Minggu, 27 April 2025 WIB

Nekat Bersuami Dua, Wanita di Cianjur Diusir Warga, Ini Penjelasan Poliandri Secara Hukum

- Selasa, 17 Mei 2022 09:56 WIB
1.218 view
Nekat Bersuami Dua, Wanita di Cianjur Diusir Warga, Ini Penjelasan Poliandri Secara Hukum
Video viral wanita bersuami dua diusir Warga di Cianjur. (Kolase Instagram @ndorobei.official)

CIANJUR (Pesisirnews.com) - Seorang wanita warga Sukaluyu, Cianjur, Jawa Barat viral di media sosial karena ketahuan nekat menikahi dua laki-laki (poliandri) yang dia sembunyikan dari publik.

Akibat pernikahan kedua yang dilakukannya secara diam-diam itu, wanita yang sebut saja Mawar (28), lantas diusir warga.

Mawar diketahui telah menikah dengan suami pertama di KUA, kemudian menikah lagi dengan laki-laki lain secara siri. Setelah aksinya diketahui warga, dia diusir warga, bahkan pakaiannya sempat dibakar.

Baca Juga:

Aksi warga yang mengusir Mawar sempat viral, bahkan beberapa warga menguploadnya ke aplikasi video pendek.

Tak ada kejadian anarkis dari kekesalan warga, mereka hanya berteriak mencaci maki Mawar dan menyuruhnya pergi dari kampung seperti dilansir dari Tribunnews.com Selasa (17/5).

Baca Juga:

Berdasarkan keterangan beberapa warga, Jumat (15/5/2022) tengah malam, Mawar bersama keluarganya pergi meninggalkan Desa Tanjungsari.

Tokoh masyarakat Desa Tanjungsari, Aep Ibing (60) mengatakan, Mawar masih berstatus sebagai istri sah dari TS (49).

Namun dia diam-diam melakukan pernikahan lagi secara siri dengan laki-laki lain yang berinisial UA (32), warga Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

[br]

Pernikahan siri Mawar dengan UA dilakukan tanpa sepengetahuan dari suami pertamanya. Padahal antara dirinya dengan TS masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah.

Prosesi pernikahan siri Mawar yang berstatus istri sah dari TS ini dilakukan lima bulan yang lalu, tepatnya pada bulan Desember 2021 bertempat di kampung kediaman UA dengan melibatkan seorang ustaz setempat.

Namun kasus poliandri yang dilakukan Mawar tersebut baru terbongkar pada hari Minggu (9/5/2022) lalu.

Setelah dilakukan penelusuran oleh pihak keluarga TS yang penasaran dengan beredarnya isu pernikahan antara Mawar dengan laki-lain pun terbongkar.

Menyusul terbongkarnya praktek poliandri tersebut, sang suami sah, TS, kemudian menyatakan cerai, menjatuhkan talak 3 kepada Mawar.

"Warga yang simpatik terhadap TS dan kesal atas perbuatan poliandri tersebut, mereka ramai-ramai mendatangi rumah orangtuanya dan mengusir Mawar beserta keluarga dari kampung," tuturnya.

Akhrinya Mawar bersama keluarganya meninggalkan rumah di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu pada Jumat (15/5/2022).

[br]

Hukum poliandri di Indonesia

Poliandri adalah suatu sistem pernikahan yang membolehkan seorang perempuan mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan.

Umumnya, praktik poliandri ini terjadi pada daerah tertentu di mana terdapat kelangkaan perempuan, sehingga seringkali seorang laki-laki berbagi istri dengan saudara lainnya.

Praktik poliandri ini diperkirakan hanya ada kurang dari 1 persen di seluruh dunia dan terbatas pada wilayah tertentu, seperti di Himalaya, India Utara, Tibet, masyarakat Eskimo, dan beberapa Indian Amerika Utara.

Bahkan, pada daerah tertentu tradisi poliandri ini terjadi secara turun-temurun hingga ke anak-anaknya.

Selama ini, masyarakat lebih banyak mengenal laki-laki yang memiliki istri lebih dari satu alias poligami.

Namun, ditemukan juga beberapa kasus di mana seorang perempuan memiliki lebih dari satu suami atau yang dikenal dengan istilah poliandri.

Akan tetapi, baik dalam hukum agama maupun hukum negara, poliandri diharamkan di Indonesia karena pada dasarnya, hukum pernikahan di Indonesia menganut asas monogami.

[br]

Hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami.

Sementara itu, dalam Islam laki-laki diperbolehkan memiliki 4 istri asalkan dia bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya.

Namun, jika perempuan bersuami lebih dari satu, maka ini dilarang dalam agama. Pasalnya, hal ini akan menimbulkan berbagai masalah, fitnah, serta persoalan ahli waris jika memiliki anak.

Islam tidak membolehkan poliandri karena ditakutkan munculnya masalah dalam menentukan ayah dari anak yang dikandung sang istri.

Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 40, disebutkan bahwa laki-laki dilarang menikahi seorang perempuan yang masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain. Selain itu, perempuan juga tidak boleh dinikahi jika dia masih dalam masa iddah setelah bercerai dengan suaminya.

Maka dari itu, seorang perempuan tak bisa menikah lagi dengan laki-laki lain jika dia masih terikat dalam sebuah perkawinan.

Jika seorang perempuan ingin menikah lagi, maka dia harus mengakhiri pernikahannya dengan sang suami melalui perceraian.

Setelah bercerai pun, dia harus menunggu masa iddah-nya selesai baru bisa menikah lagi dengan laki-laki lain.

Perempuan yang menikah secara poliandri termasuk perzinahan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (PNC)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Edarkan Shabu Dikapung Halamannya, Wanita 24 Tahun Ditangkap Polisi
Dua Wanita Diamankan Polres Inhil Kasus Penipuan Investasi Bodong
Dewi Juliani : Semoga Dharma Wanita Dapat Menjadi Perempuan yang Memberikan Inspirasi Bagi Sesama
Ubah Citra Ultra-Konservatif, Arab Saudi akan Kirim Astronot Wanita Pertama ke Luar Angkasa
Viral, Wanita Pencuci Piring Berangkat Kerja Diantar Naik Mobil Mewah Bentley
Seorang Wanita Paruh Baya di Mesir Raup Rp 2,9 Miliar dari Hasil Menipu
komentar
beritaTerbaru