Senin, 17 Februari 2025 WIB

Irlandia Denda Perusahaan induk Facebook Meta Rp 6.4 Triliun

- Kamis, 05 Januari 2023 17:29 WIB
1.094 view
Irlandia Denda Perusahaan induk Facebook Meta Rp 6.4 Triliun
Ilustrasi: Perusahaan Induk Facebook Meta di denda pemerintah Irlandia. (Int)

DUBLIN (Pesisirnews.com) - Pemerintah Irlandia mengenakan denda €390 juta (Rp 6.4 triliun) kepada perusahaan induk Facebook Meta karena melanggar perlindungan data, lapor kantor berita Bernama.

Kelompok itu melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum UE di platform Facebook dan Instagram-nya, kata otoritas perlindungan data Irlandia DPC pada hari Rabu.

Kedua kasus tersebut melibatkan iklan pribadi dan cara Meta mengumpulkan dan memproses data pribadi pengguna.

Baca Juga:

Meta didenda €210 untuk pelanggaran Facebook dan €180 juta lainnya untuk kasus Instagram.

Otoritas Irlandia menemukan bahwa perusahaan telah menekan penggunanya untuk menerima kondisi tertentu karena layanan tersebut tidak lagi tersedia untuk mereka.

Baca Juga:

Selain denda, otoritas irlandia juga memerintahkan Meta untuk mengubah praktik pemrosesan datanya dalam waktu tiga bulan. (PNC)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Waspada Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil
Pemimpin Pendendam dan Ambisi Kontrol Kekuasaan!!
Profil Shou Zi Chew, dari Tentara dan Pekerja Magang di Facebook hingga Jadi CEO TikTok
Bos Facebook Jadikan 2023 sebagai Tahun Efisiensi dengan Rencanakan PHK  10.000 Karyawan
Wartawan di Lampung Dibacok Rekan Sendiri, Diduga karena Dendam Masalah Proyek
Mengejutkan! Jumlah Pengikut Facebook di Laman Pengguna Turun secara Misterius
komentar
beritaTerbaru