Kamis, 20 Februari 2025 WIB

Hari Ini Vonis 'Dua Jari'Gubernur Anies, Galaknya Bawaslu Hanya kepada Lawan Politik Jokowi?

- Jumat, 11 Januari 2019 14:55 WIB
361 view
Hari Ini Vonis 'Dua Jari'Gubernur Anies, Galaknya Bawaslu Hanya kepada Lawan Politik Jokowi?
Foto pengadilan Gubernur Anies ini beredar luas. Banyak pertanyaan muncul, mungkinkah dilakukan kepada lawan politik petahana? (FT/IST)
JAKARTA,Kalau tidak diundur, hari ini (Jumat, 11/1/2019) nasib Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam kasus salam dua jari ditentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan kajian internal guna menuju dilakukan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) terkait pelaporan gestur dan ucapan Anies Baswedan saat menghadiri acara Konferensi Nasional Partai Gerindra beberapa waktu lalu.

"Sedang dilakukan kajian internal dan besok lakukan pembahasan kedua sama Gakkumdu," kata Irvan, seperti dilansir RMOLJakarta.

Irvan menegaskan, setelah melakukan kajian pihaknya bakal memutuskan. Apabila Anies tidak bersalah maka pelaporan akan dihentikan.

"Di situ putusannya apakah dugaan pelanggaran ini memenuhi unsur pelanggaran pidana atau tidak. Jika enggak maka dihentikan. Ketika memenuhi unsur maka dilanjutkan ke tahap penyidikan ke kepolisian," pungkas Irvan.

Anies Baswedan sebelumnya diperiksa oleh Bawaslu terkait pose jari dalam acara Konfrensi Nasional Partai Gerindra Senin (17/12) lalu.

Bawaslu menyebut pihaknya melakukan klarifikasi terhadap Anies terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Dalam hal ini Bawaslu mengaitkan dengan pasal 547 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Adapun pasal 547 UU Pemilu tersebut berbunyi: "Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)".

Pengadilan terhadap Anies ini, dinilai tebang pilih. Bawaslu belum berani menyentuh lawan politik Jokowi. Kasus Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi diduga melakukan pelanggaran Undang-undang (UU) Pemilu saat hadir pada acara Grab Karnaval di Gambir Expo Kemayoran, Sabtu (22/12/2018), juga tidak jelas.

Padahal, Mantan Direktur Utama PT. Pembangunan Jaya Ancol ini, sudah dilaporkan Perkumpulan Masyarakat Ojek Online Seluruh Indonesia (MOSI) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Begitu juga komunitas bernama Aliansi anak Bangsa (AAB) resmi melaporkan dua pejabat negara atas tuduhan pelanggaran kampanye ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dua pejabat negara yang dilaporkan terkait pelanggaran pemilu itu, yakni Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri.

"Tentang adanya temuan peristiwa pelanggaran hukum pemilu/negatif campaigne yang dilakukan aparatur pejabat penyelenggara pemerintahan daerah," kata anggota AAB Novel Bamukmin lewat siaran persnya, Rabu (9/1/2019).

Pertanyaannya: Beranikah Bawaslu galak kepada lawan politik Jokowi? Ini yang ditunngu.(rmol)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Apresiasi Polresta Sleman Tangkap 6 Wargad, Ketum IWO Akui Profesi Jurnalis Rentan Jadi Alat Memeras
Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap Dugaan Gelapkan Mobil Rental
Kerja Sama Polres Inhil Dan Masyarakat ,Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Narkoba Di Ringkus Polisi
Lapor Pak Presiden! Usut Dugaan Penyelewenangan Uang Negara Dibalik Seluruh Penghargaan Dirut PLN
Dituduh Mencuri Padahal Kerjakan Lahan Tidak Sengeketa, Syahrul Anwar Masukkan Laporan Balik
Oknum Anggata Polisi Hantam Ibu Kandung Dengan Tabung Gas Elpiji Hingga Tewas
komentar
beritaTerbaru