Selasa, 15 Oktober 2024 WIB

Menko Polhukam: ASN yang Makan Uang Rakyat Cepat atau Lambat Akan Mendapat Konsekuensi Tegas

- Minggu, 13 Maret 2022 11:12 WIB
488 view
Menko Polhukam:  ASN yang Makan Uang Rakyat Cepat atau Lambat Akan Mendapat Konsekuensi Tegas
Menko Polhukam Mahfud MD. (foto: Rizal/tangkapan layar)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak coba-coba memakan uang rakyat.

Dilansir dari POSKOTA, Minggu (13/3), Mahfud mengatakan, cepat atau lambat, tindakan yang marak terjadi di lingkungan ASN itu akan akan mendapatkan konsekuensi tegas.

"Kalau kita berbuat kejahatan, makan uang negara dan uang rakyat, suatu saat tidak akan aman, hari ini aman mungkin besok atau lusa anda tidak aman. Ketika sebelum pensiun anda aman, mungkin setelah pensiun anda akan dikejar orang," kata Mahfud dalam acara Pencanangan Kabupaten Bebas Pungutan Liar (Pungli), di Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Sabtu (12/3).

Baca Juga:

Mahfud menjelaskan, pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin telah menetapkan untuk meneruskan pemerintahan dengan fokus terhadap pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya alam, membuka pintu investasi selebar-lebarnya, reformasi birokrasi, dan pengaturan anggaran pada APBN.

"Untuk itu, pemerintah memandang Satuan Tugas Saber Pungli masih diperlukan dalam menciptakan keberhasilan terlaksananya pembangunan nasional," kata Mahfud.

Baca Juga:

Dalam kesempatan ini, Mahfud MD juga menegaskan Saber Pungli bukan lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi.

Menurutnya, Saber Pungli merupakan lembaga yang menitikberatkan pada upaya pembersihan institusi-institusi pemerintah dari kebiasaan melakukan pungutan liar di birokrasi.

[br]

"Dalam konteks ini saya ingin menegaskan bahwa meskipun merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi, Saber Pungli ini bukan lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi, Saber Pungli merupakan lembaga yang menitikberatkan pada upaya pembersihan institusi-institusi pemerintah dari kebiasaan melakukan pungutan liar di birokrasi, adapun penegakan hukumnya tetap disalurkan kepada lembaga-lembaga hukum fungsional, yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan KPK," tegas Mahfud.

Mahfud berharap, kabupaten/kota lainnya di Provinsi Bengkulu ke depan dapat dicanangkan juga sebagai kabupaten/kota bebas Pungli agar tercipta pelayan-pelayan publik yang bersih dari pungli di Provinsi Bengkulu serta berlanjut di seluruh wilayah Indonesia. (PNC)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jaksa Tahan Oknum ASN di Setwan Riau atas Dugaan Korupsi di BJB Cabang Pekanbaru
Kabar Gembira Jelang Hari Raya, Pemerintah Angkat 200 Ribu Tenaga Kesehatan Non ASN Jadi PPPK
Tak Kuat Kendalikan Syahwat, ASN di Padang Mesum di Siang Bolong saat Puasa Ramadan
Simak Info Terbaru Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN 2022 Serta Jumlah yang Akan Diterima
Setelah Posisi Membaik dan Gaji Naik, Oknum ASN Tinggalkan Istri dan Selingkuhi Janda
Kabar Melegakan untuk ASN Daerah, Hanya ASN di Tingkat Pusat yang Akan Dipindahkan ke IKN
komentar
beritaTerbaru