Kamis, 19 September 2024 WIB

Tim Opsnal Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Tangkap Pencuri Kotak Amal Masjid

Haikal - Selasa, 01 September 2020 07:10 WIB
903 view
Tim Opsnal Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Tangkap Pencuri Kotak Amal Masjid

Pangkalan kuras - Pesisirnews. Com - Seorang pria pencuri kotak amal di Masjid Al - Jihad, tepatnya di jalan Malin kuning, kelurahan Sorek satu, kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, berhasil di ringkus tim Opsnal reskrim Polsek Pangkalan kuras, Minggu (30/08/2020) sekira pukul 23.00 wib, di rumah keluarganya.

Aksi pria yang sering di sapa Edi bacok, warga jalan Muhibah, RT 004/RW 005 ini di ketahui oleh pengurus Masjid lewat CCTV masjid dan langsung melaporkannya ke Polsek Pangkalan kuras, di perkirakan uang yang di curi pelaku sekitar 3.500.000,- (tiga juta lima ratus rupiah).

Pria yang berperawakan tinggi kurus ini melakukan pencurian kotak amal di saat kondisi Masjid sepi, Minggu (30/08/2020) dengan cara memanjat pagar dan merusak kotak amal dengan Martil.

Kapolsek Pangkalan kuras, Kompol Ahmad, melalui Panit I Reskrim Polsek Pangkalan kuras, IPDA Esafati Daeli, SH, kepada pesisirnews, membenarkan tentang penangkapan pelaku pencurian kotak Amal Masjid, Senin (31/08/2020).
[br]
" Pelaku ini merupakan Residivis kambuhan", jelasnya. Masih lanjut IPDA Esafati, setelah kita mendapat laporan tentang pencurian kotak amal, tim langsung melakukan olah TKP dan juga melihat hasil rekaman CCTV Masjid dan langsung dapat mengindentifikasi pelaku pencurian kotak amal ini, pada saat itu juga tim Opsnal reskrim Polsek Pangkalan kuras langsung melakukan pencarian dan pengejaran pelaku.


Setelah kita mendapat informasi bahwa pelaku kabur ke arah Perawang, tim langsung berangkat untuk melakukan pengejaran dan pada malam itu juga, Minggu (30/08/2020) Pelaku berhasil kita tangkap di rumah keluarganya, tepatnya di perumahan PT Arara abadi, kecamatan Tualang (Perawang) Kabupaten Siak, Provinsi Riau, terang IPDA Esafati.

Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan sisa uang hasil curian tersebut, setelah kita melakukan interogasi, tidak itu juga menemukan pakaian pelaku saat melakukan aksinya dan sebuah martil yang di gunakan untuk membuka kotak amal tersebut, tuturnya.

Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Pangkalan kuras guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan pelaku diancam pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP pidana tentang pencurian dan pemberatan, tutupnya.(Dav)


SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Inhil Ikut Turun Kelokasi Kebakaran Hutan Di Kempas
Bos Facebook Jadikan 2023 sebagai Tahun Efisiensi dengan Rencanakan PHK  10.000 Karyawan
Tiga Karyawan Terkena Semburan Uap Panas Rebusan PKS PT Tian Tujuh Puluh Utama, 1 Dinyatakan Tewas
Google Dikecam karena PHK Karyawan Lewat Pesan di LinkedIn
Begini Cara Atiqah Hasiholan dan Karina Salim Ajarkan Makna Kemerdekaan ke Buah Hati
Presiden Jokowi Kenakan Baju Adat Buton pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI
komentar
beritaTerbaru