HKG PKK ke-54 Segera Digelar, Katerina Susanti Matangkan Rangkaian Kegiatan di Inhil
Tembilahan, (11/9/2026) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Indragiri Hilir, Katerina Susanti H
Artikel
Pesisirnews.com - Jabatan kepala desa (Kades) acap menjadi ajang pertaruhan ‘perebutan’ tampuk kekuasaan di desa bagi sebagian warga desa yang ingin meraihnya, meski tak jarang biaya politik untuk menjadi pemimpin di tingkat desa ini harus merogoh isi kocek yang lumayan besar.
Lantas, seberapa besar gaji atau penghasilan yang diterima oleh seorang kepala desa?
Dilansir dari Tribunnews, Kamis (23/9/2021), aturan terkait gaji kades tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Baca Juga:
Dalam pasal 81, tertulis penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa, masuk dalam anggaran APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
“Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a,†bunyi Pasal 8 Ayat 2 PP Nomor 11 Tahun 2019.
Baca Juga:
Selain itu, PP tersebut turut mengatur skema dan besaran penggajian posisi sekretaris desa dan perangkat desa lain yang juga berasal dari ADD.
Apabila ADD tidak mencukupi untuk mendanai gaji kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa.
Akan tetapi, PP tersebut hanya mengatur tentang besaran minimum penghasilan perangkat desa.
Gaji tersebut bisa menjadi lebih tinggi, tergantung kebijakan kepala daerah yakni bupati atau walikota.
Selain itu, dalam Pasal 100, kades juga menerima penghasilan lain yang berasal dari pengelolaan tanah tanah desa atau yang dikenal dengan sebutan lain sebagai ‘tanah bengkok’.
Penghasilan tersebut bisa berasal dari hasil pendapatan sewa tanah maupun tanah bengkok yang dikelola sendiri.
[br]
Aturan terkait pengelolaan tanah dan pembagian hasilnya untuk gaji kades dan perangkat desa tersebut berada di tangan bupati atau walikota.
Terkait penggunaan APBDesa, 70 persennya untuk anggaran belanja desa yakni mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional.
Kemudian juga untuk insentif Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Sisanya, 30 persen, untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD). (PNC)
Tembilahan, (11/9/2026) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Indragiri Hilir, Katerina Susanti H
Artikel
Indragiri Hulu Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo meninjau langsung p
Artikel
TEMBILAHAN Kebakaran terjadi di Jalan Budiman, Gang Silaturahim 1, Kelurahan Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir
Peristiwa
BENGKALIS,Polda Riau bersama jajaran terus memasifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan menyasar langsung masyar
Artikel
Pelalawan Polres Pelalawan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Suaka Mar
Lingkungan
Johor Bahru Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memaparkan perkembangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta upaya terpadu penangana
Artikel
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Plh Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, sambut kedatangan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Katamso S
Artikel
Siak Polda Riau memanfaatkan teknologi drone untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Drone tak hanya digunaka
Artikel
TEMBILAHANTim gabungan mengerahkan alat berat ekskavator Komatsu PC200 ke lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Parit 18, Keluraha
Lingkungan
Tembilahan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memperkuat kesiapan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan membu
Lingkungan