Bupati Herman Tegaskan Percepatan Kinerja OPD, Ingatkan ASN Tingkatkan Disiplin dan Tanggung Jawab
Tembilahan, (27/7/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, memimpin apel pagi gabungan di halaman Kantor Bupati Indragiri Hilir, Ja
Artikel
"Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir ingin memastikan pembangunan pusat perbelanjaan dan toko swalayan dapat dilakukan secara terencana, menjaga keseimbangan ekonomi, dan mendukung pelaku usaha lokal," ujar Pj. Bupati Indragiri Hilir, H. Erisman Yahya.
Kebijakan ini menetapkan bahwa lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Indragiri Hilir. Adapun lokasi yang diperbolehkan meliputi:
Baca Juga:
1. Kawasan Perkotaan Tembilahan (Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu)
2. Kawasan Perkotaan Kuala Enok (Kecamatan Sungai Batang dan Tanah Merah)
3. Kawasan Perkotaan Pulau Kijang (Kecamatan Reteh)
4. Kawasan Perkotaan Sungai Guntung (Kecamatan Kateman)
5. Kawasan Perkotaan Enok (Kecamatan Enok)
6. Kawasan Perkotaan Harapan Tani (Kecamatan Enok dan Kempas)
7. Kawasan Perkotaan Kahiriah Mandah (Kecamatan Mandah)
8. Kawasan Perkotaan Kota Baru (Kecamatan Keritang)
9. Kawasan Perkotaan Selensen (Kecamatan Kemuning)
10. Kawasan Perkotaan Teluk Pinang (Kecamatan Gaung Anak Serka)
Kebijakan ini juga mengatur persyaratan teknis yang harus dipenuhi pelaku usaha, antara lain:
Baca Juga:
1. Lokasi pendirian tidak berada di daerah milik jalan dengan lebar kurang dari 8 meter.
2. Jarak antara pusat perbelanjaan/toko swalayan dengan pasar tradisional minimal 250 meter.
3. Lahan parkir harus tersedia minimal 60 m².
4. Pelaku usaha wajib melampirkan berita acara hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim khusus.
5. Wajib menjalin kemitraan dengan UMKM dalam pola perdagangan umum.
Kebijakan juga menetapkan batasan waktu operasional:
Senin hingga Jumat: pukul 10.00 WIB - 22.00 WIB.
Sabtu, Minggu, dan hari libur: pukul 10.00 WIB - 23.00 WIB.
"Dengan kebijakan ini, kami berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk menciptakan keseimbangan antara usaha modern dan pasar tradisional, serta memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat ekonomi secara merata," tambah Erisman Yahya.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 16 Oktober 2024. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan untuk mendukung implementasi kebijakan ini.
Tembilahan, (27/7/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, memimpin apel pagi gabungan di halaman Kantor Bupati Indragiri Hilir, Ja
Artikel
Tembilahan Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., untuk pertama kalinya memimpin apel pagi personel Pol
Artikel
Tembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, yang diwakili Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil, Dwi Budiyanto, menghadir
Artikel
PEKAN BARU Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II berhasil menggagalkan upaya p
Hukrim
Tembilahan, 23 Juli 2026 Bupati Indragiri Hilir diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Inhil Dwi Budianto bersama
Artikel
Tembilahan Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H. bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Indragiri Hilir memb
Artikel
PEKAN BARU Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan seorang kurir narkoba berinisial
Hukrim
PekanbaruPolda Riau bersama Tim Satgas Pusat Studi Ilmu Kepolisian menggelar kegiatan penyiapan pembentukan Pusat Studi Kepolisian dan Pusa
Artikel
TEMBILAHAN Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, secara resmi melepas keberangkatan 131 jamaah umrah yang diberangkatkan oleh PT Bi
Islam
Pulau Burung, (23/7/2026) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, meninjau langsung progres revitalisasi SD Negeri 005 Pulau Burung, Kecam
Artikel