Reaksi Gerindra Soal Ahmad Dhani Bantah Maju di Pilwali Surabaya 2020
Partai Gerindra tak mempermasalahkan Ahmad Dhani yang membantah mencalonkan diri di Pilwali Surabaya 2020.
Partai Gerindra Surabaya masih menunggu hingga batas waktu pengembalian formulir, 15 November 2019.
Untuk diketahui, bantahan Ahmad Dhani tersebut disampaikan melalui rekannya, Lieus Sungakarisma, pasca menjenguk di Rutan Cipinang pada Senin (4/11/2019).
[ADSENSE]
Lieus mengatakan Dhani tak memiliki niat dan menyuruh siapapun untuk mendaftarkan menjadi Calon Wali Kota Surabaya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Gerindra Surabaya, BF Sutadi tak mempermasalahkan.
"Kami tidak masalah.
Kami hanya menyampaikan informasi bahwa ada yang mengambil formulir (pendaftaran) atas nama Mas Dhani," kata Sutadi kepada Surya.co.id ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (5/11/2019).
Sutadi menjelaskan kepastian mendaftar atau tidaknya seorang calon di partainya bergantung dengan pengembalian formulir.
Pada saat mengembalikan formulir itulah, calon juga menyertakan berkas tambahan, di antaranya, visi dan misi, essay tentang Surabaya, hingga strategi pemenangan dan pembiayaan.
Selama belum mengembalikan formulir, maka calon tersebut memang belum terdaftar resmi mengikuti penjaringan.
[ADSENSE]
"Keseriusan mengikuti penjaringan terlihat saat mengembalikan formulir. Jadi, kami tunggu kepastiannya sampai tanggal 15 November," sambungnya.
Apalagi, lanjutnya, pernyataan pembatalan tersebut juga tak disampaikan langsung oleh Ahmad Dhani, melainkan juru bicaranya.
"Posisinya sama. Yang mengambil formulir juga timnya, yang membatalkan juga bukan Mas Ahmad Dhani. Jadi, semua masih serba 'katanya'," jelasnya.
Sekalipun saat ini Ahmad Dhani masih berstatus sebagai tahanan di Rutan Cipinang, Sutadi menyebut suami Mulan Jameela tersebut memiliki peluang yang sama untuk maju di Pilwali Surabaya 2020, mengingat Ahmad Dhani diperkirakan akan bebas pada Desember atau Januari 2020 mendatang.
[MGID]
Selain itu, alasan penahanan Dhani juga tak menyangkut kasus yang bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU), yakni PKPU Nomor 3/2017 melarang mantan narapidana kejahatan seksual terhadap anak hingga mantan terpidana bandar narkoba untuk maju di Pilkada.
"Sedangkan Mas Dhani kan terkait ujaran kebencian, sehingga peluangnya masih terbuka," kata Sutadi yyang juga mantan Calon Walikota Surabaya pada pilkada 2010 lalu ini.
Sekalipun demikian, Sutadi mengatakan bahwa Gerindra Surabaya belum secara langsung berkomunikasi dengan Ahmad Dhani.
Pihaknya masih fokus untuk melakukan penjaringan bakal calon, yang hingga saat ini sudah ada 13 nama yang mendaftar di partai berlambang kepala garuda ini.
[MGID]
Untuk diketahui, artis yang juga Musisi nasional, Ahmad Dhani dikabarkan mendaftar sebagai Calon Wali Kota Pilwali Surabaya 2020 mendatang.
Sejumlah pihak mengatasnamakan tim Ahmad Dhani mendaftarkan melalui partai yang sebelumnya juga menaunginya, Partai Gerindra.
Staf Kepala Rumah Tangga DPC Gerindra Surabaya, Zaenal Alim, menjelaskan bahwa Ahmad Dhani mengambil formulir dengan diwakili oleh timnya.
"Ada timnya yang mengambil pada (Sabtu), 26 Oktober 2019 lalu," ungkap Zaenal Alim kepada Surya.co.id ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (31/10/2019).
