Senin, 17 Februari 2025 WIB

Diputus Cinta, Tukang Parkir Sebar Foto Syur Bu Guru PNS Usia 56 Tahun yang Masih Bersuami

- Senin, 18 Januari 2021 10:16 WIB
3.215 view
Diputus Cinta, Tukang Parkir Sebar Foto Syur Bu Guru PNS Usia 56 Tahun yang Masih Bersuami
M (34), tersangka unggahan foto syur kekasihnya. (Foto: Rinto Heksantoro/detikcom)

PURWOREJO, Pesisirnews.com - Seorang pemuda warga Kecamatan Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berinisial M (34),nekat menyebar foto-foto syur kekasihnya di akun Facebook (FB).

M yang merupakan tukang parkir di salah satu pasar di Yogyakarta, mengaku nekat menyebar foto-foto syur UW (56) yang berprofesi sebagai guru, warga Kecamatan Purwodadi, Purworejo karena kekasihnya ini memutuskan jalinan asmara mereka.

"Tersangka tidak mau diputus oleh korban, tersangka tidak mau hubungan asmaranya diakhiri karena sebetulnya masih sayang dan mencintai korban sehingga nekat menyebar foto-foto syur korban di FB," kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agil Widiyas Sampurna, kepada wartawan di Mapolres Purworejo, Kamis (14/1/2021) lalu.

Baca Juga:

Keduanya diketahui menjalin hubungan terlarang sejak tahun 2012. Mereka berkenalan melalui FB hingga akhirnya berpacaran, sedangkan korban yang sudah bersuami ini merupakan PNS yang berprofesi sebagai guru salah satu sekolah di Purworejo.

"Korban merupakan PNS guru, sedangkan tersangka adalah tukang parkir," imbuhnya.

Baca Juga:

Mengetahui foto-fotonya disebar di FB oleh tersangka, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib.

[br]

Tersangka akhirnya ditangkap oleh petugas saat sedang menjalankan profesinya sebagai tukang parkir di sebuah pasar awal Januari 2021.

Sementara itu, di depan petugas tersangka mengaku tidak ingin hubungan asmaranya dengan korban berakhir lantaran masih sangat mencintai korban.

"Saya nggak mau putus, dia (korban) adalah cinta pertama saya, cinta sejati, dan cinta mati saya," ujar M.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti tiga ponsel milik tersangka dan korban.

Tersangka saat ini juga harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan acaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sumber: (detik.com)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jelang perhelatan Haul Akbar Syekh Abdurrahman Siddiq bin Syekh M. Afiff Al Banjari, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Pemkab Inhil Raih Penghargaan Pertama dalam Pelaksanaan Seleksi CPNS Secara Mandiri
Penemuan Mayat Seorang Guru dibakar Dikampar Kepolisian Masih Menyelidiki
Seleksi CPNS 2024 di Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Dimulai
Propam Polda Sulawesi Tenggara Memeriksa 6 Personel Kepolisian Terkait Kasus Guru Honorer Supriyani
cara melihat jadwal SKD CPNS 2024 dan lokasi ujian
komentar
beritaTerbaru