Gema Muharam Herman Berharap Acara Keagamaan untuk Meningkatkan Nilai Spritual Masyarakat
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Berada di penghujung Tahun 1447 H, Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, mengisinya dengan doa awal dan akhir
Advertorial
Pesisirnews.com - Pemerintah secara resmi membuka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Kebijakan PPS ini tertuang PMK-196/PMK.03/2021 tentang tata cara pelaksanaan Program pengungkapan Sukarela (PPS) bagi Wajib Pajak yang belum melaporkan aset atau harta kekayaannya kepada negara.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan, Pajak Penghasilan (PPh) Final senilai Rp33,68 miliar telah disetorkan melalui program yang beru berjalan beberapa hari ini.
"Sampai dengan hari ini, 3 Januari 2022 pukul 14.50 WIB, sebanyak 326 Wajib Pajak telah menyetorkan PPh final sebesar Rp 33,68 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 253,77 miliar," kata Suryo dalam keterangan resmi, Senin.
Baca Juga:
Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp 239,26 miliar deklarasi harta dalam negeri, Rp 2,22 miliar harta yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara, dan Rp 12,29 miliar deklarasi harta di luar negeri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor menjelaskan, terdapat dua kebijakan pada PPS, yakni untuk kebijakan I wajib pajak badan dan kebijakan II wajib pajak pribadi.
Baca Juga:
Kedua ini mempunyai ketentuan yang berbeda harus disiapkan para wajib pajak yang akan mengikuti PPS 2022.
Syarat Harus Disiapkan
PPS Kebijakan I
Program ini ditujukan kepada wajib pajak yang mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta. Surat tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Surat pemberitahuan pengungkapan harta harus dilampiri dengan:
1. Bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final;
2. Daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan;
3. Daftar utang;
4. Pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia, dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia ke dalam wilayah Indonesia;
5. pernyataan akan menginvestasikan harta bersih pada:
a. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Indonesia; dan/atau
b. Surat berharga negara, dalam hal Wajib Pajak bermaksud menginvestasikan harta bersih.
Setelah semua syarat dipenuhi dan dilaporkan, maka Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh Wajib Pajak.
[br]
PPS Kebijakan II
Program ini ditujukan kepada Wajib Pajak orang pribadi yang mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta. Pelaporan tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Beberapa persyaratan yang perlu Wajib Pajak penuhi sebagai berikut:
1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
2. membayar Pajak Penghasilan terutang terkait PPS;
3. menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2O2O; dan
4. mencabut permohonan:
a. pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
b. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;
c. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
d. pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;
e. keberatan;
f. pembetulan;
g. banding;
i. gugatan; dan/atau
j. peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
Adapun surat pemberitahuan pengungkapan harta yang disampaikan oleh Wajib Pajak dilampiri dengan:
1. Bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final;
2. Daftar rincian harta bersih beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan;
3. Daftar utang;
4. Pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia, dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia ke dalam wilayah Indonesia;
5. Pernyataan akan menginvestasikan harta bersih pada:
a. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Indonesia; dan/atau
b. surat berharga negara, dalam hal Wajib Pajak bermaksud menginvestasikan harta bersih; dan
6. pernyataan mencabut permohonan upaya hukum yang tengah dilakukan, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
Neil mengatakan setelah semua syarat dipenuhi dan dilaporkan, maka Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh Wajib Pajak orang pribadi. Sementara itu, ketentuan lebih lanjut akan diatur kemudian oleh Menteri Keuangan.
"Ketentuan lebih lanjut terkait PPS akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan," kata dia mengakhiri.
[br]
Cara Ikut Progam PPS
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaku siap memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kesiapan tersebut ditandai dengan telah dapat digunakannya aplikasi pengungkapan dan pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps sejak tanggal 1 Januari 2022 lalu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Suryo menjelaskan, aplikasi program pengungkapan sukarela ini dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.
"Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online. Bukti menunjukkan dua hari libur saja, tanggal satu kita baru bangun tidur, tahun baruan, ternyata sudah ada yang memanfaatkan," ujar Suryo Utomo.
Untuk Wajib Pajak yang ada kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP. Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin s.d Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.
Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak.
Dalam waktu dekat, DJP akan mengirimkan email blast tentang PPS yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak. Email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar WP tidak lupa dan terlewat dengan program PPS ini.
Mengingat PPS hanya diselenggarakan dalam enam bulan, DJP akan mengingatkan Wajib Pajak secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial ditjen pajak (Instagram, facebook, twitter, tiktok, dan linkedin), situs pajak.go.id, dan media komunikasi lainnya, seperti banner, poster, dan sebagainya.
[br]
Manfaat Program PPS
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor menjelaskan, banyak manfaat yang bisa diambil dari PPS. Antara lain terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data untuk tidak digunakan dalam penyelidikan, penyidikan atau penuntutan dari Wajib Pajak.
"Data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak," kata dia.
Dia menambahkan program ini diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Sebagai informasi, terdapat 2 kebijakan dalam program ini. Kebijakan I, menargetkan peserta Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dan Badan peserta Tax Amnesty (TA). Pada kebijakan ini basis pengungkapan harta terhitung per 31 Desember tahun 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti program Tax Amnesty.
Adapun tarif yang ditetapkan yakni 11 persen untuk harta deklarasi luar negeri. Lalu 8 persen untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri. Serta 6 persen untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam bentuk SBN atau hilirisasi SDA atau energi baru terbarukan.
Sementara itu, kebijakan II menyasar pada Wajib Pajak orang pribadi (OP). Basis pengungkapan harta perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
Adapun tarif yang dikenakan yakni 18 persen untuk harta deklarasi luar negeri, 14 persen untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri. Serta 12 persen untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri dalam bentuk SBN atau hilirisasi SDA/energi baru terbarukan.
Bagi Wajib Pajak yang mengikuti Kebijakan II, maka harus memenuhi persyaratan. Pertama, tidak sedang diperiksa atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020. Kedua tidak sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan, atau sedang menjalani tindak pidana di bidang perpajakan. (PNC/MERDEKA)
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Berada di penghujung Tahun 1447 H, Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman, mengisinya dengan doa awal dan akhir
Advertorial
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Demi meningkatkan kreativitas masyarakat dalam mengolah makanan sehat, Pemerintah Daerah bersinergi dengan Tim
Advertorial
PELANGIRAN Upaya mendukung kesejahteraan petani terus dilakukan jajaran Polsek Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir. Tidak hanya berfo
Artikel
Tembilahan Dalam rangka mempererat silaturahmi serta memperkuat sinergitas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polre
Artikel
Tembilahan, (15/6/2026) Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyambut kepulangan Jamaah Haji Kloter 11 asal Kabupaten Indragiri
Advertorial
Mandah Dalam rangka mendukung program swasembada ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh melaksanakan kegiatan samban
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Sebanyak 173 orang jemaah Haji asal Indragiri Hilir (Inhil) tuntas menunaikan ibadah di Tanah Suci. Kepulangan
Advertorial
Tempuling Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Polsek Tempuling melaksana
Artikel
Tembilahan, (15/6/2026) Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Tantawi Jauhari, memimpin apel pagi di lingkungan Pemerintah Kabupa
Advertorial
Tembilahan Peringatan Milad ke61 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjadi momentum untuk mensyukuri berbagai capaian pembangunan sekal
Berita