Zaenal menjelaskan Ahmad Dhani mengambil formulir sebagai cawali.
"Kami menyiapkan berkas untuk cawali dan cawawali. Tim Ahmad Dhani mengambil formulir sebagai cawali," bebernya.
Ahmad Dhani merupakan kader Gerindra.
Pada pemilu 2019 lalu, Ahmad Dhani menjadi calon legislatif nomor urut 2 dari Gerindra untuk DPR RI.
[ADNOW]
Namun, Ahmad Dhani saat ini tengah menjalani hukuman dalam kasus penyebaran cuitan ujaran kebencian terkait SARA.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara.
Dia terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terkait dengan ujaran 'idiot'.
Mantan suami Maia Estianty itu resmi ditahan pada 28 Januari 2019 di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
2. Penyidik Polda Jatim Dilaporkan ke Propam
Dua penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim dilaporkan ke Propam Polda Jatim.
Mereka dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap keluarga empat tersangka yang kasusnya tengah ditangani Polda Jatim.
Laporan dua orang penyidik tersebut disampaikan kuasa hukum pelapor, Yuyun Pramesti.
Yuyun mengatakan, dirinya mewakili empat kliennya melakukan pelaporan dua orang penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim berinisial A dan R ke propam Polda Jatim.
"Yang kita laporkan penyidik inisial A dan R," ujarnya di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Selasa (5/11/2019).
Yuyun menerangkan pelaporan tersebut bermula saat empat anak kliennya terlibat kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim.
[ADNOW]
Yuyun Pramesti (tengah) usai mendampingi kliennya melapor ke Propam Polda Jatim, Selasa (5/11/2019). (surya.co.id/luhur pambudi)
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan, lanjut Yuyun, keempat anak kliennya itu sempat menjalani proses pemeriksaan.
Seusai menjalani serangkaian proses pemeriksaan yang berujung pada penetepan status tersangka.
Keempat orangtua para pelaku itu diajak berembuk oleh penyidik di sebuah ruangan Gedung Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Diskusi di antara kedua belah pihak pun terjadi, dan ujung dari perbincangan tersebut, ungkap Yuyun, para penyidik menawarkan jalan keluar penuntasan perkara dengan cara damai.
Yakni dengan syarat para keluarga si terduga wajib menyetorkan sejumlah uang senilai Rp 40 Juta hingga Rp 500 Juta.
"Dialog itu mengarahkan supaya perkara ini diselesaikan dengan jalan berdamai dengan adanya uang damai semacam itu," katanya.
Namun, lanjut Yuyun, kliennya menolak tawaran tersebut. Alasannya kliennya ternyata tak memiliki uang sebanya yang dipersyaratkan.
"Tidak ada, karena memang terus terang mereka tidak mampu untuk itu (membayar)," jelasnya.
Lantaran kesepakatan di antara kedua belah pihak tidak terjadi. Alhasil, anak dari para kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, lanjut Yuyun, pihaknya juga merasa tidak adil atas prosedur yang diterapkan oleh Mapolda Jatim dalam penanganan kasus tersebut.
Pasalnya, dua dari sembilan pelaku yang diperiksa oleh polisi dibebaskan tanpa keterangan yang jelas.
"Kami menjadi tanda tanya besar buat kami kenapa bisa terjadi seperti itu," terangnya.
Tak berhenti disitu, lanjut Yuyun, selama menjalani tahapan hukum, para terduga tidak mendapat penawaran pendampingan penasihat hukum.
"Sejak awal mereka tidak pernah ditawarkan untuk mendapat pendampingan dari seorang penasehat hukum, kemudian setelah 3 hari mereka diperiksa sebagai tersangka," jelasnya.
Bahkan, diantara tersangka diminta untuk menandatangani surat pernyataan menolak pendampingan kuasa hukum.
"Mereka dipaksa untuk menandatangani sebuah pernyataan di mana mereka menyatakan menolak untuk didampingi oleh penasehat hukum," tambahnya.
Setelah melaporkan tindakan tersebut ke Propam Polda Jatim, Yuyun berharap, kedua anggota polisi tersebut diproses secara hukum yang setimpal.
