
Hasil Pengembangan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Enok
Indragiri Hilir Kepolisian Sektor (Polsek) Enok berhasil mengamankan tiga orang lakilaki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan nark
HukrimBANDA ACEH (Pesisirnews.com) - Belum genap setahun menghirup udara kebebasan setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh, NAS (56) warga Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, kembali ditangkap oleh Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh, Selasa (24/5).
NAS ditangkap oleh polisi berbaju preman saat sedang bekerja di salah satu warung yang berada di Jalan AMD, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK membenarkan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu warung di Banda Aceh tersebut.
Baca Juga:
"Pelaku ditangkap oleh personel Unit PPA saat sedang bekerja di salah satu warung di Jalan AMD, Banda Aceh pada Selasa (24/5) siang,†sebut Kompol Ryan, Rabu (26/5/2022).
Ryan menjelaskan, penangkapan terhadap NAS tanpa perlawanan karena dia mengakui benar sesuai laporan keluarga korban ke Polresta Banda Aceh setelah diperlihatkan surat penangkapan oleh petugas.
Baca Juga:
[br]
Ironisnya kata Kompol Ryan, pelaku di bulan Juni tahun 2016 ditangkap atas kasus yang sama, yaitu pencabulan terhadap anak dibawah umur dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho, pelaku divonis 10 tahun 3 bulan.
"Setelah menjalani hukuman serta pemotongan masa hukuman atau remisi pada bulan Agustus 2021, pelaku bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar," ucapnya.
Namun, pada awal bulan Maret 2022, NAS kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap anak perempuan, sebut saja Mawar (9), warga Banda Aceh di samping rumah korban.
"Awalnya pelaku NAS bertemu dengan korban yang sedang memotong ambal yang tidak digunakan lagi di samping rumah korban. Kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk membantunya. Karena keadaan sepi, maka terjadilah kejahatan tersebut," ungkap Kompol Ryan.
Pria yang telah berumur ini, telah mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Eks napi ini dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pada awal Maret 2022 di kawasan Lueng Bata, Banda Aceh. (PNC/Mdo)
Indragiri Hilir Kepolisian Sektor (Polsek) Enok berhasil mengamankan tiga orang lakilaki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan nark
HukrimIndragiri Hilir Anggota Polsek Enok kabupaten Indragiri Hilir berhasil meringkus pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun Mawar,
HukrimIndragiri Hilir Jelang perayaan Idul Fitri 1446 H, Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang K
ArtikelJakarta, 19 Maret 2025 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil meraih peringkat kelima dalam Kompetisi Kabupaten Katalon, bagian dari
ArtikelIndragiri Hilir, 20 Maret 2025 Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Indragiri Hilir telah menggelar seleksi calon anggota
ArtikelTempuling Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, didampingi Ketua TPPKK Kabupaten Inhil, Katerina Susanti Herman, menghadiri upacara p
ArtikelINHIL Warga yang tinggal di sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU 2x7 MW Tembilahan) mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap peru
ArtikelJakarta PT PLN (Persero) terus dirundung berbagai isu negatif, khususnya terkait jeratan korupsi yang kini menjadi sorotan aparat penegak
ArtikelJakarta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, membuktikan komitmennya untuk membongkar kasus dugaan korupsi d
NasionalTEMBILAHAN Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menangkap 2 pria pamakai dan pemilik narkotika jenis Ganja di Kota Tembilaha
Hukrim