Selasa, 10 September 2024 WIB

Tak Ada Hal Meringankan, Aipda Roni Syahputra Pembunuh Dua Perempuan Divonis Hukuman Mati

- Selasa, 12 Oktober 2021 12:17 WIB
616 view
Tak Ada Hal Meringankan, Aipda Roni Syahputra Pembunuh Dua Perempuan Divonis Hukuman Mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan bacakan Vonis hukuman mati terhadap terdakwa Aipda Roni Syahputra. (Tangkapan layar Metro TV) 

MEDAN, Pesisirnews.com - Aipda Roni Syahputra, oknum personel Satuan Sabhara Mapolres Belawan terdakwa pembunuhan dua perempuan divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

Tindakan terdakwa dianggap keji karena memperkosa korban sebelumnya membunuhnya.

"Mengadili, menjatuhkan terdakwa Aipda Roni Syahputra dengan pidana mati," kata hakim dalam sidang di PN Medan, Senin (11/10/2021).

Baca Juga:

Roni dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap dua orang wanita. Dia dinilai melanggar Pasal 340 KUHP. Majelis hakim menyebut tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman Roni.

"Hal yang meringankan, tidak ada," ucap Hakim.

Baca Juga:

Hukuman ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Roni sebelumnya dituntut dengan hukuman mati.

[br]

Roni, yang berdinas di Polres Belawan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap pada Februari lalu. Dia diduga membunuh dua wanita yang ditemukan di 2 lokasi terpisah di Sumut.

Polisi mengatakan Roni diduga merupakan orang yang membunuh dua wanita di dua lokasi terpisah. Satu jenazah ditemukan di wilayah Medan dan satu jenazah lagi di Serdang Bedagai.

"Jadi, kemarin tanggal 24 Februari kita sudah mengidentifikasi pelaku dan langsung kita kejar dan syukur sudah kita amankan. Beliau memang seorang oknum anggota polisi," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut saat itu, AKBP MP Nainggolan, kepada wartawan, Kamis (25/2).

Pihak keluarga korban pun merasa puas dengan vonis hakim tersebut. (PNC/METROTV/Detik)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru