Jumat, 21 Maret 2025 WIB

Ya Ampun! Pria Tua Ini Kembali Cabuli Anak Dibawah Umur, Padahal Baru Bebas dengan Kasus yang Sama

- Rabu, 25 Mei 2022 18:55 WIB
662 view
Ya Ampun! Pria Tua Ini Kembali Cabuli Anak Dibawah Umur, Padahal Baru Bebas dengan Kasus yang Sama
NAS (56) ditangkap oleh Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Dok. Polresta Banda Aceh)

BANDA ACEH (Pesisirnews.com) - Belum genap setahun menghirup udara kebebasan setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh, NAS (56) warga Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, kembali ditangkap oleh Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh, Selasa (24/5).

NAS ditangkap oleh polisi berbaju preman saat sedang bekerja di salah satu warung yang berada di Jalan AMD, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK membenarkan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu warung di Banda Aceh tersebut.

Baca Juga:

"Pelaku ditangkap oleh personel Unit PPA saat sedang bekerja di salah satu warung di Jalan AMD, Banda Aceh pada Selasa (24/5) siang,” sebut Kompol Ryan, Rabu (26/5/2022).

Ryan menjelaskan, penangkapan terhadap NAS tanpa perlawanan karena dia mengakui benar sesuai laporan keluarga korban ke Polresta Banda Aceh setelah diperlihatkan surat penangkapan oleh petugas.

Baca Juga:

[br]

Ironisnya kata Kompol Ryan, pelaku di bulan Juni tahun 2016 ditangkap atas kasus yang sama, yaitu pencabulan terhadap anak dibawah umur dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho, pelaku divonis 10 tahun 3 bulan.

"Setelah menjalani hukuman serta pemotongan masa hukuman atau remisi pada bulan Agustus 2021, pelaku bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar," ucapnya.

Namun, pada awal bulan Maret 2022, NAS kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap anak perempuan, sebut saja Mawar (9), warga Banda Aceh di samping rumah korban.

"Awalnya pelaku NAS bertemu dengan korban yang sedang memotong ambal yang tidak digunakan lagi di samping rumah korban. Kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk membantunya. Karena keadaan sepi, maka terjadilah kejahatan tersebut," ungkap Kompol Ryan.

Pria yang telah berumur ini, telah mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Eks napi ini dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pada awal Maret 2022 di kawasan Lueng Bata, Banda Aceh. (PNC/Mdo)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diamankan Polres Inhil
Cabuli Korbannya, Seorang Dukun Diserahkan ke Polisi
Kabur seusai Lampiaskan Birahi ke Pelajar di Bawah Umur, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
Jelang Puncak HKG ke -50, Ketua TP PKK Hj.Zulaikhah Harapkan Semua Persiapan Berjalan Lancar Tanpa Kendala
Kakek 67 Tahun Di Kampar Cabuli Balita 4 Tahun
Mengaku Utusan Tuhan, Seorang Pria Berprofesi Dukun Berhasil Cabuli Puluhan Ibu-ibu
komentar
beritaTerbaru