Selasa, 15 Oktober 2024 WIB

Pidato Kebangsaan Malam Nanti, Prabowo Ancam Mundur Bila Potensi Kecurangan Pemilu Tak Terbendung

Zanoer - Senin, 14 Januari 2019 17:50 WIB
454 view
Pidato Kebangsaan Malam Nanti, Prabowo Ancam Mundur Bila Potensi Kecurangan Pemilu Tak Terbendung
Foto Prabowo-Sandi rmol
JAKARTA,PESISIRNEWS.COM-Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto – Sandiaga Uno berkali-kali membeber dugaan yang menjadi peluang kecurangan dalam Pemilu 17 April 2019 mendatang. Dugaan itu sudah dirasakan Prabowo-Sandiaga yang akhir-akhir ini diduga diperlakukan oleh lembaga penyelenggara Pemilu secara tidak adil. Bahkan, kubu Prabowo – Sandi juga merasa dijegal oleh kekuasaan untuk bisa bertarung secara fair dalam pilpres ini. Karena itu, bila akhirnya kecurangan Pemilu benar-benar dilakukan secara masif dan sistemik, Prabowo – Sandi memikirkan opsi mundur dalam kontestasi Pilpres 2019.

Kemungkinan mundur itu kabarnya akan disampaikan oleh Prabowo saat melakukan pidato kebangsaan "Indonesia Menang" di Plenary Hall Jakarta Convention Center Senayan Jakarta Senin 14 Januari 2019 malam nanti pukul 19.00. Hal itu sesuai jadwal resmi yang dirilis Prabowo-Sandi Media Center. 'Indonesia Menang' merupakan tagline visi misi Prabowo-Sandiaga yang baru, yang dinyatakan untuk rakyat. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengatakan akan memakai konsep town hall meeting saat jagoannya memaparkan visi misi tersebut.

Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Jenderal (Purn) Djoko Santoso, mengatakan, Prabowo akan menyatakan mundur jika terdapat potensi kecurangan yang tak bisa dibendung. Pernyataan ini semacam warning kepada KPU agar fair alias jurdil dalam menggelar Pemilu.

Djoko Santoso kembali menyinggung soal aturan untuk tuna grahita nyoblos. Menurutnya hal tersebut adalah sesuatu yang luar biasa, dikaitkan dalam konteks indikasi kecurangan.

"Karena memang ini sudah luar biasa. Masa orang gila suruh nyoblos. Cuma kita mengajar kepada yang muda untuk berpikir objektif, berpikir positif tadi. "Tuhan saja tidak memberi tanggung jawab kepada orang gila, masa kita memberi tanggung jawab nyoblos," imbuh Eks Panglima TNI ini.
Di Surabaya, Djoko kembali bicara soal Prabowo akan menyampaikan mundur jika ditemukan indikasi kecurangan. Dia menyatakan dirinya dan Prabowo tak takut dipidana karena mengundurkan diri dari pemilu.
"18 tahun kita masuk Akademi Militer. Kok hanya dipidana, nyawa kita diserahkan," ujar Djoko di Surabaya.

Sikap KPU
Lalu apa kata KPU? "Kami belum berkomentar tentang itu, tapi yang pasti segala sesuatu sudah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017," kata komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).

Wahyu mengatakan terdapat hak dan kewajiban paslon yang harus dilakukan. Hal ini berlaku setelah paslon ditetapkan sebagai peserta pemilu. "Jadi hak dan kewajiban paslon presiden dan wakil presiden setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu itu ada hak dan kewajiban," kata Wahyu.

Dalam Undang-undang 7 tahun 2017 pasal 236 tentang pemilu menyatakan bakal pasangan calon dilarang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU. Selain itu, sanksi dari larangan tersebut juga tercantum dalam pasal 552.

Sebelumnya, Djoko Santoso memberi sedikit bocoran soal isi pidato 'Indonesia Menang' malam nanti. Prabowo, kata Djoko, akan menyatakan mundur jika potensi kecurangan tak bisa dihindari.
"Memang supaya tidak terkejut, barangkali, kalau tetap nanti disampaikan Prabowo Subianto, pernyataan terakhir Prabowo Subianto adalah kalau memang potensi kecurangan itu tidak bisa dihindarkan, Prabowo Subianto akan mengundurkan diri," kata Djoko Santoso saat bertemu Gerakan Milineal Indonesia Malang Raya, Minggu (13/1/2019) kemarin.

Berikut aturan Undang-undang 7 tahun 2017 pasal 236, sedangkan sanksinya terdapat pada pasal 552, berikut isinya:
Pasal 236

(2) Salah seorang dari bakal Pasangan Calon atau bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf f dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU.
Pasal 552

(1) Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5O.OOO. 000. 000,00 (lima puluh miliar rupiah)," demikian bunyi UU tersebut.

Sumber
: Duta.co
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ini Nama Nama Calon Menteri Yang Di Panggil Prabowo Di Kertanegara, Jakarta Selatan
Operasi Zebra Lancang Kuning Polres Inhil Dimulai Tanggal 14 Hingga 27 Oktober 2024
Sinergitas TNI-Polri dan Instansi Terkait Kota Banjar Siap Amankan Pilkada Serentak 2024
Pendidikan Budaya Politik di Kabupaten Indragiri Hilir Tingkatkan Kesadaran Politik Masyarakat
Fakta Baru Penembakan Donald Trump, Ini Identitas Pelaku
Harta Kekayaan Titiek Soeharto Mantan Istri Presiden Terpilih Prabowo Subianto
komentar
beritaTerbaru