
Pemkab Inhil Rapat Pengendalian Inflasi Secara Virtual Dengan Kemendagri
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Ma
ArtikelPURWOREJO, Pesisirnews.com - Seorang pemuda warga Kecamatan Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berinisial M (34),nekat menyebar foto-foto syur kekasihnya di akun Facebook (FB).
M yang merupakan tukang parkir di salah satu pasar di Yogyakarta, mengaku nekat menyebar foto-foto syur UW (56) yang berprofesi sebagai guru, warga Kecamatan Purwodadi, Purworejo karena kekasihnya ini memutuskan jalinan asmara mereka.
"Tersangka tidak mau diputus oleh korban, tersangka tidak mau hubungan asmaranya diakhiri karena sebetulnya masih sayang dan mencintai korban sehingga nekat menyebar foto-foto syur korban di FB," kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agil Widiyas Sampurna, kepada wartawan di Mapolres Purworejo, Kamis (14/1/2021) lalu.
Baca Juga:
Keduanya diketahui menjalin hubungan terlarang sejak tahun 2012. Mereka berkenalan melalui FB hingga akhirnya berpacaran, sedangkan korban yang sudah bersuami ini merupakan PNS yang berprofesi sebagai guru salah satu sekolah di Purworejo.
"Korban merupakan PNS guru, sedangkan tersangka adalah tukang parkir," imbuhnya.
Baca Juga:
Mengetahui foto-fotonya disebar di FB oleh tersangka, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib.
[br]
Tersangka akhirnya ditangkap oleh petugas saat sedang menjalankan profesinya sebagai tukang parkir di sebuah pasar awal Januari 2021.
Sementara itu, di depan petugas tersangka mengaku tidak ingin hubungan asmaranya dengan korban berakhir lantaran masih sangat mencintai korban.
"Saya nggak mau putus, dia (korban) adalah cinta pertama saya, cinta sejati, dan cinta mati saya," ujar M.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti tiga ponsel milik tersangka dan korban.
Tersangka saat ini juga harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan acaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Sumber: (detik.com)
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Ma
ArtikelTembilahan, 17 Februari 2025 Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H. Tantawi Jauhari, menghadiri dan membe
ArtikelIndragiri Hilir, Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Inhil melaksanakan Kegiatan Rutin yang
ArtikelTEMBILAHAN Hukman Al Fazl (Faiz) sukses meraih peringkat kedua diajang kejuaraan sepeda Tour Of Kemala Yogyakarta 2025.Pria asal kelahira
Olah RagaJakarta Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira mengapresiasi tindakan tegas Tim Satreskrim Polresta Sleman yang menangkap
NasionalBatang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mendapatkan alokasi 53.000 hektar dalam program nasional Penanaman Jagung 1 Juta Hektar y
LingkunganINDRAGIRI HILIR Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kabupaten Indragri Hilir (Inhil) gencar melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di wil
ArtikelTembilahan Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.IK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Inhil IPTU Gerry Agnar Timur, S.Trk
Artikel(Pesisirnews.com)PEKAN BARU Dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota All New Fortuner seorang oknum personel Polda Riau inisial DTH (37)
PeristiwaTembilahan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Indragiri Hilir menyelenggarakan sosiali
Artikel