Senin, 16 September 2024 WIB

Terungkap Lima Tahun Ayah Cabuli Anak Kandung, Dua Kali Hamil dan Melahirkan Seorang Anak.

Haikal - Rabu, 16 Desember 2020 20:38 WIB
638 view
Terungkap Lima Tahun Ayah Cabuli Anak Kandung, Dua Kali Hamil dan Melahirkan Seorang Anak.
Ilustrasi foto
PESISIRNEWS.COM - Fakta baru terkait kasus pencabulan yang dialami siswi SMA,DS(27),oleh ayah kandung srndiri EM(43) .hal itu diungkapkan Penyidik Satreskrim Polres Banyuasin, Sumatera Selatan, Persetubuhan itu membuat korban dua kali hamil dan melahirkan seorang anak.
Pencabulan terjadi selama lima tahun, atau sejak 2016 sampai 12 Desember 2020 di rumahnya di salah satu perumahan di Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin. Persetubuhan pertama membuat korban hamil dan melahirkan pada Juni 2017 dan kini anaknya telah berusia dua tahun.
Setelah lahiran anak pertama, korban kembali mendapat perlakuan kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandungnya dan kini tengah mengandung janin tujuh bulan. Padahal saat itu, tersangka baru menikah lagi dengan tersangka GS (36).
Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Adi Putra mengungkapkan, perbuatan itu terjadi karena tersangka tak bisa menahan nafsunya setelah istrinya atau ibu korban meninggal dunia. Di saat bersamaan, korban dan tersangka hanya tinggal berdua di rumah itu.[br]
"Ibu kandung korban sudah meninggal dunia, tersangka mencabuli anaknya sejak itu dan terus terulang meski tersangka sudah menikah lagi," ungkap Ikang, Rabu (16/12).
Mengetahui korban hamil lagi, tersangka EM berusaha menggugurkan kandungan karena takut diketahui istri barunya. Banyak cara yang dilakukannya mulai memberi obat sakit kepala, pelancar kencing, urut hingga pemukulan terhadap perut dan pinggang korban.
"Tapi usahanya gagal, janin tidak keluar, tetapi kekerasan itu justru membuat perut dan pinggang korban memar," ujarnya.
Istri tersangka atau GS mulai curiga dengan perilaku korban. Dia pun membawa korban ke bidan dan diketahui sedang mengandung.
Tersangka GS lalu menanyakan kepada korban siapa orang yang menghamilinya. Tersangka beberapa kali mengurung korban di kamar namun korban tak kunjung mengaku karena takut dibunuh ayahnya sesuai ancaman yang kerap diterimanya.
"Korban tidak mengaku, dia terlalu takut dengan ancaman pembunuhan oleh ayahnya," ujarnya.
Tersangka GS dibuat emosi sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban. Tersangka memukul perut, menampar pipi, dan menjambak rambut korban.
"Dari situlah korban melapor ke polisi dan kedua tersangka kami tangkap," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka EM dikenakan Pasal 81 dan pasal 80 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.[br]
"Sementara tersangka GS kami kenakan UU KDRT. Kami masih kembangkan lagi untuk mengungkap fakta lainnya yang belum terungkap," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, pria berinisial EM (43) ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, DS (17).
Ironisnya, perbuatan pelaku menyebabkan korban dua kali hamil lalu melahirkan yang kini bayinya berusia dua tahun. Persetubuhan pertama terjadi pada 2016 di rumah mereka di salah satu perumahan di Kecamatan III, Banyuasin, Sumatera Selatan. Modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengancam membunuh korban. Perbuatan itu membuat korban hamil dan melahirkan seorang anak yang kini berusia dua tahun.
Beberapa bulan setelah lahiran, pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan modus yang sama. Hingga akhirnya korban kini hamil untuk kedua kali dengan usia kandungan tujuh bulan.
Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Adi Putra mengungkapkan, tersangka EM ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan hanya beberapa jam usai penyidik mendapat laporan hari ini. Tersangka mengakui perbuatannya dan kini ditahan di mapolres.
Korban juga mengalami kekerasan fisik karena dianiaya ibu tirinya, GS (36), karena tidak menyebutkan siapa orang yang menghamilinya.
Lantaran mengalami luka memar di sekujur tubuhnya, korban akhirnya melapor ke polisi, Senin (14/12). Dalam hitungan jam, GS ditangkap polisi di rumahnya bersamaan dengan penangkapan terhadap suaminya EM karena kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Merdeka

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolda Jatim Apresiasi dan Memberi Penghargaan kepada Kapolres Sampang AKBP Siswantoro
Bupati Inhil HM Wardan Terima Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP Tahun 2023
Bupati Inhil akan Menerima Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP 2023 di Makassar
Satnarkoba Polres Banjar Amankan 2 Orang Wanita yang Diduga Pengedar Sabu
Polsek Keritang Polres Inhil Berhasil Menangkap 2 Orang Pengedar Sabu
Kapolres Sampang Berikan Reward Anggotanya yang Berhasil Tangkap Tahanan Rutan Kabur
komentar
beritaTerbaru