Kamis, 19 September 2024 WIB

Perlu Diketahui Masyarakat Jenis-jenis Operasi yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS

- Kamis, 10 Maret 2022 10:32 WIB
882 view
Perlu Diketahui Masyarakat Jenis-jenis Operasi yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS
Ilustrasi: Layanan BPJS Kesehatan. (Lentera Today)

JAKARTA, Pesisirnews.com - BPJS Kesehatan memberikan berbagai macam layanan medis yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Salah satu di antaranya yaitu layanan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Meski demikian, layanan ini hanya berlaku untuk beberapa kategori saja. Jadi tidak semua jenis operasi dapat ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

Lantas jenis-jenis operasi apa saja yang dapat ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Baca Juga:

Melansir detikfinance dari situs Finansialku berikut daftar operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Daftar jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan

Baca Juga:

Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, berikut operasi yang dilakukan sebagai tindakan pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Operasi Jantung

2. Operasi Caesar

3. Operasi Kista

4. Operasi Miom

5. Operasi Tumor

6. Operasi Odontektomi

7. Operasi Bedah Mulut

8. Operasi Usus Buntu

9. Operasi Batu Empedu

10. Operasi Mata

11. Operasi Bedah Vaskuler

12. Operasi Amandel

13. Operasi Katarak

14. Operasi Hernia

15. Operasi Kanker

16. Operasi Kelenjar Getah Bening

17. Operasi Pencabutan Pen

18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

19. Operasi Timektomi

[br]

Daftar jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Banyak masyarakat yang tidak memahami kebijakan BPJS Kesehatan dan terlalu mengandalkan BPJS Kesehatan. Sehingga saat melakukan tindakan operasi, ternyata biayanya tidak ditanggung dan akhirnya pasien menjadi kesulitan dalam membayar biaya layanan kesehatannya.

Berikut beberapa operasi yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yaitu:

1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan

2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)

3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)

4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)

5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)

[br]

Prosedur pengajuan operasi menggunakan layanan BPJS Kesehatan

Selain itu untuk mendapatkan perlindungan penuh, peserta perlu mengikuti prosedur yang berlaku. Jika telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, maka BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya tindakan operasi serta perawatan yang dijalankan.

Pertama, pasien diminta untuk berobat pada faskes (puskesmas atau klinik) yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan. Kedua, jika diperlukan tindakan operasi, maka pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit.

Ketiga, dokter rumah sakit akan memeriksa pasien terkait dan mengatur jadwal operasi (apabila pasien dalam keadaan gawat darurat, maka akan dilakukan penanganan langsung).

Untuk proses operasi, dibutuhkan 3 syarat sebagai berikut:

- Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

- Surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama.

- Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran. (PNC)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Mesir Terima 120.000 Pengaduan Masyarakat Selama Bulan Maret
Prihatin Kondisi Jalan Rusak, Warga Sindir Pemkab, Tanam Kangkung di Jalan Rusak
Tim Asistensi Operasi TRLK 2022 Lakukan Pengecekan Pos Pengamanan Ramadhan di Bagan Batu
Truck ODOL Buat Resah Masyarakat, LHMR Rohil Minta Pemcam Segera Atasi Truk ODOL Di Basira
Naiknya Harga Komoditas Global, Presiden Minta Program Perlindungan Masyarakat Diintensifkan
Bupati Inhil HM. Wardan Apresiasi Program Pengabdian Masyarakat ‘Jelajah Riau’ BEM UNRI
komentar
beritaTerbaru