Selasa, 10 Desember 2024 WIB

Kucing Mungil Bernama Ucu Mengalami Buta Permanen Usai Ditembak Pakai Senapan Angin

- Jumat, 21 Februari 2020 13:16 WIB
1.068 view
Kucing Mungil Bernama Ucu Mengalami Buta Permanen Usai Ditembak Pakai Senapan Angin
Ucu adalah nama Kucing milik Ulfiyah yang buta permanen usai ditembak dengan senapan angin. (Sumber Poto: detik.news)
Pesisirnews.com, Cirebon - Kucing peliharaan milik Ulfiyah, warga Desa Beringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupten Cirebon, Jabar, kehilangan mata kirinya. Kucing tersebut ditembak salah seorang pria, warga Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Pelaku menggunakan senapan angin.

Ulfiyah pun meradang melihat kucing kesayangannya bernama Ucu itu mengalami kebutaan. Ia melaporkan pelaku ke Polsek Cawaringin Polresta Cirebon.


Kejadian penembakan terhadap kucing milik Ulfiyah itu terjadi pada Minggu (16/2) kemarin. Sehari setelah kejadian, Ulfiyah langsung membawa kucing kesayangannya ke dokter hewan.

"Sudah dioperasi waktu Senin kemarin. Kondisinya mengalami kebutaan sebelah, ya bagian mata kiri," kata pemilik kucing, Ulfiyah (43) saat dihubungi detikcom, Rabu (19/2/2020).

Ulfiyah menceritakan Ucu merupakan pemberian dari seseorang. Ia merawatnya sejak Ucu masih bayi. Namun, kucing kesayangan Ulfiyah itu harus kehilangan mata kirinya.


"Saya laporkan ke polisi. Agar ada efek jera. Kucingnya itu sejak bayi saya rawat, usianya sekarang sudah 2,5 tahun. Namanya Ucu," ucap Ulfiyah.

Menurut Ulfiyah, pelaku mengaku kesal dengan kucing itu. Sebab, pelaku menuding kucing tersebut makan ternak ayamnya. Namun, Ulfiyah membantah tudingan pelaku.

Ulfiyah meyakini Ucu tak pernah memakan hewan ternak. Sebab, lanjut dia, jarak rumah Ulfiyah dengan kandang ternak milik pelaku sekitar 100 meter.

"Kan kucing bukan punya saya saja. Banyak kucing liar. Saya tahu lokasinya, kondisinya juga. Bisa juga musang dan lainnya," kata Ulfiyah.

Komunitas Pecinta Kucing Cirebon (KPKC) mengawal kasus tersebut. KPKC berharap kasus penembakan terhadap Ucu itu bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat. "Kita hanya mengawal kasus ini. Sudah laporan ke Polsek Ciwaringin. Ini jelas melanggar pidana," ujar Ais Ahmad selaku Humas KPKC.

[ADNOW]

Ais menilai kasus penembakan terhadap kucing peliharaan itu sudah melanggar pasal 302 KUHP tentang satwa dan undang-undang peternakan nomor 18/2009 bagian ke 2 pasal 66 tentang kesejahteraan hewan. "Kami akan terus kawal," ucap Ais.

Kapolsek Ciwaringin Polresta Cirebon AKP Iwan Gunawang membenarkan adanya pelaporan tentang kejadian penembakan terhadap kucing peliharaan itu. "Ya aduan sifatnya," kata Iwan.

sumber : detik.news

SHARE:
beritaTerkait
Piala AFF 2024, Indonesia Hajar Myanmar Dengan Skor 1-0
PEMKAB INHIL IKUTI RAKOOR PENGENDALIAN INFLASI VIRTUAL
Larangan Menghina Orang Lain dalam Islam
Saat Menunduk Cuci Kaki Di Sungai Bocah (7) Di Inhil Diterkam Buaya
Pj Bupati Erisman Yahya Sampaikan Keprihatinan atas Bencana Longsor di Tanah Merah
Polres inhil Melaksanakan Sosialisasi Khususnya Pengendara Pentingnya Tertib lalu lintas
komentar
beritaTerbaru