BANDAR LAMPUNG (Pesisirnews.com) - Rumahtangga pasangan suami-istri inisial KI (40) dengan istrinya TK (35) sedang terjadi kemelut. Kemelut ini membuat warga Temining Bandar Lampung sampai pisah ranjang dengan istrinya.
Mungkin karena setiap malam KI kedinginan gara-gara pisah ranjang dengan istrinya, membuat kepalanya jadi sering uring-uringan. Apalagi ‘rudal-nya’ sudah cukup lama tak ditembakin. Karena itulah KI memutuskan tidak pulang ke rumah.
Selama berbulan-bulan 'kabur' dari rumah, diam-diam KI berburu janda yang siap dikawin siri. Apalagi sebagai ASN kini dia punya posisi dan gaji yang lebih baik.
Baca Juga:
KI kemudian bertemu HN (28), seorang janda yang bila dibandingkan dengan istrinya jelas beda jauh. Di samping lebih muda, HN juga memiliki paras cantik dan body yang masih padat memikat.
KI yang tak pernah pulang ke rumah sampai berbulan-bulan juga menelantarkan istri dan anak-anaknya. Mereka tak pernah diberi uang belanja untuk memenuhi biaya kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca Juga:
TK, yang belum resmi bercerai dengan KI lantas menginvestigasi keberadaan suaminya ini.
Alhasil, TK mendapati suaminya telah bersama Wanita Idaman Lain (WIL) dan langsung menggerebeknya.
Keributan pun tak terhidari. Di TKP, TK “dikeroyok†oleh suami dan WIL-nya yang telah menjadi bini kedua KI.
[br]
Sebagai istri TK mempertanyakan, bagaimana urusannya kok bisa kawin lagi, nikah siri pula. Itu kan perkawinan yang tidak diakui oleh negara.
“Maka kalian melanggar UU Perkawinan,†ujar TK berang.
Tapi KI menjawab enteng saja, “Biar cuma kawin siri, tapi kan halalan tayiban.â€
Tidak terima dengan perlakuan suaminya itu, TK kemudian melaporkan perkara ini ke Polres Bandar Lampung, karena suaminya ini berstatus sebagai seorang ASN dan mereka belum resmi bercerai, hanya sebatas pisah ranjang.
Dilansir dari POSKOTA Selasa (12/4), polisi sebetulnya menyarankan agar persoalan rumahtangga mereka diselesaikan secara kekeluargaan saja.
Tapi TK menolak, dia bersikeras harus diproses secara hukum, kalau perlu biar suaminya dipecat dari ASN. (PNC)