Selasa, 10 September 2024 WIB

Seorang Janda Cantik Jadi Pengedar Narkoba

Haikal - Kamis, 24 September 2020 13:34 WIB
1.003 view
 Seorang Janda Cantik Jadi Pengedar Narkoba
Photo :VIVA/Yandi DeslatamaPara pelaku bandar narkoba
PESISIRNEWS.COM - Alasan terhimpit ekonomi, janda dua anak, LN (39), menjadi bandar narkoba. Dia mengedarkan sabu, ekstasi hingga pil happy five di wilayah Jakarta hingga Banten.
LN ditangkap Selasa kemarin, 22 September 2020, usai pengedar kecilnya ditangkap di hari yang sama, sekitar pukul 01.30 wib di depan Gerbang Tol (GT) Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
"Kita tangkap hari Selasa kemarin (22 September 2020) sekitar pukul 01.30 wib. Dia (LN) ini kita anggap bandar," kata Kapolres Serang Kabupaten (Serkab), AKBP Mariyono, di kantornya, Kamis, 24 September 2020.
Awalnya, Polres Serkab menangkap TJ (43) dan AY (40) seorang karyawan swasta yang akan bertransaksi sabu seberat 1,71 gram di Gerbang Tol (GT) Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Kedua pelaku kemudian mengungkap siapa bandarnya yang ternyata LN, seorang janda cantik anak dua. Para pelaku merupakan warga Tambora, Jakarta Barat.
"Paginya tim kami langsung ke Tambora. TJ dan AY di tangkap, dapat barang dari LN, kemudian kami gerebek rumahnya," katanya.
Baca juga: Belajar Ilmu Ngilang, Dua Remaja di Mentawai Nekat Bongkar Kuburan
Dari kediaman janda berkulit putih dan rambut hitam tergurai itu, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 215 gram, 58 butir ekstasi, dan happy five 77 butir.
Nyatanya, LN mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar besar bernama Malibu yang masih dalam pengejaran Polres Serkab.
Pihak kepolisian mengaku jika satu gram sabu bisa dikonsumsi lima orang, maka dari 215 gram sabu, bisa digunakan lebih dari seribu orang.
AY dan TJ dikenakan pasal 112 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Kemudian LN dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan atau maksimal seumur hidup. Atau pidana paling lama 20 tahun kurungan penjara atau denda Rp800 juta," katanya


Viva.co.id

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Antusias Temui Warga, Personel Polsek Enok Sampaikan Pesan Pilkada Damai.
Polsek Enok Terus Lakukan Pencegahan Dan Antisipasi Karhutla, Gelar Simulasi Dan MOU cegah Karhutla.
Dipimpin Kapolsek Enok, Petugas Himbau Petani Tidak Membakar Hutan dan Lahan
Dua Waria di Rohil Ditangkap Polisi, Aksinya Terekam CCTV Saat Bobol Kios Buah
Dalam Semalam Polsek Kemuning Polres Inhil  Berhasil Amankan 4 Pelaku Narkotika
Polsek Kateman Berhasil Ungkap Kasus Curat, Seorang Pelaku Diamankan
komentar
beritaTerbaru