
Pj. Bupati Inhil Hadiri Wisuda Ke-XXVIII STAI Auliaurrasyidin Tembilahan
Tembilahan Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, H. Mu
ArtikelPesisirnews.com - Larangan mudik berlaku dari hari ini hingga tanggal 17 Mei nanti. Semua ini demi melindungi rakyat Indonesia dari bahaya Covid-19.
Larangan mudik tahun ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Berikut adalah 10 hal tentang larangan mudik 2021:
Baca Juga:
1. Berlaku sampai 17 Mei
Larangan mudik lebaran ini berlaku dari hari ini, 6 Mei, sampai 17 Mei 2021 atau Minggu dua pekan mendatang. Rentang waktu larangan mudik ini tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, begini bunyinya:
Baca Juga:
"Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021."
2. Semua transportasi mudik dilarang beroperasi
Semua moda transportasi umum untuk mudik dilarang beroperasi dan dilarang digunakan. Aturan yang sudah tercantum di Permenhub ini ditegaskan kembali oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Aditia Irawati.
"Pada masa peniadaan mudik tersebut, semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang," kata Adita dalam siaran pers pada Rabu (5/5) kemarin.
Alat transportasi 'terlarang' selama periode ini adalah transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara. Kendaraan darat meliputi bus hingga sepeda motor perorangan, hingga kapal di sungai dan danau.
3. PNS bandel bisa tak naik gaji
Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam tidak naik gaji bila bandel terhadap larangan mudik. Ada tiga jenis sanksi, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja.
Untuk jenis hukuman disiplin sedang, terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
"Bisa saja seperti itu, penundaan kenaikan gaji ya," kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini, Rabu (5/5).
[br]
4. Tindakan terhadap kendaraan pelanggar
Mobil atau transportasi darat akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan (putar balik -red), sesuai Pasal 6 dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021. Bila transportasinya adalah transportasi umum, maka penyelenggara transportasi harus mengembalikan tiket 100% secara tunai. Perusahaan angkutan juga kena sanksi.
5. Ada 155 Ribu aparat berjaga
Operasi Ketupat 2021 dijalankan guna mengamankan pelarangan mudik. Ada 155 ribu personel gabungan terdiri dari 90.502 personel Polri dan 11.533 TNI, serta 52.880 personel instansi Satpol PP, Dishub, Dinkes, Pramuka, dan Jasa Raharja.
"Tujuan yang ingin dicapai adalah masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan aman dan nyaman terhindari dari bahaya COVID-19," kata Kepala Korlantas Irjen Istiono membacakan amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/5).
6. Ada 381 Penyekatan
Polri menggelar 'Operasi Ketupat' untuk mengamankan situasi. Kabarhakam Polri Komjen Arief Sulistyanto menjelaskan ada pos penyekatan di tiap-tiap jalur mudik, jumlahnya 381 titik. Jadi, masyarakat jangan coba-coba main 'kucing-kucingan' untuk lolos melakukan mudik terlarang.
"Pasti akan ketahuan dari penyekatan-penyekatan yang kita lakukan," kata Komjen Arief.
7. Kendaraan yang tetap boleh beroperasi
Sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, berikut adalah kendaraan (darat, kapal) yang dikecualikan alias boleh beroperasi:
- kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
- kendaraan dinas operasional ASN, TNI, dan Polri.
- kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
- kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
- mobil barang tanpa penumpang
- kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
- kendaraan nonmudik: untuk dinas, kunjungan duka, ibu hamil, persalinan, layanan darurat
- kendaraan repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI pelajar dari luar negeri, dan pemulangan khusus
Sarana transportasi darat boleh beroperasi dalam satu kawasan penanganan COVID-19 (aglomerasi):
a. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangpro)
b. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
c. Bandung Raya
d. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur)
e. Jogja Raya
f. Solo Raya
g. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusilo)
h. Makassar, Sunggumiinasa, Takalar, dan Maros (Maminasata)
[br]
8. Tak ada mudik lokal
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan tak ada istilah 'mudik lokal'. Pada era pandemi COVID-19 seperti ini, mudik yang berpotensi menularkan virus Corona harus dicegah.
"Ngga ada. Jadi itu mudik lokal memang benar-benar diciptakan oleh masyarakat karena mungkin berasumsi bahwa tidak ada pelarangan pergerakan dan transportasi, oh ya sudah mudik di tempat aglomerasi tadi boleh," kata Adita.
