Satpolairud Polres Inhil Laksanakan Program JALUR, Sambangi Warga Pesisir Pulau Palas
Indragiri Hilir Dalam rangka mendukung Program Jelajah Riau untuk Rakyat (JALUR), Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Indra
Artikel
"Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir ingin memastikan pembangunan pusat perbelanjaan dan toko swalayan dapat dilakukan secara terencana, menjaga keseimbangan ekonomi, dan mendukung pelaku usaha lokal," ujar Pj. Bupati Indragiri Hilir, H. Erisman Yahya.
Kebijakan ini menetapkan bahwa lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Indragiri Hilir. Adapun lokasi yang diperbolehkan meliputi:
Baca Juga:
1. Kawasan Perkotaan Tembilahan (Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu)
2. Kawasan Perkotaan Kuala Enok (Kecamatan Sungai Batang dan Tanah Merah)
3. Kawasan Perkotaan Pulau Kijang (Kecamatan Reteh)
4. Kawasan Perkotaan Sungai Guntung (Kecamatan Kateman)
5. Kawasan Perkotaan Enok (Kecamatan Enok)
6. Kawasan Perkotaan Harapan Tani (Kecamatan Enok dan Kempas)
7. Kawasan Perkotaan Kahiriah Mandah (Kecamatan Mandah)
8. Kawasan Perkotaan Kota Baru (Kecamatan Keritang)
9. Kawasan Perkotaan Selensen (Kecamatan Kemuning)
10. Kawasan Perkotaan Teluk Pinang (Kecamatan Gaung Anak Serka)
Kebijakan ini juga mengatur persyaratan teknis yang harus dipenuhi pelaku usaha, antara lain:
Baca Juga:
1. Lokasi pendirian tidak berada di daerah milik jalan dengan lebar kurang dari 8 meter.
2. Jarak antara pusat perbelanjaan/toko swalayan dengan pasar tradisional minimal 250 meter.
3. Lahan parkir harus tersedia minimal 60 m².
4. Pelaku usaha wajib melampirkan berita acara hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim khusus.
5. Wajib menjalin kemitraan dengan UMKM dalam pola perdagangan umum.
Kebijakan juga menetapkan batasan waktu operasional:
Senin hingga Jumat: pukul 10.00 WIB - 22.00 WIB.
Sabtu, Minggu, dan hari libur: pukul 10.00 WIB - 23.00 WIB.
"Dengan kebijakan ini, kami berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk menciptakan keseimbangan antara usaha modern dan pasar tradisional, serta memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat ekonomi secara merata," tambah Erisman Yahya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 16 Oktober 2024. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan untuk mendukung implementasi kebijakan ini.
Indragiri Hilir Dalam rangka mendukung Program Jelajah Riau untuk Rakyat (JALUR), Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Indra
Artikel
Kualanamu Proyek Pekerjaan Penyediaan Jasa Tenaga Kerja Outsourcing Fungsi Pengamanan dan Airport Rescue & Fire Fighting di Bandara Intern
Nasional
TEMBILAHAN Suasana hangat menyelimuti Gedung Daerah Engku Kelana Tembilahan, Rabu (6/11/2025) malam, saat Pemerintah Kabupaten Indragiri
Artikel
Tanah Merah, Inhil Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Merah berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian yang selama ini meresahkan warga
Hukrim
KEMPAS Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Hj. Yuliantini resmi menutup Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) ke55 tingkat Kabupaten I
Artikel
TEMBILAHAN Di tengah masa remaja yang seharusnya diisi dengan belajar dan bermain, Nurjanah (19) kini harus berjuang melawan penyakit tum
Artikel
Indragiri Hilir Kepolisian Resor Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di sembilan
Hukrim
Indragiri Hilir Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredara
Hukrim
TEMBILAHAN Dalam rangka menghidupkan serta melestarikan adat dan budaya Banjar, Kerukunan Bubuhan Banjar (KBB) Kabupaten Indragiri Hilir
Artikel
Indragiri Hilir Unit Reskrim Polsek Keritang jajaran Polres Indragiri Hilir kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan nar
Hukrim