JAKARTA (Pesisirnews.com) - Meski telah melakukan gugatan ke Bawaslu, namun Bawaslu menyatakan sembilan partai tetap tidak lolos pendaftaran Pemilu 2024.
Bawaslu menolak gugatan partai-partai itu dan menyatakan KPU tidak melakukan pelanggaran administrasi pendaftaran parpol.
Awalnya, Bawaslu menerima laporan dari 14 parpol terkait dugaan pelanggaran administrasi. Bawaslu kemudian memulai sidang putusan pendahuluan pada Kamis (25/8/2022) lalu. Dalam sidang tersebut, laporan lima partai diputuskan tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
Baca Juga:
Setelah ada putusan pendahuluan, Bawaslu menggelar sidang putusan atas laporan dari Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) yang telah ditindaklanjuti.
Dalam sidang yang digelar pada Jumat (9/9/2022) itu, kedua partai dinyatakan tetap gagal lolos ke proses pendaftaran Pemilu 2024.
Baca Juga:
"Mengadili, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu RI," ucap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dikutip dari detikNews Kamis.
[br]
Bawaslu menggelar sidang terhadap laporan dari tujuh partai lainnya pada Selasa (13/9) kemarin. Hasilnya, ketujuh partai tersebut tetap gagal lolos ke proses pendaftaran Pemilu 2024.
"Mengadili, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ucap Ketua Majelis Pemeriksa Puadi.
"Demikian sidang pembacaan putusan laporan pelanggaran administrasi pemilu dengan nomor register 006, 007, 009, 011, 013, 014 dan 015 selesai dibacakan. Dengan demikian sidang pembacaan putusan pada hari ini ditutup,"pungkasnya.
Berikut daftar sembilan partai yang tetap gagal lolos pendaftaran Pemilu 2024:
1. Partai Pelita
2. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
3. Partai Bhineka Indonesia (PBI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Pandu Bangsa
6. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)
7. Partai Masyumi
8. Partai Kedaulatan
9. Partai Reformasi
(PNC)