JAKARTA (Pesisirnews.com) - Selama masa pademi Covid-19, masker merupakan hal yang wajib untuk dikenakan terutama pada masa adaptasi kebiasaan baru karena mampu mencegah terpaparnya virus SARS-CoV-2.
Dengan menggunakan masker, cipratan droplets menjadi terhalang masuk ke mulut atau hidung seseorang.
Hal tersebut yang menyebabkan masker menjadi alat penting untuk melindungi diri serta orang lain dalam mencegah penularan Covid-19.
Baca Juga:
Setelah dua tahun lebih lamanya masyarakat Indonesia diwajibkan memakai masker, sejak Maret 2020, dimana pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia, akhirnya masker dapat dilepas di ruangan terbuka.
Hal itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa masyarakat dapat melepas masker di ruang terbuka dalam pernyataan pers virtual yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat lewat kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga:
Jokowi mengatakan pelonggaran memakai masker berlaku di ruang terbuka yang tidak ramai.
“Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang, diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,†ucap Jokowi.
"Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," imbuhnya.
[br]
Jokowi juga menyarankan bagi masyarakat yang rentan tertular Covid-19 seperti orang lanjut usia dan memiliki penyakit bawaan tetap harus memakai masker.
“Bagi masyarakat rentan, lansia, dan punya komorbid, saya menyarankan untuk tetap pakai masker saat beraktivitas,†tuturnya.
“Juga bagi masyarakat yang memiliki gejala batuk pilek tetap pakai masker ketika melakukan aktivitas,†lanjutnya.
Selain itu, Jokowi menyampaikan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri baik dalam negeri, setelah melakukan vaksin Booster lengkap dengan dosis vaksin pertama dan kedua tidak perlu lagi melakukan PCR atau Antigen sebagai syarat bepergian.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun Antigen,†jelasnya.
Jokowi menyebut, kebijakan pelonggaran proses dan syarat bepergian itu diambil mengingat penanganan kasus Covid-19 di Indonesia sudah semakin terkendali dan menunjukkan tren kasus yang makin rendah. (PNC)