Audiensi Bersama KNPI dan OKP, Pj Bupati H Erisman Yahya Ajak Jaga Kondusifitas Pilkada
TEMBILAHAN Dalam rangka mempererat hubungan dan komunikasi, Pj Bupati Indragiri Hilir, H. Erisman Yahya, menerima audiensi dari jajaran pe
BeritaMALANG, Pesisirnews.com - GS (38), mantan Kepala Desa (Kades) Slamparejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa yang mengakibatkan kerugian negara negara hingga ratusan juta rupiah.
GS yang menjabat Kades selama dua periode sejak tahun 2007 hingga 2019, diduga melakukan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).
Tersangka mengakui perbuatannya melakukan korupsi dana desa, di mana sebagian besarnya ia gunakan secara pribadi. Termasuk mengurusi anaknya yang tersangkut masalah hukum.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang nomor X.780/581/35.07.050/2020 tanggal 19 Agustus 2020, GS telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 609.342.160.
Hasil audit kerugian negara itu saat tersangka menjabat Kades Slamparejo untuk penggunaan ADD dan DD tahun 2017 dan 2018.
Baca Juga:
"Uangnya saya buat untuk mengurusi anak saya yang sempat terjerat hukum di Kota," terang GS, seperti dikutip dari Berita Jatim-jaringan Suara.com-, Rabu (23/9/2020).
"Tersangka sebagai penanggungjawab menyalahgunakan wewenang yang mana DD dan ADD seharusnya untuk program-program yang dibuat dalam RAB desa, ternyata tidak digunakan semestinya," ungkap Kapolres Malang AKBP Hendri Umar.
[br]
Hendri menuturkan, berdasarkan audit bersama Inspektorat Kabupaten Malang, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 609.342.160,-.
"Barang bukti yang kita amankan diantaranya 78 lembar kwitansi penerimaan uang tahun 2017, 49 lembar kwitansi penerimaan uang tahun 2018, 14 bendel laporan pertanggungjawaban ADD dan DD tahun 2017, 23 bendel LPJ ADD dan DD tahun 2018, serta 2 buah buku rekening kas desa," terang Hendri.
Akibat perbuatannya ini, GS dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Dan denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar," ujar Hendri mengakhiri.
Kini GS, eks Kades Slamparejo itu harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Malang.
TEMBILAHAN Dalam rangka mempererat hubungan dan komunikasi, Pj Bupati Indragiri Hilir, H. Erisman Yahya, menerima audiensi dari jajaran pe
Berita(Pesisirnews.com)Kuala Seorang petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN ULP Kuala, menjadi korban PHK karena pemberitaan sep
Artikel(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi di Kabupaten Indragiri Hilir kini melaksanakan gerakan
Advertorial(Pesisirnews.com) ,Dinas Perhubungan Provinsi Riau mengumumkan prestasi gemilang Vannesa Angela, siswi SMAN 1 Tembilahan Hulu, yang meraih J
Artikel(Pesisirnews.com) ,Indragiri Hilir Penjabat Bupati Indragiri Hilir yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil, Ery Pu
Advertorial(Pesisirnews.com) TEMNILAHAN Dalam rangka menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) damai, Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengundang se
Politik(Pesisirnews.com) ,Jakarta Power Wheeling, sebuah konsep yang telah lama dikenal dalam struktur liberalisasi pasar ketenagalistrikan, kin
Artikel(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN, Sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan profesi kewartawanan dan juga publikasi yang profesional, sesuai
Artikel(Pesisirnews.com) Taruna akademi kepolisian atau Akpol berinisial BVA yang merebut laptop dari perwira pengasuh telah dikeluarkan dari Akpo
Peristiwa(Pesisirnews.com) ,Tembilahan Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Coffe Morning yang dipimpin oleh Kapolr
Artikel