Selasa, 15 Oktober 2024 WIB

Agustus Ini SIM C Dibagi 3 Jenis, Berikut Biaya Pembuatan, Perpanjangan dan Peningkatan Golongan

- Selasa, 03 Agustus 2021 10:50 WIB
829 view
Agustus Ini SIM C Dibagi 3 Jenis, Berikut Biaya Pembuatan, Perpanjangan dan Peningkatan Golongan
Ilustrasi: (KASKUS)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Kepolisian berencana menerapkan penggolongan SIM C mulai bulan Agustus 2021 ini. Nantinya SIM C dibagi 3 jenis, yakni:

Pertama, untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc,

Kedua, motor di atas 250cc hingga 500cc,

Baca Juga:

Ketiga, untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.

Lalu berapakah biaya pembuatan SIM C 3 jenis itu?

Baca Juga:

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP, Arief Budiman, mengatakan bahwa biaya pembuatan ketiga jenis SIM C itu sama, sesuai regulasi yang berlaku saat ini.

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Biaya pembuatan PNBP semua sama," ujar Arief dikutip dari detik.com, Selasa (3/8/2021)

[br]

Berikut biaya pembuatan SIM C yang dibagi tiga jenis:

1. SIM C Rp 100.000

2. SIM C1 Rp 100.000

3. SIM C2 Rp 100.000

Biaya Perpanjangan SIM (belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi)

1. SIM C Rp 75.000

2. SIM CI Rp 75.000

3. SIM CII Rp 75.000

Dan harus diketahui juga, setiap pemohon SIM yang hendak naik golongan juga harus membayar biaya penerbitan SIM baru.

"Peningkatan golongan SIM dikenakan biaya PNBP SIM baru," sambung Arief.

[br]

Tidak ada perbedaan tarif, namun untuk naik golongan SIM dibuat berjenjang. Hal lain yang perlu jadi perhatian adalah, setiap pemilik SIM harus terlebih dahulu memiliki SIM di bawahnya dalam periode satu tahun.

1. Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan

2. Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Sebagai informasi, ketentuan penggolongan SIM C tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang diundangkan pada 19 Februari 2021.

Beleid tersebut mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru