Jumat, 14 Agustus 2026 WIB

Menag Yaqut Cholil Qoumas : Label Halal MUI Tak Berlaku Lagi

- Minggu, 13 Maret 2022 20:28 WIB
1.055 view
Menag Yaqut Cholil Qoumas : Label Halal MUI Tak Berlaku Lagi
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas trending dengan #PecatYaqut, Ini alasannya. /Instagram.com/@gusyaqut
JAKARTA - Menteri Agama ( Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa label halal tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) tapi kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Kementerian Agama. Label halal MUI nantinya tidak berlaku lagi di Indonesia. "Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Menag Yaqut di akun Instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022).
Seperti diketahui, BPJPH Kemenag telah menetapkan bahwa label halal Indonesia berlaku secara nasional per 1 Maret 2022. Hal itu didasarkan Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Menurut Menag Yaqut, keputusan undang-undang menyebutkan bahwa sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah bukan organisasi kemasyarakatan (Ormas).
"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas," katanya.
Sebelumnya, Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham resmi mengesahkan label halal baru. Menurutnya, label tersebut secara bertahap diberlakukan secara nasional.
Aqil mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). "Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ujar Aqil.(Sindonews).

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dirjen PHU Kemenag RI Resmi Buka Orientasi dan Pembekalan PPIH Arab Saudi Terintegrasi 1446 H
Peringati Nuzulul Qur’an, Kemenag Gelar Gebyar Nuzulul Qur’an pada 10-14 April
Kabar Gembira, Kemenag Cairkan Rp 381 Miliar BOP untuk 28 Ribu Lebih Raudlatul Athfal
Desa Sadar Kerukunan Dapat Mencegah dan Mengantisipasi Potensi Konflik Pemilu
Antisipasi Potensi Konflik, Kemenag Gelar Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan
Kemenag Berikan Akses Platform Merdeka Mengajar kepada 350.000 Guru Madrasah
komentar
beritaTerbaru