Jumat, 18 April 2025 WIB

Terduga Pelaku Jagal Kucing Diamankan Polisi, Potongan Tubuh Kucing Ditemukan di Rumahnya

- Jumat, 29 Januari 2021 16:46 WIB
743 view
Terduga Pelaku Jagal Kucing Diamankan Polisi, Potongan Tubuh Kucing Ditemukan di Rumahnya
Ilustrasi: Kucing. (vetpracticemag.com.au)

MEDAN, Pesisirnews.com - Terduga pelaku jagal kucing di Medan, Sumatera Utara (Sumut) berhasil diamankan polisi. Sebelumnya petugas Polsek Medan Area, Medan, Sumatera Utara, menggerebek rumah terduga pelaku jagal kucing di Jalan Tangguk Bongkar 7 Kelurahan tegal Sari Mandala Dua, Medan.

Baca juga: Mengerikan, Sebuah Rumah di Lingkungan Warga Dijadikan Tempat Pemotongan Kucing

Polisi menemukan sejumlah kepala dan organ dan tubuh kucing yang telah dipotong. Pemilik tempat jagal, berinisial NS, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:

Penemuan itu berawal ketika seorang warga mengunggah cerita penemuan kucing hilang yang telah menjadi bangkai di media sosial. Warga yang menemukan lokasi pemotongan dan bagian tubuh kucing itu kemudian melapor ke polisi.

Salah seorang warga pemilik kucing, Sonia Rizkika, mengatakan awalnya menemukan kucing yang dimasukkan ke goni. Menurutnya, warga sekitar telah mengetahui bahwa pemilik tempat jagal itu memang suka menyiksa kucing dan anjing.

Baca Juga:

"Memang semua orang orang sini sebenarnya pada tahu, kalau bapak yang ini memang suka motongin kucing dan anjing gitu. Memang untuk dikonsumsi. Sekalian minum tuak gitu biasanya," kata Sonia dikutip dari CNN Indonesia TV, Kamis (29/1).

[br]

Ia mengaku menemukan lima kepala kucing dalam goni yang ada di depan rumahnya. Sonia melihat banyak darah berceceran di sekitarnya.

"Kemarin saya pas buka ada empat sampe lima kepala kucing. Terus saya juga merasa salah satu kucing saya di situ," ucapnya.

Sementara tetangga NS, Anggiat Sipahutar, menyebut pemilik tempat jagal itu sehari-hari memang memotong kucing.

"Setiap hari. Ini kan baru siap potong ini. Itu kak masih basah dagingnya," tuturnya.

Polisi menyatakan NS diancam dengan Pasal 302 KUHP tentang penyiksaan hewan yang menyebabkan kematian.

NS juga terancam dijerat UU Peternakan dan Pertanian Nomor 41 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa bahwa anjing dan kucing tak boleh dikonsumsi.

Sumber: (CNN Indonesia)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mantan Kepala Desa Di Indragiri Hilir  Masuk DPO Polres Inhil
Kerap Meresahkan Masyarakat, Polres Inhil Amankan Pelaku Balap Liar
Polisi Bekuk 2 pria Pengguna Narkotika Jenis Ganja Di Kota Tembilahan
Apresiasi Polresta Sleman Tangkap 6 Wargad, Ketum IWO Akui Profesi Jurnalis Rentan Jadi Alat Memeras
Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap Dugaan Gelapkan Mobil Rental
Kerja Sama Polres Inhil Dan Masyarakat ,Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Narkoba Di Ringkus Polisi
komentar
beritaTerbaru