JAKARTA, Pesisirnews.com - Partai Demokrat bersama kuasa hukumnya menilai putusan Mahkamah Agung yang menolak uji materi (JR) terhadap AD/ART merupakan kemenangan buat demokrasi di Indonesia.
"Putusan MA ini bukan hanya Partai Demokrat yang menang, melainkan juga kemenangan demokrasi. Maka, selayaknya ini jadi perayaan seluruh rakyat Indonesia atas kemenangan demokrasi," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman saat ditemui di kantor pusat Partai Demokrat di Jakarta, Rabu (10/11).
Mahkamah Agung, pada Selasa, tidak menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres Kelima pada tahun 2020.
Baca Juga:
Uji materi itu diajukan oleh kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Supandi bersama dua hakim anggota, Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Mahkamah Agung, melalui keterangan tertulisnya, menyampaikan majelis hakim berpendapat bahwa AD/ART partai politik (parpol) bukan norma hukum yang mengikat secara umum, melainkan hanya internal parpol.
Baca Juga:
[br]
"Parpol bukan lembaga negara, badan, atau lembaga yang dibentuk oleh undang-undang, atau pemerintah atas perintah UU. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan," kata Mahkamah Agung menerangkan pendapat majelis hakim yang memutus permohonan uji materi.
Karena itu, Mahkamah Agung menyampaikan pihaknya tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pihak KLB yang diwakili oleh Muh Isnaini Widodo.
Wacana publik Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva mengapresiasi putusan MA itu yang dia sebut, "sangat tepat sekali dengan pertimbangan yang sangat teliti, mendalam, dan menyeluruh."
Ia meyakini putusan itu merupakan bukti bahwa MA turut serta menjaga demokrasi di Indonesia dan memastikan prinsip-prinsip demokrasi yang sudah tertata dengan baik lantas dirusak oleh upaya politik.
Dalam kesempatan yang sama, Hamdan menjelaskan bahwa pihaknya sengaja membuka perkara itu ke publik sehingga para ahli, pengamat, dan akademisi dapat turut memberi pandangannya soal uji materi AD/ART partai.
"Sengaja kami dengan teman-teman Partai Demokrat membuka ini menjadi wacana publik agar menjadi pembelajaran bagi bangsa kita, bagi negara kita dalam penyelenggaraan demokrasi," kata Hamdan Zoelva.
[br]
Menurut dia, pertimbangan MA yang tidak menerima permohonan uji materi itu sejalan dengan pendapat sebagian besar para ahli hukum.
Dalam kesempatan berbeda, Juru Bicara KLB Muhammad Rahmad, dalam pesan tertulisnya, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan MA.
"Kami bersyukur terhadap putusan Mahkamah Agung ini karena dengan ditolaknya judicial review AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020, maka gugatan kami KLB Deli Serdang Nomor 150 di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta makin kuat," kata Rahmad.
Kubu KLB sejauh ini masih menunggu putusan majelis hakim PTUN Jakarta terkait dengan gugatan terhadap SK Menkumham yang mengesahkan AD/ART serta daftar pengurus Partai Demokrat hasil Kongres Kelima pada tahun 2020. (PNC/VIVA)