
Hasil Pengembangan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Enok
Indragiri Hilir Kepolisian Sektor (Polsek) Enok berhasil mengamankan tiga orang lakilaki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan nark
HukrimPESISIRNEWS.COM -Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan(Menko Polhukam) Wiranto menggugat Bambang Sujagad Susanto agar mengembalikan uang yang dipinjam sebesar SGD 2.310.000 atau setara dengan Rp 23 miliar. Ditambah dengan bunga dan kerugian selama 10 tahun, total tuntutan mencapai Rp44,9 miliar.
Jenderal TNI (Purn) Wiranto ini menilai Bambang telah melakukan wanprestasi/ingkar janji/cedera janji karena tidak melaksanakan dan mentaati isi surat perjanjian tertanggal 24 November 2009 tentang penitipan dana sebesar SGD 2.310.000.
Wiranto yang memberikan kuasa kepada Adi Warman meminta PN Jakpus menyatakan sah dan mengikat surat perjanjian tersebut bagi kedua belah pihak.
Baca Juga:
"Memerintahkan Tergugat (Bambang Sujagad Susanto) untuk mengembalikan dana sebesar SGD 2.310.000 yang jika dirupiahkan setara dengan Rp 23.663.640.000 kepada Penggugat (Wiranto)," demikian bunyi gugatan Wiranto yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Selasa (5/11/2019).
Selain mengembalikan uang yang dipinjam sebesar Rp 23 miliar, Bambang dituntut Wiranto membayar ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar.
Baca Juga:
Tidak hanya itu, Bambang juga digugat membayar bunga total Rp 18,5 miliar.
"Menghukum tergugat (Bambang) untuk membayar bunga yang dihitung sejak 24 November 2009 hingga tanggal gugatan a quo diajukan, yaitu sebesar Rp 18.509.699.208," papar Wiranto.
Wiranto juga meminta PN Jakpus menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini. Selain itu, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5 juta per hari apabila tidak memenuhi isi putusan ini.
"Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi," pungkas Wiranto.
Sumber : Harianhaluan.
Indragiri Hilir Kepolisian Sektor (Polsek) Enok berhasil mengamankan tiga orang lakilaki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan nark
HukrimIndragiri Hilir Anggota Polsek Enok kabupaten Indragiri Hilir berhasil meringkus pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun Mawar,
HukrimIndragiri Hilir Jelang perayaan Idul Fitri 1446 H, Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang K
ArtikelJakarta, 19 Maret 2025 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil meraih peringkat kelima dalam Kompetisi Kabupaten Katalon, bagian dari
ArtikelIndragiri Hilir, 20 Maret 2025 Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Indragiri Hilir telah menggelar seleksi calon anggota
ArtikelTempuling Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, didampingi Ketua TPPKK Kabupaten Inhil, Katerina Susanti Herman, menghadiri upacara p
ArtikelINHIL Warga yang tinggal di sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU 2x7 MW Tembilahan) mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap peru
ArtikelJakarta PT PLN (Persero) terus dirundung berbagai isu negatif, khususnya terkait jeratan korupsi yang kini menjadi sorotan aparat penegak
ArtikelJakarta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, membuktikan komitmennya untuk membongkar kasus dugaan korupsi d
NasionalTEMBILAHAN Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menangkap 2 pria pamakai dan pemilik narkotika jenis Ganja di Kota Tembilaha
Hukrim