(Pesisirnews.com) -TEMBILAHAN, Polres Indragiri Hilir Melaksanakan
Operasi Patuh Lancang Kuning
2024 dalam rangka tertib berlalu lintas.
Seluruh stakeholder terkait menggelar apel, pada Senin (15/7/
2024) di Mapolres Inhil. Apel dipimpin Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Waka Polres Kompol Indra Lukman Prabowo.Apel juga dihadiri Sub Den Pom, Kodim 0314/Inhil, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kabupaten Inhil.
Baca Juga:
"Untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, maka polri melaksanakan kegiatan operasi kewilayahan "
Operasi Patuh Lancang kuning
2024" yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia dengan tema "Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas", kata Kompol Indra.Pelaksanaan operasi
patuh lancang kuning
2024 ini mulai dari tanggal 15 hingga 28 Juli
2024 yang dilaksanakan selama 14 Hari di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga:
"Jnis operasi harkamtibmas bidang lalu lintas ini lebih mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakan hukum lantas secara elektronik (statis dan mobile)," terangnya.Ia menjelaskan, sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan diharapkan untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan,ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (kamseltibcar lantas) meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
"Ke empat poin ini, merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh polisi lalu lintas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan yang menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya dan harus diterima serta dijalankan oleh semua pihak," ujarnya.Pada operasi
patuh ini akan dilaksanakan penegakan hukum lantas dengan e-tle mobile dan teguran dengan 7 prioritas pelanggaran, yaitu :
1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur.
3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang.
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm sni dan pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety belt.
5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol.
6. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus.
7. Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.
"Utamakan faktor keamanan dan keselamatan dengan mempedomani standar operasional prosedur yang ada. Hindari tindakan pungli dan tidak melakukan tindakan yang kontra produktif. Lakukan tugas operasi
patuh lancang kuning
2024 dengan tindakan yang simpatik dan humanis tanpa menimbulkan komplain dari masyarakat," tutupnya.(rls)