DEMAK, Pesisirnews.com - Alangkah terlukanya hati seorang ibu berinisial S (36) di Demak, Jawa Tengah, manakala mendapatkan dirinya tega dipenjarakan oleh anak gadisnya sendiri berinisial A (19), usai ia bertengkar dengan anak kandungnya itu.
Seperti dilansir dari kompas.com, Sabtu (9/1/2021), S dipolisikan oleh anak kandungnya A atas kasus penganiayaan. Laporan itu berujung membawa dirinya mendekam di tahanan Polres Demak.
Wanita yang keseharian berjualan pakaian di Pasar Bintoro menceritakan, kasus tersebut bermula saat anaknya yang selama ini tinggal bersama mantan suami di Jakarta datang ke rumah hendak mengambil pakaian.
Baca Juga:
Saat itu, A datang bersama mantan suaminya. Akan tetapi, semua pakaian milik A telah disingkirkan oleh S karena jengkel dengan sikap anaknya yang sekarang telah membencinya.
[br]
Baca Juga:
"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang. Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,†kata S saat ditemui Kompas.com di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).
Selanjutnya, keduanya kemudian terlibat pertengkaran hebat.
“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,†ujar S.
Tidak terima dengan perlakuan ibu kandungnya, A kemudian melaporkan ke polisi.
Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan, pihaknya telah mencoba mediasi antara kedua belah pihak. Namun, A tetap bersikeras memproses kasus tersebut ke jalur hukum.
"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,†ungkap Mujiono.
Sumber: (kompas.com)