Jumat, 16 Mei 2025 WIB

Simak Dinamika Seputar Rencana Penghapusan Tenaga Honorer Mulai 28 November 2023

- Sabtu, 04 Juni 2022 11:11 WIB
847 view
Simak Dinamika Seputar Rencana Penghapusan Tenaga Honorer Mulai 28 November 2023
Ilustrasi: Demonstrasi para pegawai honorer. (Foto via merdeka.com)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Mulai 28 November 2023, pemerintah resmi akan menghapus status pegawai honorer. Adapun yang menjadi dasar hukumnya ialah aturan bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang resmi diundangkan pada 31 Mei 2022.

Melansir merdeka.com Sabtu (4/6), dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang diundangkan pada tanggal 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun sesuai Pasal 99 ayat (1) jatuh pada tanggal 28 November 2023, mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Artinya mulai 28 November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer.

"Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah," bunyi surat tersebut.

Baca Juga:

Berikut sejumlah dinamika yang berkembang terkait seputar rencana pemerintah menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan mulai 28 November 2023:

1. Tenaga honorer bakal dirumahkan

Baca Juga:

Ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten terancam dirumahkan. Ini menyusul adanya keputusan pemerintah pusat menerapkan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan menghapus tenaga honorer mulai 2023.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Hermawan menegaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pusat No 49 Tahun 2018 maka di tahun 2023 mendatang para tenaga honorer yang belum menjadi PPPK atau pun PNS terpaksa akan diberhentikan.

"Untuk tenaga honorer guru atau tenaga kesehatan, kalau dilihat dari aturan pusat, sepertinya akan dilakukan pemberhentian, seperti di cuti," katanya.

Menyikapi ribuan tenaga honorer, pihaknya akan melakukan rapat pimpinan untuk mengusulkan kebijakan-kebijakan lokal guna mengatasi tenaga honorer yang belum masuk ke PPPK atau PNS di tahun 2023 agar masih bisa dipekerjakan.

2. Honorer bisa dipertahankan dengan syarat

Pemerintah Kota Salatiga tetap mempertahankan keberadaan 876 tenaga kerja harian lepas atau THL. Sebab keberadaan tenaga honorer cukup krusial membantu unit unit kerja yang ada.

"THL sebagai supporting sangat berperan. Saya tetap pertahankan tenaga kontrak, honorer dan THL karena mereka sudah lama bekerja di Pemerintahan Kota Salatiga dan menjadi tulang punggung keluarga," kata Wali Kota Salatiga Yuliyanto.

Namun, dia memberikan syarat untuk para tenaga honorer tersebut. "Para pekerja THL diminta meningkatkan standar mutu kerja supaya tetap punya daya saing saat memberi pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.

[br]

3. Honorer bisa diajukan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK

Dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo meminta agar para Pejabat Pembuat Komitmen untuk:

1. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.

2. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

4. Pejabat yang tetap pekerjakan honorer bakal kena sanksi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo juga meminta agar para Pejabat Pembuat Komitmen untuk:

1. Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

2. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah. (PNC)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Propam Polda Sulawesi Tenggara Memeriksa 6 Personel Kepolisian Terkait Kasus Guru Honorer Supriyani
Tenaga Honorer Yang Masuk Dua Golongan ini Disebut Paling Beruntung Dalam Pengangkatan PPPK 2024.
Sempena Hari Guru Nasional, Kapolres Inhil Bagikan Paket Sembako pada Guru Honorer
Pandangan Wabup Bengkalis Bagus Santoso tentang Penghapusan Pegawai Honorer dan APBD Pro UKM
Kabar Gembira Bagi Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS, Tapi Ini Syaratnya
173.329 Guru Honorer Lolos Seleksi Kompetensi Guru ASN PPPK, Berikut Besaran Gajinya
komentar
beritaTerbaru