Selasa, 10 September 2024 WIB

Tahap I Ludes, Hari Ini Kemenhub Kembali Buka Pendaftaran Mudik Gratis Tahap II

- Senin, 18 April 2022 11:38 WIB
428 view
Tahap I Ludes, Hari Ini Kemenhub Kembali Buka Pendaftaran Mudik Gratis Tahap II
Ilustrasi: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan program mudik gratis 2022. (Foto: Ist)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali membuka pendaftaran Mudik Gratis 2022 tahap II mulai hari ini, Senin 18 April 2022.

Adapun program mudik gratis di tahap Iyangdimulai 10-24 April 2022 dengan kuota sebanyak 10.500 orang terpantau kuota sudah habis.

Sebelumnya, Kemenhub menyediakan mudik gratis hanya untuk 10.500 orang dengan 350 unit bus dan 35 truk untuk pengangkut sepeda motor.

Baca Juga:

“Namun karena pak menteri memerintahkan kepada kami terkait potensi survei yang cukup besar, kami menyiapkan lagi untuk yang kedua kalinya menjadi 700 bus,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat meninjau Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Minggu (17/4/2022).

Penambahan kuota tersebut diharapkan bisa menampung 21 ribu pemudik ke 24 kota tujuan di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Baca Juga:

Selain bus, truk pengangkut juga ditambah menjadi 70 unit yang diperkirakan bisa mengangkut 2.200 unit sepeda motor para pemudik.

Anggaran penyelenggaraan program mudik gratis tahun ini hanya Rp 20 miliar dan lebih kecil daripada tahun 2019. Tetapi jumlah pemudik jalur darat diperkirakan naik 40 persen dari tahun 2019 karena pasca pandemi Covid-19. Meski begitu, Budi berharap, angka tersebut bakal tetap bisa membantu masyarakat yang membutuhkan mudik gratis tersebut.

Bagi para pemudik yang ingin ikut mudik gratsis harus melakukan registrasi melalui situs www.mudikgratishubdat.dephub.go.id.

Saat memasuki beranda situs, peserta akan diberi tiga opsi yaitu “Daftar Mudik”, “Petunjuk Daftar”, “Cek Data Pendaftaran”.

Untuk petunjuk selengkapnya, peserta perlu membaca menu “Petunjuk Daftar”, sedangkan “Cek Data Pendaftaran” untuk melihat kembali apakah data peserta sudah terdaftar atau belum.

[br]

Berikut Syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti mudik gratis:

- Peserta wajib mempunyai dokumen sah kependudukan (KTP, KK).

- Peserta wajib sudah divaksin Covid-19 lengkap (vaksin satu, vaksin dua, dan booster).

- Peserta yang sudah lengkap vaksinnya (vaksin satu, vaksin dua, dan booster) dapat mengikuti program mudik gratis dari Kementerian Perhubungan tanpa perlu membawa bukti hasil tes swab antigen.

- Peserta yang baru vaksin satu wajib membawa hasil swab PCR yang berlaku 3x24 jam pada saat keberangkatan. Peserta yang sudah vaksin dua wajib membawa hasil swab antigen yang berlaku 1x24 jam pada saat tanggal keberangkatan.

- Seluruh peserta wajib mendownload aplikasi PeduliLindungi.

- Bagi peserta yang tidak mempunyai smartphone, diwajibkan untuk membawa bukti fisik kartu vaksin dan booster.

- Peserta dapat membawa dua sampai tiga orang penumpang tambahan.

- Bagi peserta yang membawa anak wajib menyertakan dokumen kartu keluarga.

- Datang satu Jam sebelum waktu yang ditentukan.

- Pendaftaran akan ditutup apabila kuota sudah habis.

- Peserta/penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksin pada saat registrasi di tempat pemberangkatan.

- Calon pemudik dalam mudik gratis 2022 kemudian dapat berangkat sesuai dengan lokasi pemberangkatan dan tujuan sesuai nomor bus.

Berikut kota tujuan mudik yang akan diberangkatkan dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi menuju:

Tegal -> Semarang -> Demak -> Kudus -> Boyolali -> Solo -> Klaten -> Wonogiri -> Wonosari -> Yogyakarta -> Magelang -> Wonosobo -> Kebumen -> Purwokerto -> Cilacap -> Pati -> Jepara -> Pemalang -> Slawi -> Ngawi -> Cirebon -> Garut -> Tasikmalaya -> Ciamis. (PNC)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Sampang Sambut Kedatangan Para Perantau yang Dibiayai Mudik Gratis
Harumkan Nama Daerah, Bupati Inhil Beri Umroh Gratis Buat 10 Orang Berprestasi
Sambut Hut Bhayangkara ke-76, Polres Banjar Adakan Gebyar Bhakti Kesehatan Pengobatan Gratis
Kapolsek ini Turun Langsung Lakukan Patroli ke Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Kemenhub Urai Kemacetan di Pelabuhan Merak yang Dibanjiri Arus Mudik
Penting Dibaca Pemudik: 9 Tips Mengemudi Jarak Jauh yang Aman
komentar
beritaTerbaru