MAKASSAR (Pesisirnews.com) - Ribuan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sulawesi Selatan (AMS) mendatangi kantor DPRD Provinsi Sulsel pada Kamis (24/11/2022).
Dalam aksi demonstrasi tersebut, mereka meminta aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kajati hingga KPK mengusut tuntas dan memeriksa dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Abdul Hayat Gani dalam penyalahgunaan dana batuan Covid-19.
Dalam orasinya, kordinator lapangan aksi tersebut, Takbir, mengatakan Pemerintah Provinsi Sulsel telah menunjukkan keseriusan dan perhatian yang besar terhadap pemenuhan kebutuhan rakyat Sulsel. Namun di dalam tubuh pemprov masih terdapat pejabat yang di sinyalir melakukan tindakan yang tidak terpuji.
Baca Juga:
"Saat ini pemprov sudah berjalan baik namun masih ada pejabat-pejabat yang melakukan tindakan tidak terpuji. Oleh karena itu kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas keterlibatan para pejabat, utamanya, Sekdaprov yang di duga terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan Covid-19,†ucap Takbir.
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Masyarakat Sulsel menuliskan beberapa poin penting yakni:
Baca Juga:
1. Mendesak DPRD Sulsel untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan yang diantara diduga terjadi penyalahgunaan dana bantuan Covid-19 tahun 2021
2. Mendesak DPRD Sulsel untuk menganggarkan pembangunan Stadion Mattoangin pada tahun 2023 dan mengawal kasus yang saat ini mengemuka di Stadion Mattoangin
3. Meminta pada Kapolda, Kajati serta KPK RI untuk segera menuntaskan kasus bansos Covid-19 yang ditenggarai melibatkan Sekdaprov Sulsel Abdul Hayat Gani
4. Meminta pada Kapolda, Kajati serta KPK RI untuk segera memeriksa pejabat terkait pembangunan Stadion Mattoangin
5. Meminta pada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel serta kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel untuk mundur dari jabatannya.
Dalam aksi tersebut para perwakilan pendemo diterima oleh Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Rahman Pina.
Di depan perwakilan pendemo, RP sapaan akrabnya, berjanji akan mengawal kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan Covid-19, dan bila benar Sekdaprov terlibat maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. (PNC/PR)