
Hasil Pengembangan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Enok
Indragiri Hilir Kepolisian Sektor (Polsek) Enok berhasil mengamankan tiga orang lakilaki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan nark
HukrimJAKARTA (Pesisirnews.com) - Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi. Peraturan ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 29 April 2022.
Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi,†bunyi Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.
Baca Juga:
Adapun besaran Bipih 1443 H/2022 M yang bersumber dari jemaah haji adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp 35.660.857,00
Baca Juga:
b. Embarkasi Medan sejumlah Rp 36.393.073,00
c. Embarkasi Batam sejumlah Rp 39.686.009,00
d. Embarkasi Padang sejumlah Rp 37.411.480,00
e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp 39.806.009,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp 39.886.009,00
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp 39.886.009,00
h. Embarkasi Solo sejumlah Rp 40.262.721,00
i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp 42.586.009,00
j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp 41.235.290,00
k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp 41.362.590,00
l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp 41.647.741,00
m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp 42.686.506,00
[br]
Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari PHD dan pembimbing KBIHU adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp 77.522.692,05
b. Embarkasi Medan sejumlah Rp 78.254.908,05
c. Embarkasi Batam sejumlah Rp 81.547.844,05
d. Embarkasi Padang sejumlah Rp 79.273.315,05
e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp 81.667.844,05
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp 81.747.844,05
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp 81.747.844,05
h. Embarkasi Solo sejumlah Rp 82.124.556,05
i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp 84.447.844,05
j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp 83.097.125,05
k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp 83.224.425,05
l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp 83.509.576,05
m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp 84.548.341,05
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,†tegas Presiden Joko Widodo di dalam Keppres 5/2022. (PNC/SETKAB)
Indragiri Hilir Kepolisian Sektor (Polsek) Enok berhasil mengamankan tiga orang lakilaki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan nark
HukrimIndragiri Hilir Anggota Polsek Enok kabupaten Indragiri Hilir berhasil meringkus pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun Mawar,
HukrimIndragiri Hilir Jelang perayaan Idul Fitri 1446 H, Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang K
ArtikelJakarta, 19 Maret 2025 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil meraih peringkat kelima dalam Kompetisi Kabupaten Katalon, bagian dari
ArtikelIndragiri Hilir, 20 Maret 2025 Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Indragiri Hilir telah menggelar seleksi calon anggota
ArtikelTempuling Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, didampingi Ketua TPPKK Kabupaten Inhil, Katerina Susanti Herman, menghadiri upacara p
ArtikelINHIL Warga yang tinggal di sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU 2x7 MW Tembilahan) mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap peru
ArtikelJakarta PT PLN (Persero) terus dirundung berbagai isu negatif, khususnya terkait jeratan korupsi yang kini menjadi sorotan aparat penegak
ArtikelJakarta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, membuktikan komitmennya untuk membongkar kasus dugaan korupsi d
NasionalTEMBILAHAN Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menangkap 2 pria pamakai dan pemilik narkotika jenis Ganja di Kota Tembilaha
Hukrim