JAKARTA, Pesisirnews.com - Pemerintah bakal menerapkan aturan baru terkait Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), yakni berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS mulai 1 Juli 2021.
Direktorat Kinerja ASN BKN sudah menggelar Bimbingan Teknis Penerapan Sistem Informasi e-Kinerja Terintegrasi pada 27-29 April 2021 lalu di Double Tree Hotel Jakarta terkait implementasi aturan baru itu.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN, Haryomo Dwi Putranto menegaskan, per 1 Juli 2021 ketentuan penyusunan SKP berdasarkan Peraturan Menteri PANRB tersebut sudah harus diterapkan.
Baca Juga:
Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 dijelaskan sistem manajemen kinerja PNS bertujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/unit kerja/atasan langsung ke dalam Sasaran Kinerja Individu.
Nantinya hal tersebut menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja.
Baca Juga:
Dalam pasal 6 peraturan tersebut disebutkan penyusunan rencana SKP dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional.
Untuk menyelaraskan kinerja tingkat jabatan pimpinan tinggi ke jabatan di bawahnya serta pembagian tugasnya dilakukan dengan Matrik Peran hasil.
Analis Kepegawaian Madya BKN, Samsul Hidayat mengatakan penyusunan SKP dilakukan dengan 2 model yaitu dasar/inisiasi atau pengembangan sampai tahun 2023.
Dijelaskan Samsul, kronologis penyusunan SKP meliputi model inisiasi dan model pengembangan.
Untuk SKP Jabatan Pimpinan Tinggi model inisiasi diawali dengan penyusunan rencana SKP, reviu SKP, dan Penetapan SKP.
[br]
Sedangkan untuk penyusunan SKP Jabatan Pimpinan Tinggi model pengembangan dilakukan dengan menambahkan perspektif penerima layanan, stakeholder, proses bisnis, dan anggaran.
Sesudah ditetapkan SKP jabatan pimpinan tinggi, jelas Samsul, dilanjutkan dengan pembuatan matrik peran hasil sebagai proses cascading vertikal (JPT ke JA/JF) dan cascading Horisontal (Pembagian Tugas di antara JA/JF).
“Dari matrik peran hasil dijadikan dasar penyusunan SKP Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional dengan model inisiasi,†ungkapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (1/5/2021).
Model inisiasi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Rencana SKP JA/JF Verifikasi Keterkaitan dengan Angka Kredit khusus JF
- Reviu SKP JA/JF
- Penetapan SKP bagi JA/JF
“Sedangkan untuk model pengembangan ditambah kategori penilaian pada target yaitu kurang (jauh di bawah target) dan cukup (sedikit di bawah target),†bebernya.