"Kita minta supaya mereka ditindak karena menangani masyarakat dan menghilangkan hak dari anak-anak yang sekarang dijadikan tersangka," harapnya.
Sebelumnya, Yuyun mengungkapkan, kasus yang menjerat anak para kliennya itu adalah kasus dugaan pemanfaatan program cashback sebuah aplikasi jaul-beli online.
Anak para kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial; MVT, MC, KK, dan BS.
Dalam kasus itu, para tersangka diduga melakukan transaksi fiktif dengan tujuan untuk mendapatkan poin cashback yang dapat ditukarkan dengan uang.
Menjawab tudingan tersebut, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menilai ada hal janggal dalam laporan yang dibuat oleh pihak kuasa hukum.
Pasalnya, laporan ke Propam Polda Jatim itu dibuat pasca kasus tersebut sudah dirilis oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Nggak ada, nggak terbukti kok. Lucunya saya sudah konferensi pers kasus itu, sekarang baru dilaporkan. Itu kasusnya media sudah tahu semua kok, kasus tokopedia kan saya yang konferensi pers," katanya dikonfirmasi terpisah.
"Kalau ada laporan terjadi pemerasan, kenapa sesudah konferensi pers yang sudah kami sampaikan," pungkas Barung.
3. Gagal Pesta Sabu, Dua Pria Ini Keburu Ditangkap Polisi
Rencana dua pria ini berpesta sabu gagal setelah polisi menangkap mereka usai melakukan transaksi sabu di Jalan Wonokusumo Surabaya, Jumat (1/11/2019) malam.
Dua pria itu adalah Hari Mulyono (54) warga Jalan Dirgantara Malang dan rekannya Mustofa (34) warga Jalan Polak Wonorejo 2/10-A Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Didik Ariawan menyebut,kedua tersangka itu diintai sejak dari Jalan Pegirian Surabaya.
"Kami mendapat informasi awal jika tersangka ini usai transaksi sabu. Begitu kami mendapati ciri-ciri sesuai info, kami buntuti. Sampai di perempatan Jalan Gembong, keduanya kami hentikan," beber Didik, Selasa (5/11/2019).
Saat dihentikan, keduanya sempat berkilah.
Namun polisi yang menggeledah tubuh keduanya menemukan satu poket sabu.
"Kami geledah, sabu seberat 0,55 gram itu disembunyikan di dalam bungkus rokok di saku tersangka H," tambahnya.
Dari pengakuan keduanya,mereka bersepakat untuk mengkonsumsi sabu dengan cara membelinya secara patungan.
Rencananya sabu itu akan digunakan di rumah Mustofa.
"Pengakuan baru dua kali beli sabu. Memang kalau pakai selalu berdua. Belinya 400 ribu didapat secara patungan,"tandas Didik.
4. KBS bakal Dilengkapi Night Zoo Mirip di Singapura
Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang lebih terkenal dengan Bonbin Surabaya segera menjelma menjadi taman konservasi dan rekreasi yang modern.
Segera direalisasikan fasilitas KBS night zoo mirip Night zoo di Singapura.
Taman konservasi satwa di bawah Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) ini sudah mendapat suntikan dana melalui APBD 2020. Awal tahun depan rencana inovasi KBS itu akan dimulai.
"Itu impian kami sejak lama dan segera akan kami realisasikan. Kami menargetkan 2021 KBS Night Zoo akan kami operasikan. Dalam waktu dekat harus terealiasi dulu underpass Joyoboyo-KBS," kata Direktur Utama PDTS KBS Khairul Anwar, Selasa (5/11/2019).
Underpass itu ditargetkan terealisasi 2020. Sebelumnya jalan tembus ini ditargetkan 2019. Jalan tembus bawah tanah itu akan langsung menghubungkan park and Ride Joyoboyo. Pintu utama akan menghadap sisi Joyoboyo ini.
Realisasi mimpi KBS itu akan terealiasi menyusul telah dimasukkannya penyertaan modal BUMD KBS dalam APBD 2020.
