TANGSEL, Pesisirnews.com - Kadispora Tangsel E. Wiwi Martawijaya dilaporkan ke Polres Tangsel oleh salah satu awak media, Selasa (22/6/2021).
Kadispora Tangsel tersebut dilaporkan ke Polres Tangsel, dengan nomor: LP/B/744/VI/2021/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Kronologi pelaporan terhadapa E. Wiwi Martawijaya bermula saat dirinya hendak diwawancarai oleh awak media.
Baca Juga:
Sebelumnya Kadispora Tangsel tersebut berada di Gedung Kejari Tangsel, dirinya menghadiri pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari atas dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Tangsel TA 2019.
Saat Kadispora keluar dari Gedung Kejari Tangsel hendak menuju Mobilnya, awak media yang saat itu memang ingin mewawancarai pun berusaha untuk mengejarnya.
Baca Juga:
Namun Kadispora seolah enggan untuk diwawancarai oleh awak media, hingga dirinya pun terlihat ingin memukul salah satu awak media yang mengejarnya tersebut.
[br]
Atas kejadian yang bersifat intimidatif itu, awak media pun menyayangkan sikap Kadispora Tangsel yang awalnya awak media hanya ingin berita yang berimbang (cover both side), untuk menjalankan tugas jurnalistiknya.
Awak media yang hendak dipukul (pelapor, red), mengapresiasi sikap Polres Tangsel yang merespon dengan baik atas laporan tersebut.
Menurutnya, Kadispora Tangsel itu dapat bersikap dan beretika jika memang tidak ingin diwawancarai.
“Ini menjadi pembelajaran untuk kita, karena kasus intimidasi terhadap kebebasan pers yang berintegritas semakin mengkhawatirkan,†jelas awak media yang tidak bersedia disebutkan namanya itu. (Rls/TCI)