْيَانِ
"Tidak disyaratkan untuk sahnya jumat untuk dilakukan di masjid.
Boleh saja melakukan shalat Jumat di tanah lapang yang dekat dengan
bangunan. Demikian juga yang menjadi pendapat dalam madzhab Abu Hanifah.
Sedangkan Imam Syafi'i berpendapat bahwa tidak boleh mengerjakan shalat
Jumat selain di dalam gedung." (Al-Mughni, 3: 209)
Ulama Malikiyah menyaratkan shalat Jumat dilaksanakan di tempat yang
bisa menetap dalam waktu yang lama, bisa dilakukan dalam gedung atau
rumah dari kayu (gubug). Namun tidak boleh shalat Jumat tersebut
dilakukan di kemah karena bukan tempat yang layak untuk menetap dalam
waktu yang lama.
Kalau kita perhatikan dari pendapat yang ada, berarti yang
menyaratkan shalat dalam bangunan hanyalah madzhab Syafi'i. Sedangkan
madzhab Hambali dan Abu Hanifah masih membolehkan di luar masjid. Adapun
madzhab Malikiyah berpendapat bahwa asalkan tempatnya layak untuk
tinggal, boleh didirikan shalat Jumat.
Sehingga dalam madzhab Syafi'i sendiri -sebagaimana yang dianut di
negeri kita- mengenai shalat di jalan jelas tidak dibolehkan karena
dipersyaratkan shalat Jumat mesti dalam bangunan.
Mengenai Hukum Shalat di Jalan
Adapun mayoritas ulama masih membolehkan shalat di jalan karena dengan alasan keumuman hadits Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبُرَةَ وَالْحَمَّامَ
"Semua tempat di muka adalah masjid kecuali kuburan dan tempat pemandian." (HR. Tirmidzi, no. 317; Ibnu Majah, no. 745; Abu Daud, no. 492. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Adapun hadits dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata,
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ يُصَلَّى فِى سَبْعَةِ
مَوَاطِنَ فِى الْمَزْبَلَةِ وَالْمَجْزَرَةِ وَالْمَقْبُرَةِ وَقَارِعَةِ
الطَّرِيقِ وَفِى الْحَمَّامِ وَفِى مَعَاطِنِ الإِبِلِ وَفَوْقَ ظَهْرِ
بَيْتِ اللَّهِ
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang shalat di
tujuh tempat: (1) tempat sampah, (2) tempat penyembelihan hewan, (3)
pekuburan, (4) tengah jalan, (5) tempat pemandian, (6) tempat
menderumnya unta, (7) di atas Ka'bah." (HR. Tirmidzi, no. 346; Ibnu Majah, no. 746. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan. Syaikh 'Abdullah Al-Fauzan menilai hadits ini dha'if dalam Minhah Al-'Allam, 2: 352-353)
Kalau hadits kedua di atas dha'if, berarti masih dibolehkan shalat di
tujuh tempat di atas kecuali jika ada dalil shahih yang melarang
seperti shalat di pekuburan, tempat pemandian dan tempat menderumnya
unta.
Ulama madzhab Hanafiyah dan Syafi'iyah menganggap bahwa dimakruhkan
(terlarang) shalat di jalan. Al-Khatib Asy-Syarbini, salah seorang ulama
besar dalam madzhab Syafi'i menyatakan bahwa sebab dilarangnya shalat
di jalan adalah karena dapat mengganggu kepentingan umum, menghalangi
orang untuk lewat hingga kurangnya khusyu'. (Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyyah, 27: 114)
Syaikh 'Abdullah Al-Fauzan hafizahullah berkata, "Yang utama
tidaklah shalat di jalan. Akan tetapi jika ada hajat untuk shalat di
tengah jalan, maka tidaklah masalah. Seperti misalnya masjid sangatlah
sempit asalkan menggunakan alas saat itu." (Minhah Al-'Allam, 2: 356)
Kesimpulan, shalat Jumat baiknya dilakukan di masjid, bukan di jalan
raya (seperti yang dilakukan oleh para pendemo) yang akan mengganggu
kepentingan umum, lebih-lebih masjid sekitar masih muat menampung
jama'ah. Beda halnya kalau masjid tidak bisa memuat jama'ah yang
jumlahnya jutaan. Baca lagi berulang pembahasan di atas.
Wallahu a'lam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
Referensi:
- Al-Mabsuth. Abu Bakr Muhammad bin Abu Sahl As-Sarakhsi. Maktabah Syamilah (nomor halaman tidak sesuai dengan cetakan)
- Al-Majmu' Syarh Al-Muhaddzab li Asy-Syairazi. Cetakan pertama, tahun 1423 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar 'Alam Al-Kutub.
- Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Islamiyyah Kuwait.
- Al-Mughni. Cetakan tahun 1432 H. Ibnu Qudamah Al-Maqdisi. Penerbit Dar 'Alam Al-Kutub.
- Minhah Al-'Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, tahun 1431 H. Syaikh 'Abdullah Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.