Saat ini sudah dalam pembahasan dan tinggal menunggu disahkan. BUMD milik Pemkot Surabaya ini segera mendapatkan suntikan dana segar Rp 10 miliar.
Bahkan secara terangan, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam nota anggaran RAPBD 2020 menyebut bahwa pihaknya akan mengapresiasi kemajuan KBS itu dangan penyertaan modal Rp 10 miliar.
"Pemkot Tahun ini atau APBD 2019 tidak mengalokasikan penyertaan modal kepada BUMD. Tahun Anggeran 2020 besok kami alokasikan penyertaan modal ini untuk PDTS KBS," kata Risma.
Peruntukan dana itu adalah untuk mengembangkan KBS agar lebih modern. Khairul yakin dengan capaian saat ini, realisasi wahana KBS night zoo itu akan terealisasi. Saat ini KBS sudah sangat bersih.
Namun, perlu penataan lebih komprehensif. Salah satunya adalah untuk mendukung terciptanya wahana berkunjung KBS saat malam hari. Selain menyaksikan satwa beraktivitas malam, juga akan ada pertunjukan satwa malam.
"Kami perlu lay out yang bisa menjawab kebutuhan era sekarang di tengah kondisi KBS. Ada sejumlah kandang yang bangunannya masuk cagar budaya. Nantinya akan kami jadikan museum khusus dengan dipercantik dengan semacam cafe khusus," kata Khairul.
Saat ini banyak stan makanan memenuhi sisi dalam KBS. Namun mereka masih berada pada posisi yang sekenanya. Mengelompok.
Khairul akan mendesain khusus mereka dengan food court yang berkelas. Akan ada sentuhan khusus untuk mendukung KBS night zoo.
Khairul juga menjamin tidak akan mengganggu satwa saat ada wahana night zoo. Akan dipilihkan satwa khusus yang memang senang beraktivitas malam.
Macam harimau, elang, burung hantu, dan satwa lain. Begitu juga jaminan satwa tidak akan stres saat ada permainan lighting.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono mendukung KBS menjadi Taman satwa modern.
Namun, harus diperhatikan adalah bangunan cagar budaya yang berupa kandang satwa itu jangan pernah dibongkar.
"Jangan diolak-alik (diubah-ubah) bangunan cagar budaya itu. Selain itu pastikan bahwa satwa di KBS tidak terganggu saat ada wahana night zoo," kata Baktiono.
Khusus untuk penambahan fasilitas, sarana dan prasarana pendukung, KBS harus memberi ruang gerak pada pelaku ekonomi kerakyatan. Pelaku UMKM harus digandeng untuk beraktivitas ekonomi di dalam KBS dengan penataan yang terukur.
5. Wali Kota Risma Sidak Stadion GBT
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini melakukan sidak di stadion Gelora Bung Tomo Surabaya, Selasa (5/11/2019).
Risma datang didampingi beberapa jajaran OPD di lingkungan Pemkot Surabaya.
Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, Risma mengunjungi Stadion GBT lantaran kebetulan juga meninjau persiapan salah satu proyek di dekat Kali Lamong.
"Setelah dari sana, sekalian mampir," kata Febri saat dikonfirmasi.
Risma yang didampingi oleh jajaran OPD, di antaranya dari Dispora Surabaya, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, Dinkominfo Kota Surabaya, serta Administrasi Pembangunan.
Di sama Risma memberikan arahan agar perbaikan di Stadion GBT untuk mewujudkan keinginan Kota Surabaya menjadi salah satu venue Piala Dunia U-20 2021.
Selain itu, kata Febri, Risma juga menyampaikan rencana untuk menggelar kerja bakti di areal stadion, di antaranya, untuk membersihkan paving di Stadion GBT.
"Kami tiap Jumat kan ada kerja bakti, terus beliau bilang agar kerja baktinya di GBT, rencananya, paving-paving itu akan diganti keramik," terang Febri.
sumber :https://surabaya.tribunnews.com/
Baca Juga: