Rabu, 18 September 2024 WIB

Baru 2 tahun jadi PNS, Oknum Guru ini Nekat Berzina dalam Ruang Kelas

- Sabtu, 26 September 2020 12:46 WIB
1.743 view
Baru 2 tahun jadi PNS, Oknum Guru ini Nekat Berzina dalam Ruang Kelas
YS saat mengadu ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tulungagung. Foto via surya.co.id/Istimewa.

TULUNGAGUNG, Pesisirnews.com - Sungguh tak terpuji perbuatan yang dilakukan seorang oknum guru berinisial AG (36) yang merupakan PNS guru SD di Tulungagung.

AG dilaporkan oleh teman mesumnya (YS) ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Tulungagung atas dugaan perzinaan dan ingkar janji.

Mirisnya, perzinaan yang dilakukan keduanya dilakukan di dalam ruang kelas sebanyak enam kali.

Baca Juga:

Sedangkan YS sendiri merupakan istri seorang tenaga kerja indonesia (TKI), dimana suaminya tengah bekerja di Taiwan.

Plt Kepala Dindikpora Tulungagung, Haryo Dewanto Wicaksono mengaku sudah meminta klarifikasi dari YS.

Baca Juga:

"Hasilnya sudah dilaporkan kepada saya. Ada dua sekolah SD yang diakui jadi tempat berbuat (mesum)," terang Yoyok, panggilan akrab Haryo Dewanto seperti dikutip dari surya.co.id, Minggu (26/9/2020).

Dua SD itu ada di Desa Majan Kecamatan Kedungwaru, dan SD di Desa Bungur Kecamatan Karangrejo.

[br]

Yoyok menjelaskan, jika pengakuan YS ini benar, maka AG dipastikan melanggar etika. Karena itu rangkaian pemeriksaan akan dilanjutkan untuk mendapatkan gambaran lebih lengkap.

"Kalau kejadian yang di hotel kami tidak ikut campur. Tapi mereka melakukan di SD, itu pelanggaran berat," tegas Yoyok.

Yoyok mengungkapkan, AG dulunya adalah guru dengan status Guru Tidak Tetap (GTT). Dia juga anak seorang penjaga kantin SD tempatnya mengajar. Hingga saat ini AG masih memegang kunci, sehingga punya akses untuk membuka kelas.

Pada rekrutmen CPNS Kabupaten Tulungagung formasi 2018, AG mencoba peruntungan. Dari 546 CPNS yang dinyatakan lolos, ia salah satunya.

"Jadi sayang sekali, dia adalah PNS yang baru diangkat kemarin," ujar Yoyok.

[br]

Sementara itu menurut YS, dirinya dan Ag sudah berhubungan selama tiga tahun. Mereka berdua sama-sama sudah berkeluarga dan sudah punya dua anak. Selama tiga tahun menjalin hubungan asmara, AG dan YS sudah layaknya suami istri.

Saat AG mengajar di sebuah SD negeri di Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru, mereka sudah melakukan hubungan badan di kelas sebanyak tiga kali.

Saat AG pindah ke SD negeri di Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, perbuatan tak senonoh itu diulang lagi. Mereka melakukannya tiga kali di ruang kelas.

"Semua perbuatan itu sudah diakui oleh YS, karena YS kecewa telah dibohongi oleh AG," ungkap Ketua Umum LSM Bintara, M Ali Sodik yang melaporkan kasus ini ke Disdikpora, Kamis (24/8/2020).

"Pada akhirnya hubungan YS diketahui oleh suaminya. YS diceraikan sama suaminya," sambung Sodik.

Namun ternyata AG dianggap mengingkari semua janji-janjinya. YS yang kecewa kepada AG mengadu ke Sodik. Mereka kemudian melapor ke Dindikpora Kabupaten Tulungagung.

Kasus ini kini dalam penanganan Dindikpora Kabupaten Tulungagung dan AG sudah Dibebastugaskan.

Berdasar PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, AG terancam dipecat dengan hormat dari PNS.


Editor
:
Sumber
: surya.co.id
SHARE:
Tags
beritaTerkait
8 Organisasi Pers Gelar Deklarasi Kecam Aksi Pemerasan oleh Oknum Wartawan
Pendaftaran Seleksi CPNS T.A. 2024 di Indragiri Hilir Diperpanjang
Pemkab Inhil Buka Rekrutmen CPNS, Cek Jadwal dan Formasinya di Sini,
Pendaftaran Seleksi CPNS Dibuka Besok
Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK 2024,Pemkab Inhil Dapat 1154 Formasi
Peduli Akan Pendidikan, Pj Bupati Inhil Herman Menggelar Pertemuan Dengan Guru Di Kecamatan Kempas
komentar
beritaTerbaru