"Sekali lagi, kami harus tegaskan kita harus paham dulu ini esensi mudik dalam situasi pandemi punya konsekuensi-konsekuensi," sambung Adita.
9. Alasan bepergian nonmudik yang diperbolehkan
Mudik tetap dilarang, namun ada kegiatan bepergian nonmudik yang tetap diizinkan oleh pemerintah. Berikut adalah alasan bepergian lain yang dikecualikan dalam larangan mudik 6 sampai 17 Mei 2021 ini, sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021:
Tujuh kepentingan nonmudik:
1. Bekerja atau perjalanan dinas
2. Kunjungan keluarga sakit
3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
4. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang keluarga
5. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang
6. Pelayanan kesehatan darurat
7. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat
10. Syarat bepergian: SIKM, tes negatif Corona, surat izin
Jakarta menjadi titik berangkat pemudik yang paling disorot dari dulu hingga sekarang. Saat ini, mudik dilarang. Namun bila terpaksa demi kepentingan nonmudik, maka seseorang bisa bepergian namun syaratnya harus menunjukkan Surat Izin keluar Masuk (SIKM).
Selain itu, orang yang bepergian juga harus menunjukkan hasil tes negatif virus Corona. Hasil tes bisa dihasilkan lewat tes usap PCR, tes antigen, atau GeNose.
"Pemegang SIKM selama melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik harus membawa hasil PCR atau swab antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari COVID-19 dan sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan," tulis Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021.
Siapa yang bisa memohonkan SIKM ke Pemprov DKI?
- orang yang hendak mengunjungi keluarga sakit
- kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- ibu hamil/bersalin
- pendamping ibu hamil
- pendamping persalinan maksimal 2 orang
Cara mendapat SIKM:
- akses situs web: jakevo.jakarta.go.id, unggah KTP, surat keterangan, surat pernyataan bermeterai Rp 10 ribu
- verifikasi berkas UP PMTPSP Kelurahan
- tanda tangan elektronik SIKM oleh lurah
- Pemohon mengunduh SIKM di situs web: jakevo.jakarta.go.id
Ada satu lagi yang perlu dibawa orang yang terpaksa bepergian untuk tujuan nonmudik, dan hendak menempuh perjalanan dengan kereta jarak jauh. Satu syarat itu yakni cetakan surat izin perjalanan tertulis bila yang bersangkutan adalah AS, pegawai BUMN/BUMD, TNI, atau Polri. Bila Anda pegawai swasta, mintakan saja surat semacam ini ke atasan Anda.
"Surat izin dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan," kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif di Stasiun Guberng, Selasa (4/5) kemarin.
Pelaku perjalanan yang bekerja di sektor informal dan nonpekerja, maka perlu melampirkan surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan. Ini semua diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik, diteken oleh Ketua Satgas Doni Monardo.
Surat izin perjalanan/SIKM berlaku secara individual untuk sekali perjalanan pergi-pulang. Demikian keterangan mengenai Surat Edaran itu, sebagaimana tercantum di situs Sekretariat Kabinet RI.
Sumber: (detik.com)
Tembilahan Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, H. Mu
ArtikelTEMBILAHAN Kapolres Indragiri Hilir, Riau AKBP Farouk Oktora S.H bersama Kasat Lantas AKP Fandri,S.H diikuti unsur pejabat utama turun lan
ArtikelIndragiri Hilir, Jabatan Kepala Satuan (Kasat) Intelkam Polres Inhil secara resmi berganti dari AKP Iswandi kepada Iptu Sudarto Sihombing.P
BeritaTembilahan,12 Februari 2024 Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengadakan rapat penting mengenai Call Center 112 yang dipimpin oleh Dr
Artikel(Pesisirnews.com)Tembilahan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) menggelar rapat terkait pembinaan dan pengawasan penyedi
ArtikelIndragiri Hilir, Satlantas Polres Inhil membagikan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan bunga kepada pengendara yang melintas di beber
Artikel(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Tantawi Jauhari, pimpin Rapat Koordinasi penyelesaian gaji nonAparatu
ArtikelIndragiri Hilir, Operasi Keselamatan Lancang Kuning menyambut bulan suci Ramadhan 1446, Polres Inhil melaksanakan razia lalu lintas selama
ArtikelFidyah secara bahasa adalah tebusan. Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan
Islam(Pesisirnews.com)Tembilahan Polres Inhil berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di dua lokasi berbeda di Kabup
Hukrim