JAKARTA (Pesisirnews.com) - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, hari ini Selasa (24/1/2023), memberi pengantar Sosialisasi KUHP "Kenduri KUHP Nasional" di Univesitas Diponegoro, Semarang.
“Dalam kesempatan ini saya jelaskan, sebagai sebuah Undang-Undang yang baru diundangkan, KUHP perlu disosialisasikan dan didiskusikan. Hari ini kita berkumpul untuk melakukan diseminasi mengenai Undang-Undang yang memiliki 624 Pasal dan akan berlaku 3 (tiga) tahun ke depan yakni tanggal 2 Januari 2026,†ujarnya.
Mahfud menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan yang intinya perlu dilakukan sosialisasi secara masif mengenai KUHP ini sehingga dapat dipastikan penerimaan publik terhadap KUHP.
Baca Juga:
“Masih ada waktu selama 3 (tiga) tahun bagi masyarakat untuk memperoleh informasi-informasi dan penjelasan mengenai KUHP ini agar tidak terjadi misunderstanding dan misintrepretation terhadap substansi-substansi yang di atur dalam KUHP,†imbuhnya.
Menurut dia, memang tidak mudah mengubah suatu paradigma terutama apabila Undang-Undang yang lama telah berlaku lebih dari seratus tahun.
Baca Juga:
"Dengan upaya bersama seperti yang kita lakukan pada hari ini niscaya apa yang menjadi misi pembaruan dalam KUHP Nasional dapat tersampaikan dan diterima oleh masyarakat," pungkasnya (PNC/rls)