Rabu, 09 Oktober 2024 WIB

Sat Pol Airud Polres Sergai Amankan Dua Nelayan Asal Kabupaten Batubara

Haikal - Minggu, 03 Mei 2020 15:46 WIB
1.455 view
Sat Pol Airud Polres Sergai Amankan Dua Nelayan Asal Kabupaten Batubara
Personil Sat Polairud Polres Sergai saat mengamankan dua kapal nelayan Kabupaten Batubara. (Foto:Istimewa)
Sumatera Utara - Pesisirnesw.com - Sat Pol Airud Polres Sergai berhasil mengamankan dua unit Kapal pukat tarik (Hela) dan 3 alat tangkap, dua mil dari bibir pantai Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. Sabtu (2/5/2020).


Kapal tanpa nama yakni bermesin Domfeng 24 pk, Bermesin Jiandong 30 pk dan 3 set alat tangkap ikan jenis pukat Hela dasar berpapan (Otter Trowl), Fiber Ikan 3 Buah, 2 set katrol (Penggiling).


Kapal yang di Nahkodai oleh Hendri, 37 tahun dan Jusrik, 38 tahun keduanya Waraga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum melalui Kasat Pol Airud AKP Chandra T. Situmorang kepada Wartawan, Minggu(3/5/2020) mengatakan. Penangkapan bermula saat team Sat Pol Airud Polres Sergai melaksanakan patroli di perairan Teluk Mengkudu dari dermaga Sat Pol Airud dengan menggunakan Kapal Patroli KP. 2029 menuju perairan krumbuk dan perairan sialang buah Teluk Mengkudu, Sergai.

Sat Pol Airud menemukan sekitar 45 unit
pukat trawl dan pukat tarik beroperasi di perairan wilayah hukum Sergai. kemudian melakukan pengejaran terhadap kapal pukat trawl asal pagurawan. Saat mereka melihat kapal patroli Sat Pol Airud mereka bergegas untuk melarikan diri dan mengarah pulang ke pagurawan.

Alhasil, Tim Patroli Sat Pol Airud Polres Sergai berhasil merapat ke kapal pukat trawl, selanjutnya melakukan pemeriksaan baik kapal dan nahkoda dan menemukan alat tangkap yang dilarang yaitu pukat tarik dan pukat trawl.

"Hasil pemeriksaan Tim Patroli Sat Pol Airud Polres Sergai mengamankan dua nahkoda serta pukat tarik dan pukat trawl,"kata AKP Chandra.
[ADNOW]
Saat ini Sat Pol Airud sudah mengamankan kapal dan alat tangkap sebanyak 3 buah untuk bawa ke Mako Satpol Airud dan membuat berita acara penyerahan kepada petugas serta membuat surat pernyataan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya kembali dengan menggunakan alat tangkap tersebut", ungkap Kasat Pol Airud AKP Candra Situmorang. (Malik)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ini Daftar Hari Libur Keagamaan yang Digeser Pemerintah karena Pandemi Virus Corona
Penting Diketahui: Mengenal Semua Jenis Varian Baru Virus Corona
Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor,Ini Kata Kementerian Kominfo
Kominfo: Aplikasi PeduliLindungi Diunduh 32,8 Juta Orang, Bantu Tracing Penularan Virus Corona
Prof. Nila F. Moeloek: Waspada Virus Corona Varian Delta yang Banyak Menyerang Anak-anak
17 Orang Terjaring Razia Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Oleh Tim Satgas Covid 19 Inhil,Ini Sanksinya.
komentar
beritaTerbaru