8 Organisasi Pers Gelar Deklarasi Kecam Aksi Pemerasan oleh Oknum Wartawan
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN, Sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan profesi kewartawanan dan juga publikasi yang profesional, sesuai
ArtikelJAKARTA (Pesisirnews.com) - Aturan terbaru soal perjalanan domestik menggunakan transportasi udara atau pesawat terbang mulai berlaku hari ini, Selasa (5/4/2022).
Keputusan ini ditentukan oleh pemerintah melalui pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang petunjuk perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubdar) Kemenhub, Novie Riyanto menyebut, SE tersebut menindaklanjuti aturan persyaratan perjalanan dalam negeri Tahun 2022 yang telah diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022.
Baca Juga:
Adapun persyaratan yang diatur yakni:
Pertama, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
Baca Juga:
Kedua, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
Ketiga, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
Keempat, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
Kelima, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
[br]
Novie kemudian meminta masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara mempelajari persyaratan terbaru.
“Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara, harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan,†kata Novie dalam keterangan tertulisnya.
Lanjut dia, SE Ini menambahkan, penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara dapat dilaksanakan 100 persen.
Begitupun penetapan kapasitas terminal bandara ditetapkan 100 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal. Tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes).
Untuk operasional bandara, dilaksanakan sesuai dengan kondisi operasional masing-masing bandara, serta tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.
“Agar penerapan Surat Edaran ini dapat berjalan dengan baik di lapangan, maka para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara di Wilayah I-X, bertanggung jawab melakukan pengawasan,†ucap Dirjen.
Dia kemudian berharap dengan adanya kelonggaran pada saat mudik masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. (PNC/KOMPAS.TV)
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN, Sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan profesi kewartawanan dan juga publikasi yang profesional, sesuai
Artikel(Pesisirnews.com) Taruna akademi kepolisian atau Akpol berinisial BVA yang merebut laptop dari perwira pengasuh telah dikeluarkan dari Akpo
Peristiwa(Pesisirnews.com) ,Tembilahan Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Coffe Morning yang dipimpin oleh Kapolr
Artikel(Pesisirnews.com) ,JAKARTA Tenaga Ahli Hukum dan PerundangUndangan Dewan Pers, Hendrayana SH MH angkat bicara terhadap dugaan pemerasan y
Hukrim(Pesisirnews.com) ,PEKAN BARU Sebanyak 65 Anggota DPRD Provinsi Riau masa jabatan 20242029 resmi dilantik dan diambil sumpahnya dalam Rap
Politik(Pesisirnews.com)Indragiri Hilir Bertujuan mempererat rasa kekeluargaan dan tali silaturahmi menjelang Pilkada 2024, Polres Inhil lakukan
Artikel(Pesisirnews.com) ,TEMBILAHAN Dalam rangka mendukung program Kamis Bersih, berbagai pihak telah memberikan bantuan signifikan kepada Peme
Lingkungan(Pesisirnews.com) ,Tembilahan Mengingat adanya kendala teknis yang dihadapi oleh calon pelamar, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mem
Berita(Pesisirnews.com) Indragiri Hilir, Kegiatan Kamis Bersih yang digagas Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dikemas
LingkunganTEMBILAHAN, Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Erisman Yahya, tak segan membaur bersama para petugas kebersihan, menyapu dan mengu
Berita