8 Organisasi Pers Gelar Deklarasi Kecam Aksi Pemerasan oleh Oknum Wartawan
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN, Sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan profesi kewartawanan dan juga publikasi yang profesional, sesuai
ArtikelJAKARTA, Pesisirnews.com - Penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif Covid-19 kini bisa disuntikkan vaksin setelah satu bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.
Dengan demikian Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 sudah tidak berlaku.
Baca Juga:
Dalam keputusan Menkes itu disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah tiga bulan dinyatakan sembuh. Kemudian dalam peraturan baru, yakni Surat Edaran tentang vaksinasi COVID-19 bagi penyintas, disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah satu bulan dan tiga bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.
Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi COVID-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.
Baca Juga:
“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas COVID-19,†ujar Maxi, di Jakarta, Kamis (30/9/2021).
[br]
Berdasarkan data-data terkini, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi penyintas COVID-19.
Dengan demikian telah ditentukan penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh.
Sementara untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.
Adapun jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia. (PNC/HUMAS KEMENKES/SETKAB)
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN, Sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan profesi kewartawanan dan juga publikasi yang profesional, sesuai
Artikel(Pesisirnews.com) Taruna akademi kepolisian atau Akpol berinisial BVA yang merebut laptop dari perwira pengasuh telah dikeluarkan dari Akpo
Peristiwa(Pesisirnews.com) ,Tembilahan Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Coffe Morning yang dipimpin oleh Kapolr
Artikel(Pesisirnews.com) ,JAKARTA Tenaga Ahli Hukum dan PerundangUndangan Dewan Pers, Hendrayana SH MH angkat bicara terhadap dugaan pemerasan y
Hukrim(Pesisirnews.com) ,PEKAN BARU Sebanyak 65 Anggota DPRD Provinsi Riau masa jabatan 20242029 resmi dilantik dan diambil sumpahnya dalam Rap
Politik(Pesisirnews.com)Indragiri Hilir Bertujuan mempererat rasa kekeluargaan dan tali silaturahmi menjelang Pilkada 2024, Polres Inhil lakukan
Artikel(Pesisirnews.com) ,TEMBILAHAN Dalam rangka mendukung program Kamis Bersih, berbagai pihak telah memberikan bantuan signifikan kepada Peme
Lingkungan(Pesisirnews.com) ,Tembilahan Mengingat adanya kendala teknis yang dihadapi oleh calon pelamar, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mem
Berita(Pesisirnews.com) Indragiri Hilir, Kegiatan Kamis Bersih yang digagas Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dikemas
LingkunganTEMBILAHAN, Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Erisman Yahya, tak segan membaur bersama para petugas kebersihan, menyapu dan mengu
Berita