Rabu, 11 Desember 2024 WIB

7 Provinsi Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan Mei-Agustus 2022, Apakah Provinsi Kamu Termasuk?

- Minggu, 22 Mei 2022 10:05 WIB
801 view
7 Provinsi Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan Mei-Agustus 2022, Apakah Provinsi Kamu Termasuk?
Ilustrasi: Pemutihan pajak kendaraan bermotor Mei-Agustus 2022. (Foto via Kompas.com)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Beberapa provinsi di Indonesia kembali memberikan program pemutihan pajak kendaraan 2022. Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah yang dimaksudkan untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi Wajib Pajak yang telat atau tidak membayar.

Bagi yang ikut pemutihan pajak kendaraan ini, tidak perlu pusing karena denda pajak digratiskan dan bisa langsung membayar pokok PKB saja.

Berikut 7 provinsi yang melayani pemutihan pajak kendaraan dari Mei-Agustus 2022, melansir MotorPlus, Minggu (22/5/2022).

Baca Juga:

1. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang belaku sampai 30 Juni 2022 mendatang.

Baca Juga:

Manfaat yang diberikan dalam program pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur ini antara lain bebas denda sampai gratis bea balik nama.

2. Sumatera Barat

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berlaku hingga 15 Juni mendatang.

Bagi masyarakat yang sempat menunggak denda bisa bernapas lega karena biaya denda di gratiskan.

Selain itu, denda bea balik nama kendaraan bermotor alias BBNKB untuk unit kedua juga digratiskan.

Penghapusan denda juga berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.

Para pemilik kendaraan bermotor yang hendak melakukan mutasi baik lokal maupun dari luar daerah juga dibebaskan dari pembayaran BBNKB.

[br]

3. Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menghapus denda pajak kendaraan selama pemutihan pajak yang berlaku 17 Agustus 2022.

Bagi yang menunggak pajak kendaraan lebih dari 1 tahun, tidak perlu khawatir karena ada diskon sebesar 50 persen.

Selain bebas denda, pemutihan ini juga membebaskan biaya pokok Bea Balik Nama Kendaraan kedua.

4 Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan program pemutihan pajak kendaran bermotor sepanjang tahun 2022.

Hal itu esuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor 650/III/Tahun 2022, mulai 2 Maretsampai 31 Desember 2022.

[br]

5. Gorontalo

Pemutihan pajak kendaraan di Gorontalo berlaku hingga 31 Mei 2022. Program ini dilakukan dalam rangka membantu masyarakat di masa pandemi.

Sejumlah manfaat yang disediakan yakni pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

6. Kepulauan Bangka Belitung

Program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berlaku sampai dengan 29 Juli 2022 mendatang.

Pembebasan denda berupa PKB, BBNKB II dan gratis BBNKB untuk mutasi masuk dari luar daerah.

7. Bali

Pemerintah Provinsi Bali juga menggelar pemutihan pajak kendaraan 2022 yang berlaku mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022.

Sejumlah manfaat yang diterima oleh masyarakat dalam program ini meliputi pembebasan bunga dan denda untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.

Demikian informasi mengenai pemutihan pajak kendaraan bemotor Mei 2022-Agustus 2022 yang berlaku di beberapa provinsi di Indonesia. (PNC)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Intip Sekolah Favorit SMA N Plus Provinsi Riau Konsep Pendidikan Boarding School
Heboh Di Di Medsos Biaya Melahirkan Kena Pajak, Direktorat Jenderal Pajak Angkat Bicara
HUT Riau ke-66, Dewi Juliani Ajak Masyarakat Untuk Bersatu Menuju Riau Maju
Kabar Gembira, Bupati Inhil Instruksikan BKAD Cairkan Hak ASN, Guru Kontrak Provinsi dan Perangkat Desa
Ahmad Saefudin Di Catut Sebagai Pemilik Robicon Yang Di Pakai Mario Dandy Satrio
Diperkirakan Lebih dari 2 Juta Kendaraan Melintasi 4 Gerbang Tol Utama saat Mudik Lebaran 2023
komentar
beritaTerbaru