
Delapan Jamaah Calon Haji Inhil Dilepas Menuju Tanah Suci
TEMBILAHAN Sebanyak delapan orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) secara resmi dilepas menuju Tanah Suci dal
ArtikelJAKARTA (Pesisirnews.com) - Mulai 28 November 2023, pemerintah resmi akan menghapus status pegawai honorer. Adapun yang menjadi dasar hukumnya ialah aturan bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang resmi diundangkan pada 31 Mei 2022.
Melansir merdeka.com Sabtu (4/6), dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang diundangkan pada tanggal 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun sesuai Pasal 99 ayat (1) jatuh pada tanggal 28 November 2023, mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Artinya mulai 28 November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer.
"Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah," bunyi surat tersebut.
Baca Juga:
Berikut sejumlah dinamika yang berkembang terkait seputar rencana pemerintah menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan mulai 28 November 2023:
1. Tenaga honorer bakal dirumahkan
Baca Juga:
Ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten terancam dirumahkan. Ini menyusul adanya keputusan pemerintah pusat menerapkan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan menghapus tenaga honorer mulai 2023.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Hermawan menegaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pusat No 49 Tahun 2018 maka di tahun 2023 mendatang para tenaga honorer yang belum menjadi PPPK atau pun PNS terpaksa akan diberhentikan.
"Untuk tenaga honorer guru atau tenaga kesehatan, kalau dilihat dari aturan pusat, sepertinya akan dilakukan pemberhentian, seperti di cuti," katanya.
Menyikapi ribuan tenaga honorer, pihaknya akan melakukan rapat pimpinan untuk mengusulkan kebijakan-kebijakan lokal guna mengatasi tenaga honorer yang belum masuk ke PPPK atau PNS di tahun 2023 agar masih bisa dipekerjakan.
2. Honorer bisa dipertahankan dengan syarat
Pemerintah Kota Salatiga tetap mempertahankan keberadaan 876 tenaga kerja harian lepas atau THL. Sebab keberadaan tenaga honorer cukup krusial membantu unit unit kerja yang ada.
"THL sebagai supporting sangat berperan. Saya tetap pertahankan tenaga kontrak, honorer dan THL karena mereka sudah lama bekerja di Pemerintahan Kota Salatiga dan menjadi tulang punggung keluarga," kata Wali Kota Salatiga Yuliyanto.
Namun, dia memberikan syarat untuk para tenaga honorer tersebut. "Para pekerja THL diminta meningkatkan standar mutu kerja supaya tetap punya daya saing saat memberi pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.
[br]
3. Honorer bisa diajukan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK
Dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo meminta agar para Pejabat Pembuat Komitmen untuk:
1. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.
2. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
4. Pejabat yang tetap pekerjakan honorer bakal kena sanksi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo juga meminta agar para Pejabat Pembuat Komitmen untuk:
1. Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
2. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah. (PNC)
TEMBILAHAN Sebanyak delapan orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) secara resmi dilepas menuju Tanah Suci dal
Artikel(Pesisirnews.com)Tembilahan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus berkomitmen untuk memperbaiki kondisi perekonomian masyar
Artikel(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Guna mempercepat pembangunan Ruas jalan Kuala Saka, tepatnya penghubung Sungai Luar menuju Sungai Empat, Bupat
ArtikelTEMBILAHAN Pria bernama Parhaji alias Aji warga Desa Petalongan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, diamankan pi
Hukrim(Pesisirnews.com)TEMBILAHAN ekretaris Daerah Indragiri Hilir (Inhil) Tantawi Jauhari, pimpin rapat persiapan menyambut kedatangan Gubernur
ArtikelPekanbaru Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Provinsi Riau, Muridi Susandi, memberikan apresiasi tinggi kepada Kapol
ArtikelTembilahan, 11 Mei 2025 Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman menghadiri kegiatan Gerakan Peduli Lingkungan yang diselenggarakan pada
ArtikelTahap pemberangkatan jemaah haji dari Madinah menuju Makkah sudah dimulai. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi siapkan bus d
ArtikelPEKANBARU Polda Riau secara resmi membuka pendaftaran Riau Bhayangkara Run 2025 pada Minggu, 11 Mei 2025, pukul 08.00 WIB. Ajang lari tah
ArtikelMEKKAH Jamaah haji Indonesia tahun ini akan menikmati cita rasa Nusantara di Tanah Suci.Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memastika
Islam